MEMBUNUH
MEMBUNUH [browning]
Pembunuhan tidak sah, dilarang dalam *Dasa Titah (Kel. 20:13), dan dikenakan hukuman mati (Kel. 21:12). Ada kota perlindungan bagi mereka yang secara tidak sengaja membunuh orang lain (Ul. 19:5), tetapi si pelaku harus menjalani penyidikan setelah sampai ke kota yang di maksud (Bil. 35:24). Pengaturan ini berlaku sebagai pengekangan tindakan pembalasan setimpal dan akibat keresahan masyarakat yang menjadi akibatnya. Sekembali dari *pembuangan, sistem 'asilum' itu diganti dengan pengadilan (Ezr. 7:25-26); tetapi di bawah pemerintahan Romawi penjatuhan hukuman mati itu dicabut dari kewenangan pengadilan Yahudi (Yoh. 18:31), Namun, ada bukti terjadinya kekecualian atas aturan ini. Dalam *Khotbah di Bukit (Mat. 5:21-22) Yesus memperluas jangkauan larangan membunuh, dan melarang amarah.


untuk memisahkan teks alkitab dan catatan secara horisontal atau vertikal. [