(1.00) | Im 13:24 | Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, |
(0.72) | Im 14:56 | tentang bengkak, bintil-bintil dan panau, w |
(0.39) | Im 13:39 | imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. |
(0.39) | Im 13:23 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. i |
(0.38) | Im 13:22 | Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. |
(0.36) | Im 13:25 | maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta. j |
(0.35) | Im 13:19 | tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau f yang putih kemerah-merahan, g haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. |
(0.34) | Im 13:26 | Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari k lamanya. |
(0.33) | Im 13:28 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. m |
(0.29) | Im 13:2 | "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak o atau bintil-bintil atau panau, p yang mungkin menjadi penyakit kusta q pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, r atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu. |
(0.29) | Im 13:27 | Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; l jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. |
(0.26) | Im 13:4 | Tetapi jikalau yang ada t pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari u lamanya. |
(0.24) | Im 13:20 | Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah h yang timbul di dalam barah itu. |
(0.24) | Im 13:21 | Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. |
(0.07) | Ef 5:27 | supaya dengan demikian Ia menempatkan jemaat di hadapan diri-Nya a dengan cemerlang tanpa cacat atau kerut atau yang serupa itu, tetapi supaya jemaat kudus dan tidak bercela. b |