Imamat 27:1-8
KonteksMembayar nazar
27:1 TUHAN berfirman kepada Musa:
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:2 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar 1  w  khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu,
                                             	                			                		   	                         	                                                                                                                                                                                            
                            						                        	                        	27:3 maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal x  kudus.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:4 Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:5 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal y  dan bagi perempuan sepuluh syikal.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:6 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal z  perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:7 Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	27:8 Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar a  nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; b  sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.
                                             	                			                                                                                                                                                                                            Imamat 27:11-23
Konteks27:11 Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram f yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam, 27:12 dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya. 27:13 Dan jikalau orang itu mau menebusnya g juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai h itu. 27:14 Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh. 27:15 Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus i rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula. 27:16 Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak. 27:17 Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh. 27:18 Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, j maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal k sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya. 27:19 Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus l ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya. 27:20 Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi. 27:21 Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel, m ladang itu haruslah kudus n bagi TUHAN, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi TUHAN. o Imamlah yang harus memilikinya. 27:22 Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu, 27:23 maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel p dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN.
Nas : Im 27:2
Pasal Im 27:1-34 membahas hal-hal yang dinazarkan atau dijanjikan kepada Tuhan, seperti misalnya orang, binatang, rumah, atau tanah. Semua itu memperoleh nilai apabila pembuat nazar itu ingin mengambil kembali yang dinazarkannya.





