Ulangan 19:15
KonteksDari hal saksi
19:15 "Satu orang saksi e saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.
Ulangan 25:2
Konteks25:2 maka jika orang yang bersalah itu layak dipukul, a haruslah hakim menyuruh dia meniarap dan menyuruh orang memukuli dia di depannya dengan sejumlah dera setimpal dengan kesalahannya.