KUCIL, PENGUCILAN
KUCIL, PENGUCILAN [ensiklopedia]
Lih Mat 18:15-18; 1 Kor 5:2; 2 Kor 2:5-11; Tit 3:10. Mengucilkan seorang anggota gereja karena pelanggaran berat (atau tegar hati tidak mau memperbaiki pelanggaran kecil), merupakan langkah terakhir pada segi negatif dari siasat gereja (*KUTUK, TERKUTUK). Jika siasat pendidikan gagal mencegah pelanggaran, maka dipakailah siasat pengekangan' untuk menjauhkannya. Langkah-langkah yg mengarah ke pengucilan ialah teguran secara pribadi (semua diwajibkan, Im 19:17). Jika pendekatan secara pribadi tidak berhasil, teguran yg disertai saksi; bila tidak berhasil juga akhirnya pelanggar itu harus diperhadapkan kepada jemaat, diduga melalui wakil-wakilnya yg sah, demikian cara Yahudi. Paulus meletakkan tanggung jawab ini pada bahu jemaat setempat (1 Kor 5:4-13). Jika pelanggar masih tidak mau bertobat, dia harus dikucilkan, 'pandanglah dia sebagai orang yg tidak mengenal Allah atau seorang pemungut cukai' (Mat 18:17).
Beberapa ahli modern (mis R Bultmann dan T. W Manson) menganggap bahwa tahapan kebijaksanaan di atas merupakan perkembangan pada zaman jemaat berikutnya. Tapi pikiran jemaat pertama ialah pikiran Tuhan Yesus. Kesalahan yg umum diketahui harus ditempelak di muka umum juga (1 Tim 5:20; Gal 2:11, 14). Pelaku pelanggaran yg sangat berat patut dikucilkan segera (1 Kor 5:3). Tapi perlu diperhatikan, bahwa terlalu sering mengucilkan tidak akan menghasilkan jemaat yg sempurna, sebab jemaat mau tidak mau tidak dapat memperhatikan dosa-dosa tersembunyi dan kemunafikan. Begitu juga, gaya lemah lembut harus dicampur dengan sikap yg keras tegas. Agustinus menulis, 'Menurut pertimbangan kami, adalah merupakan ajaran bila kita pada satu pihak, mengelus dada terhadap para pembangkang dalam gereja demi kedamaian gereja, dan pada pihak lain, di mana kedamaian gereja sudah dijamin, kita tidak mengorbankan yg kudus demi para pembangkang .... Hendaklah kita tidak menjadi lesu karena kerasukan panjang sabar, atau menjadi kejam karena dipacu oleh semangat rajin' (Agustinus, Short Treatise, 1884, hlm 43).
Maksud dan tujuan yg terkandung dalamnya ialah, pertama supaya kemuliaan Allah bertambah-tambah, supaya nama-Nya jangan dihujat karena adanya kejahatan dalam jemaat-Nya; kedua, mencegah kejahatan menjalar kepada anggota lain (1 Kor 5:6); dan ketiga, menumbuhkan pertobatan yg sungguh dalam hati pelanggar. Jadi tujuan akhir pengucilan ialah menyelamatkan pelanggar itu (Calvin, Institutes, 4.12.5).
Pengucilan mencakup pengertian bahwa orang lain untuk sementara menghentikan pergaulan akrab dengan pelanggar, walaupun serentak tidak berhenti berdoa untuk pertobatannya; dan walaupun ia dikucilkan dari kegiatan sakramen, ia perlu diajak menghadiri pemberitaan firman Allah. RNC/MHS

