MILIK PUSAKA
MILIK PUSAKA [ensiklopedia]
(Ibrani nakhal, nakhala). Kata ini terdapat terutama dalam Bil dan Ul, mengacu pada tanah Perjanjian yg ditetapkan bagi tiap keluarga Israel. (Kadang-kadang disalin 'warisan', ump Kej 31:14, artinya bg dari milik keluarga yg diwariskan kepada orang.) Kata yarasy juga sering dipakai dalam anti demikian, diterjemahkan 'menduduki' dalam konteks memiliki Kanaan, tapi kadang-kadang disalin lain, ump 'memiliki' dalam Ob 17.
Tanah Kanaan dianggap khas milik pusaka Yahweh (Kel 15:17; bnd Yos 22:19; Mzm 79:1) biarpun Dia Allah dari seluruh dunia (Mzm 47:3 dab). Itu alasan bagi Israel untuk dapat menikmati daerah itu sebagai milik pusakanya. Walaupun tanah itu ditaklukkan oleh Israel, namun Yahweh-lah yg memberikannya (Yos 21:43-45) untuk menggenapi janji-Nya kepada Abraham (Kej 12:7; 15:18-21). Undi dibuang untuk mengetahui keputusan Yahweh mengenal pembagian tanah Kanaan kepada masing-masing suku (Yos 18:2-10). Suku Lewi tidak mempunyai daerah sebab Yahweh sendiri milik pusakanya (Ul 18:1-2), tapi suku itu disokong dari iuran dan tuaian pertama yg dipersembahkan kepada Yahweh (Ul 18:3-4). Israel bangsa yg menjadi milik pusaka Allah (Ul 7:6; 32:9).
Milik pusaka dimiliki oleh seluruh keluarga, bukan oleh perseorangan, karena itu ada hukum warisan yg mutlak. Putra sulung memperoleh bagian dua kali lipat dan yg lain memperoleh bagian yg sama. Apabila seorang suami meninggal dan tidak meninggalkan putra, maka milik pusakanya berpindah kepada putrinya; apabila tidak punya putri, kepada abang atau adiknya lelaki; apabila tidak punya abang adik lelaki kepada abang adik bapaknya; apabila bapaknya tidak punya abang adik kepada kerabatnya yg terdekat (Bil 27:8-11). Apabila anak perempuan mewarisi milik pusaka keluarga, maka ia harus kawin dalam lingkungan suku ayahnya (Bil 36:6).
Surat wasiat tidak dikenal di Israel sebelum masa Herodes. Milik pusaka tidak boleh dijual untuk selama-lamanya (Im 25:23-24); apabila dijual, tanah milik pusaka itu dapat ditebus oleh kerabat terdekat (Im 25:25). Nabot sadar bahwa tawaran Ahab bertentangan dengan hukum warisan (1 Raj 21:3).
'Milik pusaka' dalam Ibr 11:8 menghunjuk pada tanah yg dijanjikan Allah kepada Abraham sebagai upahnya. *WARISAN. REN/AL/HAO

