| (1.00) | Im 14:54 |
| Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, u kudis kepala, |
| (0.94) | Im 13:12 |
| Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, |
| (0.94) | Im 14:57 |
| untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta. x " |
| (0.81) | Im 13:13 |
| dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir. |
| (0.81) | Im 14:3 |
| dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan e imam penyakit kusta f itu telah sembuh dari padanya, |
| (0.81) | Im 14:7 |
| Kemudian ia harus memercik k tujuh kali l kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang. m |


