Imamat 5:1-4
KonteksKurban penebus pelanggaran
5:1 "BARANGSIAPA tidak mau memberi kesaksian mengenai suatu kejahatan yang diketahuinya atau dilihatnya, ia dianggap bersalah dan harus menanggung sendiri kesalahannya.
5:2 "Barangsiapa menyentuh hal-hal yang dianggap najis -- misalnya bangkai binatang yang diharamkan, yang liar maupun yang jinak, atau bangkai serangga yang diharamkan -- ia dianggap bersalah, walaupun ia menyentuhnya secara tidak disengaja.
5:3 Atau, bila ia secara tidak sadar telah menyentuh apa pun yang keluar dari tubuh manusia yang menyebabkan dia najis, maka pada saat ia menyadarinya ia dianggap bersalah.
5:4 "Barangsiapa secara serampangan bersumpah atau berjanji untuk melakukan sesuatu yang baik ataupun yang buruk, maka pada saat ia menyadarinya ia dianggap bersalah.