Imamat 27:1-13
KonteksMembayar nazar
27:1 TUHAN berfirman kepada Musa:
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:2 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar 1  w  khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu,
                                             	                			                		   	                         	                                                                                                                                                                                            
                            						                        	                        	27:3 maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal x  kudus.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:4 Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:5 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal y  dan bagi perempuan sepuluh syikal.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:6 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal z  perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:7 Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:8 Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar a  nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; b  sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:9 Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, c  maka apapun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada TUHAN haruslah kudus. d 
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:10 Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. e  Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:11 Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram f  yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:12 dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:13 Dan jikalau orang itu mau menebusnya g  juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai h  itu.
                                             	                			                                                                                                                                                                                        Nas : Im 27:2
Pasal Im 27:1-34 membahas hal-hal yang dinazarkan atau dijanjikan kepada Tuhan, seperti misalnya orang, binatang, rumah, atau tanah. Semua itu memperoleh nilai apabila pembuat nazar itu ingin mengambil kembali yang dinazarkannya.





