Studi Kata
persona nongrata
persona nongrata [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]
per·so·na non·gra·ta n 1 orang yg tidak disukai (disenangi); 2 sikap politik yg dilaksanakan oleh pemerintah thd (seseorang) warga negara asing yg berada di wilayah negara tsb dan mempunyai kekebalan diplomatik;
me·mer·so·na·non·gra·ta·kan v menganggap (menyatakan) sbg orang yg tidak disukai; mengusir secara halus krn tidak disukai lagi (duta, konsul, dsb)