TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Lukas 7:47

Konteks
7:47 Sebab itu Aku berkata kepadamu: Dosanya yang banyak itu telah diampuni, sebab ia telah banyak berbuat kasih 1 . Tetapi orang yang sedikit diampuni, sedikit juga ia berbuat kasih."

Lukas 13:4

Konteks
13:4 Atau sangkamu kedelapan belas orang, yang mati ditimpa menara dekat Siloam, t  lebih besar kesalahannya dari pada kesalahan semua orang lain yang diam di Yerusalem?

Lukas 16:18

Konteks
16:18 Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah 2 ; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah. g "

Lukas 20:11

Konteks
20:11 Sesudah itu ia menyuruh seorang hamba yang lain, tetapi hamba itu juga dipukul dan dipermalukan oleh mereka, lalu disuruh pulang dengan tangan hampa.
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[7:47]  1 Full Life : IA TELAH BANYAK BERBUAT KASIH.

Nas : Luk 7:47

Kasih yang sesungguhnya dan kesetiaan kepada Yesus harus datang dari kesadaran yang dalam mengenai keberdosaan masa lalu kita, kasih-Nya yang dinyatakan ketika Ia menyerahkan nyawa-Nya di salib, dan keyakinan batin bahwa kita sekarang telah diampuni dan diperdulikan. Iman yang tidak didasarkan atas landasan ini, tidak akan bertahan.

[16:18]  2 Full Life : BERBUAT ZINAH.

Nas : Luk 16:18

Setiap orang yang menceraikan (atau meninggalkan) pasangan hidupnya karena alasan-alasan yang tidak berdasarkan Alkitab

(lihat cat. --> Mat 19:9),

[atau ref. Mat 19:9]

dan kemudian menikah lagi dengan orang lain, "berbuat zinah". Perkataan "berbuat zinah" ini dalam bahasa Yunani menunjukkan suatu tindakan yang terus-menerus; yaitu, selama pasangan yang tak bersalah dan diceraikan itu menginginkan dan berusaha untuk rujuk, maka pihak bersalah yang memasuki hubungan pernikahan dengan orang lain sebenarnya sedang hidup dalam suatu hubungan perzinahan. Karena Allah tidak menganggap pernikahan yang terdahulu itu telah dibatalkan, maka setiap hubungan lain adalah perzinahan seksual.

  1. 1) Persoalan moral yang utama dalam kasus ini adalah apakah pernikahan ulang dari pihak yang bersalah itu menyangkut pengabaian kewajiban-kewajiban ikrar nikah dan tanggung jawab orang tua kepada pernikahan pertama, yang masih dapat dipenuhi. Jikalau pasangan yang tak bersalah ingin rujuk, maka persoalannya sudah pasti. Pihak yang bersalah berbuat zinah apabila ia menikah dengan orang lain (bd. Mr 10:11-12).
  2. 2) Akan tetapi, jika pihak yang bersalah
    1. (a) tidak mungkin kembali kepada pernikahan pertama,
    2. (b) telah memasuki jenis hubungan pernikahan yang berzinah seperti yang digambarkan oleh Yesus, dan
    3. (c) bertobat dengan sungguh-sungguh di hadapan Allah dan membuat suatu komitmen untuk membangun hubungannya sekarang atas dasar prinsip rohani, maka hubungan pernikahannya yang sekarang mungkin menjadi sah (yaitu, diterima oleh Allah).



TIP #17: Gunakan Pencarian Universal untuk mencari pasal, ayat, referensi, kata atau nomor strong. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA