Imamat 15:16-27
Konteks15:16 "Bila mani seorang laki-laki tertumpah, ia harus membasuh tubuhnya dengan air dan dinyatakan najis sampai matahari terbenam. 15:17 Pakaian atau tilam yang terkena tumpahan mani itu harus dibasuh dengan air dan dinyatakan najis sampai matahari terbenam. 15:18 Bila seorang laki-laki telah bersetubuh dengan istrinya dan maninya tertumpah, maka keduanya harus membasuh tubuh mereka dengan air, dan mereka dinyatakan najis sampai matahari terbenam. 15:19 "Bila seorang perempuan sedang haid, ia dinyatakan najis selama tujuh hari, dan selama itu orang yang menjamahnya dinyatakan najis sampai matahari terbenam. 15:20 Apa pun yang ditidurinya atau didudukinya selama itu dinyatakan najis juga. 15:21 Siapa pun yang menjamah tempat yang bekas ditiduri atau diduduki perempuan itu harus membasuh pakaiannya dan tubuhnya dengan air, dan dinyatakan najis sampai matahari terbenam. 15:22 (15-21) 15:23 (15-21) 15:24 Suami yang bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid dinyatakan najis selama tujuh hari, dan tempat yang ditidurinya juga dinyatakan najis. 15:25 "Bila lelehan yang keluar selama masa haid itu tidak berhenti pada waktunya, atau datangnya tidak teratur, maka segala peraturan mengenai perempuan yang sedang haid tetap berlaku selama lelehan itu masih keluar. 15:26 Setiap tempat yang ditidurinya atau didudukinya dinyatakan najis sama seperti pada masa haidnya yang biasa. 15:27 Siapa pun yang menjamah tempat tidur orang itu atau bekas tempat duduknya dinyatakan najis sampai matahari terbenam. Ia harus membasuh pakaiannya dan tubuhnya dengan air.