TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Imamat 25:15-16

Konteks
25:15 Apabila engkau membeli dari sesamamu haruslah menurut jumlah tahun p  sesudah tahun Yobel, dan apabila ia menjual kepadamu haruslah menurut jumlah tahun panen. 25:16 Makin besar jumlah tahun itu, makin besarlah pembeliannya, dan makin kecil jumlah tahun itu, makin kecillah pembeliannya, q  karena jumlah panenlah yang dijualnya kepadamu.

Imamat 25:25

Konteks
25:25 Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya g  yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus h  yang telah dijual saudaranya itu.

Imamat 25:27-29

Konteks
25:27 maka ia harus memasukkan tahun-tahun j  sesudah penjualannya itu dalam perhitungan, dan kelebihannya haruslah dikembalikannya kepada orang yang membeli dari padanya, supaya ia boleh pulang ke tanah k  miliknya. 25:28 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk mengembalikannya kepadanya, maka yang telah dijualnya itu tetap di tangan orang yang membelinya sampai kepada tahun Yobel; dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas, l  dan orang itu boleh pulang ke tanah m  miliknya."
Penebusan rumah
25:29 "Apabila seseorang menjual rumah tempat tinggal di suatu kota yang berpagar tembok, maka hak menebus hanya berlaku selama setahun mulai dari hari penjualannya; hak menebus berlaku hanya satu tahun.

Imamat 25:34

Konteks
25:34 Dan padang penggembalaan sekitar kota-kota mereka janganlah dijual, karena itu milik o  mereka untuk selama-lamanya."

Imamat 25:39

Konteks
25:39 Apabila saudaramu jatuh miskin di antaramu, sehingga menyerahkan dirinya kepadamu, maka janganlah memperbudak w  dia.

Imamat 25:47-48

Konteks
25:47 Apabila seorang asing atau seorang pendatang di antaramu telah menjadi mampu, sedangkan saudaramu yang tinggal padanya jatuh miskin, sehingga menyerahkan dirinya d  kepada orang asing atau pendatang yang di antaramu itu atau kepada seorang yang berasal dari kaum orang asing, 25:48 maka sesudah ia menyerahkan dirinya, ia berhak ditebus, e  yakni seorang dari antara saudara-saudaranya f  boleh menebus dia,

Imamat 25:50

Konteks
25:50 Bersama-sama dengan si pembelinya ia harus membuat perhitungan, mulai dari tahun ia menyerahkan dirinya kepada orang itu sampai kepada tahun Yobel, h  dan harga penjualan dirinya haruslah ditentukan menurut jumlah tahun-tahun itu; masa ia tinggal pada orang itu haruslah dihitung seperti masa kerja orang upahan. i 

Imamat 27:20

Konteks
27:20 Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.


TIP #22: Untuk membuka tautan pada Boks Temuan di jendela baru, gunakan klik kanan. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA