Imamat 14:2-7
Konteks14:2 (14-1) 14:3 "Imam harus pergi ke luar perkemahan untuk memeriksa orang itu. Bila imam melihat bahwa orang itu benar-benar sudah sembuh dari kustanya, 14:4 maka imam harus menyuruh orang membawakan dua ekor burung hidup yang halal, yaitu yang boleh dimakan, kayu aras, benang merah, dan dahan hisop untuk dipakai dalam upacara penyucian orang yang telah sembuh itu. 14:5 Lalu imam harus memerintahkan agar salah seekor burung itu disembelih di atas belanga tanah berisi air dari sumber air yang mengalir. 14:6 Burung yang seekor lagi, yang masih hidup, harus dicelupkan ke dalam darah burung yang telah disembelih, bersama-sama dengan kayu aras, benang merah, dan dahan hisop itu. 14:7 Imam harus memercikkan darah itu tujuh kali kepada orang yang telah sembuh dari kustanya, dan menyatakan bahwa dia telah sembuh. Lalu burung yang hidup itu dilepas ke padang.