Ulangan 19:15-16
KonteksDari hal saksi
19:15 "Satu orang saksi e saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.
19:16 Apabila seorang saksi f jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran,