Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 20 dari 3508 ayat untuk hukum itu AND book:[40 TO 66] [Pencarian Tepat] (0.003 detik)
Pindah ke halaman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Yak 4:12) (ende)

Malah lebih dari itu: merendahkan hukum Allah berarti merendahkan Allah sendiri, pembikin hukum itu.

(0.89) (Rm 7:21) (jerusalem: aku dapati hukum ini) Hukum itu ialah yang dapat diambil dari pengalaman manusia "kedagingan".
(0.85) (Rm 13:8) (ende: Memenuhi hukum)

Menurut aslinja dengan "hukum" disini dimaksudkan segala matjam hukum, bukannja hukum taurat sadja. Itu pula dikesankan dalam ungkapan "dan segala perintah manapun lagi" dalam ajat berikut.

(0.79) (Yak 4:11) (ende)

Bitjara djahat dan menghukum orang lain, itu melawan hukum Allah. Siapa berbuat demikian, memandang rendah hukum Allah.

(0.79) (Rm 9:31) (jerusalem: kepada hukum itu) Var: kepada hukum kebenaran itu. Hukum itu hanya tercapai oleh orang Kristen, Rom 3:31; 8:4; 10:4; bdk Rom 7:7+; Kis 13:39.
(0.78) (1Kor 9:20) (ende: Hukum)

disini berarti hukum taurat, tetapi dalam ajat hukum+itu+AND+book%3A%5B40+TO+66%5D&version=tb" ver="ende">21 (1Ko 9:21 "aku umumnja tidak berhukum" dan "hukum Kristus" istilah itu digunakan dalam arti umum.

(0.74) (Mat 5:18) (bis: kalau semuanya belum terjadi)

kalau semuanya belum terjadi: atau sebelum semua pengajaran hukum itu terjadi.

(0.74) (Rm 9:31) (ende: Mengedjar hukum kebenaran)

Mereka asjik berusaha dengan saksama memenuhi segala sjarat hukum, supaja mereka karena djasanja itu dibenarkan oleh Allah.

(0.73) (Rm 2:17) (ende: Berdasar pada hukum)

Aslinja mengandung arti "beristirahat diatas hukum". Maksudnja: mereka merasa sudah tjukup kalau mereka "mempunjai" hukum taurat, untuk dibenarkan oleh Allah, dan sebab itu melalaikan pengalaman hukum.

(0.73) (Luk 8:47) (ende: Gementar)

sebab wanita itu tahu bahwa ia adalah "nadjis" oleh penjakitnja itu, menurut hukum Jahudi. Sebab itu terlarang baginja bertjampur dengan orang lain, lebih-lebih menjentuh seorang.

(0.69) (Ibr 2:2) (jerusalem) Yang dimaksudkan ialah hukum Musa yang diberi dengan perantaraan malaikat, bdk Gal 3:19+, dan disertai hukuman berat yang diancamkan kepada pelanggar hukum itu.
(0.69) (2Kor 3:13) (ende)

Tentang hal berselubungnja wadjah Moses dapat kita batja dalam Exod. (II Mos) Kel 34:29-35. Paulus menafsirkan kedjadian itu sangat bebas sebagai suatu pelambang, bahwa hukum taurat tidak sederadjat dengan Indjil. Ia menerangkan bahwa Moses menutup wadjahnja jang bertjahaja itu, supaja orang-orang Israel djangan melihat bahwa tjahaja itu sedang susut dan akan hilang. Tjahaja ditafsirkan Paulus pula sebagai kemuliaan hukum taurat, dan penjelubungan itu sebagai tanda bahwa Moses tidak berani menjatakan segala rahasia hukum itu kepada rakjat, chususnja bahwa hukum itu tidak mutlak, hanja untuk sementara dan akan diganti dengan suatu hukum jang sempurna, djadi Moses sebenarnja menjelubungi hukum taurat.

(0.69) (Kis 18:13) (jerusalem: dengan hukum Taurat) Teks Yunani hanya berkata "hukum". Ini dapat berarti baik hukum Roma, bdk Kis 16:21; 17:7, maupun hukum Taurat Yahudi, yang terlindung oleh hukum Roma. Galio menganggap seluruh persoalannya hanya sebagai soal penafsiran hukum Yahudi saja, (Kis 18:15), dan karenanya tidak bersedia memutuskan perkara itu.
(0.66) (1Kor 5:1) (jerusalem: isteri ayahnya) Ialah ibu tiri. Perkawinan semacam itu dilarang oleh Perjanjian Lama (Ima 18:8) dan oleh hukum romawi, tetapi dibiarkan saja oleh para rabi sehubungan dengan orang luar yang masuk Yahudi. Sikap para rabi itu barangkali menjadi sebab mengapa jemaat Korintus membiarkan orang itu; jemaat itu tidak kena hukum romawi. Konsili Yerusalem melarang perkawinan semacam itu bagi orang Kristen bukan Yahudi.
(0.66) (Yak 2:8) (ende)

Orang kristen mungkin berkata bahwa melajani orang kaja-kaja itu hanja sekedar memenuhi hukum tjinta kepada semua.

(0.63) (Gal 4:24) (ende)

Menurut tafsiran Paulus jang agak bebas, Hagar menjingkir ketanah Arab, lalu kaum keturunan Ismael, anak Hagar itu, menduduki daerah itu. Mereka tetap berdarah budak. Dan sebab gunung Sinai terletak diwilajah itu, maka hukum taurat berasal dari daerah perbudakan dan sebab itu penganut hukum berkedudukan budak.

(0.62) (Gal 3:17) (ende)

Djandji-djandji itu diberikan sebagai anugerah, djadi tidak mungkin kemudian ditambahi dengan suatu sjarat seperti: Engkau akan diberi bagian dalam djandji itu, kalau engkau tetap melaksanakan segala perintah hukum. Kalau dengan sjarat itu, maka anugerah diubah mendjadi upah.

(0.62) (Mat 22:37) (jerusalem) Kedua hukum (kasih kepada Allah, kasih kepada sesama manusia) itu tergabung juga dalam "Didakhe", Mat 1:2. Boleh jadi karangan itu mengambil alih hal itu dari ajaran Yahudi tentang "Dua Jalan", bdk Mat 7:13+.
(0.61) (1Tim 1:8) (jerusalem: hukum Taurat) Harafiah: hukum. Tetapi yang dimaksudkan ialah Hukum Musa. Hukum Taurat di sini tidak dikatakan "baik" oleh karena membuat orang menjadi insaf akan dosa, Rom 7:7,12-14, atau karena menyiapkan kedatangan Kristus, Gal 3:24-25, tetapi oleh karena hukum itu perlu untuk memperbaiki orang berdosa
(0.61) (Rm 3:29) (ende)

Seandainja pengalaman hukum ini sjarat mutlak untuk diselamatkan, maka seluruh bangsa manusia jang bukan Jahudi, dan sebab itu tidak dikurniakan hukum, tak mungkin diselamatkan. Tetapi itu bertentangan dengan pernjataan hukum dan tulisan-tulisan para nabi sendiri, seperti akan ditegaskan dalam bab berikut.



TIP #29: Klik ikon untuk merubah popup menjadi mode sticky, untuk merubah mode sticky menjadi mode popup kembali. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA