Hakim
Hakim [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]
1ha·kim n 1 orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak dapat diganggu gugat; 2 pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kpd --; 3 juri; penilai (dl perlombaan dsb);
main -- sendiri (menjadi -- sendiri), ki berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah;
ber·ha·kim v meminta supaya diadili perkaranya kpd: hendaklah ~ kpd orang yg jujur;
~ kpd beruk, pb meminta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya akan rugi;
meng·ha·kimi v mengadili atau berlaku sbg hakim thd: penduduk mengerti bahwa mereka tidak boleh ~ sendiri pencopet yg tertangkap itu;
peng·ha·kim·an n proses, cara, perbuatan menghakimi;
ke·ha·kim·an 1 n urusan hakim dan pengadilan; 2 segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)
2ha·kim n orang pandai-pandai, budiman, dan ahli; orang yg bijak
Hakim [THESAURUS]
1hakim n juri, kadi, ketua pengadilan, ketua sidang, magistrat, pengadil, refere (cak), wasit;
menghakimi v 1) memeriksa, mempertimbangkan, memutuskan, mengadili;
2) mengecam, mengkritik, mengomentari, menilai;
kehakiman n peradilan, yustisi
Hakim [KAMUS SEASITE]
hakim : : : Orang yang pekerjaannya memutuskan suatu perkara. | |||
Definisi Singkat | : | judge. MENG--I: pass judgement on s.t.; KE--AN: judicial affairs. | |
Definisi Inggris | : | ^judge. *MENG--I: pass judgement on s.t. KE--AN: judicial affairs. | |
Contoh | : |
Serahkan saja pencuri itu kepada polisi. Jangan kita MENGHAKIMInya sendiri. => Just turn that thief in to the police. Let's not PASS JUDGEMENT on him ourselves. | |
Dengarkan kata |
Hakim [KAMUS GLOBAL]
adjudicate kkt. bertindak sebagai hakim untuk memutuskan.
judge kb. 1 hakim. 2 wasit, salah seorang juri (of a track meet, horse show). -kkt. 1 menilai, mempertimbangkan (the merits of s.t.). 2 mengeritik. 3 mewasiti (a contest). 4 menduga. 5 Law : mengadili (a case). -kki. It's hard to j. Sukar untuk menilainya.
justice kb. 1 keadilan. social j. keadilan sosial. 2 peradilan. to bring s.o. to j. menjatuhkan hukuman yang setimpal. j. of the peace hakim setempat.