Resource > Jurnal Pelita Zaman >  Volume 4 No. 1 Tahun 1989 >  PANGGILAN P.A.K. TERHADAP PENDIDIKAN DI INDONESIA > 
I. PENDAHULUAN 

Judul tulisan ini, Panggilan P.A.K. terhadap pendidikan di Indonesia bertitik tolak dari suatu asumsi dasar bahwa terdapat suatu relasi yang fungsionalistis antara agama dan kegiatan pendidikan: kegiatan pendidikan memerlukan agama. Dengan demikian, pendidikan agama patut diintegrasikan ke dalam proses pendidikan pada umumnya. Secara nasional asumsi tersebut telah menjadi kesepakatan bersama dan memperoleh legitimasinya secara konstitusional di dalam GBHN dan REPELITA sebagai penjabaran dan usaha perwujudan dari Pancasila dan UUD 1945. Asumsi tersebut juga berlaku bagi Agama Kristen. Oleh sebab itu kegiatan P.A.K. yang diselenggarakan di Indonesia harus mempunyai kena-mengena dan relevansi yang nyata dengan kegiatan pendidikan di Indonesia, walaupun tentu saja P.A.K. juga memiliki tujuan-tujuannya sendiri, yang tidak sama dan serupa saja dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh pendidikan nasional umumnya.

Untuk memahami kaitan antara P.A.K. dan pendidikan nasional kita perlu menelaah secara mendasar terlebih dahulu:

1. Apa yang telah dirumuskan sebagai tujuan dari pendidikan nasional itu.

2. Arti dan peranan agama, khususnya Agama Kristen, di dalam dan bagi pelaksanaan pendidikan nasional.

Dengan diperolehnya kejelasan pemahaman mengenai kedua hal tersebut maka akan dapat dirumuskan pula arti dan sumbangan P.A.K. di dalam keseluruhan kegiatan dan proses pendidikan di Indonesia.



TIP #16: Tampilan Pasal untuk mengeksplorasi pasal; Tampilan Ayat untuk menganalisa ayat; Multi Ayat/Kutipan untuk menampilkan daftar ayat. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA