putus
putus [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]
pu·tus v 1 tidak berhubungan (bersambung) lagi (krn terpotong dsb): kawat telepon itu --; 2 habis: modalnya telah --; 3 selesai; rampung; berakhir: perundingan sudah --; 4 ada kepastian (ketentuan, ketetapan, penyelesaian); mendapat kepastian: sampai sekarang perkaranya belum --; 5 hilang; tidak ada lagi; tidak mempunyai lagi (tt harapan, pikiran); 6 mendapat; menang; 7 sudah mendapat atau memperoleh (dl permufakatan); 8 ki tidak ada hubungan lagi; berpisah (tt hubungan persahabatan, jalinan cinta, dsb): hubungan cinta mereka berdua sudah --;
-- akad tidak berlaku lagi (tt perjanjian); -- akal tidak dapat berpikir lagi; hilang akal; -- arang putus sama sekali sehingga tidak dapat diperbaiki lagi (tt perkawinan, percintaan, dsb); -- asa habis (hilang) harapan, tidak mempunyai harapan lagi; -- benang masih dapat didamaikan (tt persahabatan yg terputus); -- bicara sudah tidak dapat berikhtiar lagi; -- cinta sudah tidak mempunyai hubungan cinta lagi; -- harapan tidak mempunyai harapan lagi; -- harga sudah sependapat (setuju); -- ikhtiar sudah tidak dapat berusaha lagi; -- jiwa meninggal dunia; mati; -- kaji sudah diambil ketetapan, tidak dapat berubah lagi; -- kata sepakat; setuju; ~ kuliah belum sampai selesai kuliahnya sudah keluar; -- lot menang lotre; mendapat hadiah (dl undian); -- mufakat mendapat kata sepakat; -- napas tidak dapat bernapas lagi; meninggal dunia; mati; -- niat sudah tetap niatnya (maksudnya); -- nyawa mati; -- rasa mati perasaan; tidak ada gairah lagi; -- rezeki ke hilangan mata pencaharian; -- runut kehilangan jejak; -- sekolah belum sampai tamat sekolahnya sudah keluar; -- tali gantung sangat pilu; sedih; -- tali ikatan sudah tidak mempunyai ikatan lagi (tt perjanjian dagang, usaha, dsb); -- umur putus usia; -- usia mati;
pu·tus-pu·tus adv berkali-kali putus; selalu putus saja;
ber·pu·tus·an adv berputus-putus; terputus-putus: senantiasa tiada ~ tamu yg datang ke rumahnya;
me·mu·tus v 1 memotong hingga putus: ~ kawat (benang, tali); 2 menghentikan (tt arus): ~ aliran listrik; 3 menghalangi; merusakkan (tt jalan): mereka ~ jalan menuju ke kota; 4 memintas; memotong (tt jalan): mereka ~ jalan supaya cepat sampai; 5 menyela (tt perkataan orang): ia suka sekali ~ pembicaraan orang; 6 membatalkan; mengurungkan (tt janji, hubungan kasih): ia ~ janjinya; 7 menyudahi; mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir): mereka sudah ~ pembicaraan sebelum mencapai kesepakatan; 8 mencabut (tt nyawa): ~ nyawa; 9 membunuh; mematikan (tt hidup atau nyawa, umur): ~ hidupnya;
~ rangkai lemah gemulai (tt gerak-gerik dan lenggang);
me·mu·tus·kan v 1 menjadikan (menyebabkan) putus (tidak bersambung atau berhubungan lagi): mereka telah ~ tali tempat bergantung; 2 menetapkan; menentukan: ia ~ siapa-siapa yg akan melaksanakan rencananya; 3 menghentikan (tt arus atau sesuatu yg sedang bekerja): ia ~ arus listrik yg menggerakkan eskalator itu; 4 membatalkan, mengurungkan, meniadakan (tt janji, hubungan kasih); 5 menyudahi, mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir);
~ cakap menyela (memenggal) perkataan orang; ~ hukum menjatuhkan keputusan;
ter·pu·tus v 1 terpenggal; terpotong: kakinya ~ digilas roda kereta api; 2 tidak sambung (berhubungan, terjalin, utuh) lagi: hubungan sudah ~; 3 berakhir (tt pembicaraan, jalinan kasih): ~ sampai di sini;
ter·pu·tus-pu·tus adv 1 terpenggal-penggal; terpotong-potong: ~ menjadi lima bagian; 2 sebentar-sebentar berhenti (tt aliran atau arus): arus listriknya tidak stabil, sering ~; 3 tersendat-sendat: suara isak tangisnya ~;
ter·pu·tus·kan v 1 dapat diputuskan: bagaimanapun hubungan orang bersaudara itu tidak ~; 2 telah diputuskan: sudah ~ bahwa ia harus pindah;
pu·tus·an n hasil memutuskan: berdasarkan ~ pengadilan, dia dibebaskan;
~ akhir Huk putusan pd akhir pemeriksaan perkara dl sidang pengadilan yg berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara; ~ bebas Huk putusan berupa pembebasan terdakwa krn tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana spt yg didakwakan oleh penuntut umum; ~ lepas Huk putusan berupa tidak dipidananya terdakwa krn perbuatan yg didakwakan tidak merupakan tindak pidana; ~ pengadilan Huk pernyataan hakim dl sidang pengadilan yg dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dr segala tuntutan hukum; ~ sela Huk putusan sementara yg dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir;
pe·mu·tus n 1 orang yg memutuskan; 2 alat untuk memutuskan;
~ arus listrik El alat listrik yg membuka dan menutup saluran listrik;
pe·mu·tus·an n proses, cara, perbuatan memutuskan; penetapan: ~ perkara itu terlalu gegabah;
ke·pu·tus·an n 1 perihal yg berkaitan dng putusan; segala putusan yg telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb): jaksa itu sulit menerima ~ hakim; 2 ketetapan; sikap terakhir (langkah yg harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil ~; 3 kesimpulan (tt pendapat): dr catatan itu diambil ~ bahwa dia memberi kesempatan kpd pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana; 4 hasil pemeriksaan (tt ujian): ~ ujian akan diumumkan melalui surat kabar; 5 cak kehabisan (tt uang, makanan, dsb): banyak pedagang yg ~ modal; 6 cak menderita kekurangan: pd waktu itu saya ~ benar-benar;
~ akal tidak tahu lagi bagaimana menyelesaikannya; ~ uang kehabisan uang;
ber·ke·pu·tus·an v berkesudahan; berakhir; ada keputusan (akhirnya): tidak ~ , tidak ada kesudahannya (akhirnya, putus-putusnya)
putus [THESAURUS]
1putus 1) a buntung, kotok, kotong, kudung, kutung, potol, puntung, terpenggal, terpotong;
2) v berakhir, beres (cak), habis, rampung, selesai, tamam, tamat, tuntas, usai;
3) v buyar, hilang, kandas, pudar, sirna;
4) a amblas, bersih (cak), habis, kikis, licin, ludes, tandas;
5) v cerai, pecah, pisah;
ant 1) sambung;
2) berlanjut
memutus v 1) memutuskan;
2) memblokir, menahan, menghalangi, menutup;
3) menceletuk, menengahi, mengaru, menginterupsi, menukas, menyelang, mematahkan, memintas, memotong, meningkah, menyampuk, menyarung, menyela, menyerobot;
4) melenyapkan (ki), mematikan, membinasakan, membunuh, mencabut nyawa, menewaskan, menghabisi (ki);
ant 1) menyambung
memutuskan v 1) membelah, memenggal, memotong, menguraikan, merantas, mematahkan, memegat, menceraikan;
2) mematikan, menghentikan;
3) menentukan, menetapkan, mengambil (keputusan), menggariskan;
4) membatalkan, membubarkan, menggagalkan, mengurungkan;
5) menamatkan, mengakhiri, menyetop, menyudahi;
ant 1) menyambungkan
pemutusan n 1) pengakhiran, penyudahan, penghentian;
2) pemastian, penentuan, penetapan;
ant 1) penyambungan
putusan n tetapan, vonis;
terputus v 1) terpenggal, terpotong;
2) berakhir, selesai, terhenti;
ant 1) tersambung
terputus-putus v 1) terpenggal-penggal, terpotong-potong;
2) bengap, gelagapan, gugup, patah lidah, terbata-bata, tergagap-gagap, tergaguk-gaguk, tergugu-gugu, terkosel-kosel, terpatah-patah, tersendat-sendat;
berputusan adv terputus-putus;
keputusan n 1) dekrit, kata putus, kesimpulan, ketentuan, ketetapan, pertimbangan, titik kata;
2) hasil, kepastian;
3) langkah, sikap;
4) cak kehabisan, kekurangan;
berkeputusan v berakhir, berkesudahan
putus [KAMUS SEASITE]
putus : : : Tidak sambung lagi. | |||
Definisi Singkat | : | broken off, finished, over. MEM-: interrupt, cut off. Also MEM--KAN, -AN, + | |
Definisi Inggris | : | ^ broken off, finished, over. MEM-: interrupt, cut off. *MEM--KAN: 1 to decide or resolve. 2 to interrupt s.t., cut off. *-AN, KE--AN: decision, conclusion. | |
Contoh | : |
Dia mengancam akan MEMUTUSKAN hubungan kekeluargaan ini. => He threatens to CUT OFF ties with this family. PUTUSAN ini telah diambil secara musyawarah. => This DECISION was reached by way of mutual discussion. Kami melakukan hal ini setelah ada KEPUTUSAN bersama. => We carried through with this matter after we had a mutual DECISION. | |
Dengarkan kata |