Hukum Dan Pembinaan Hukum
Hukum Dan Pembinaan Hukum [haag]
Hukum Dan Pembinaan Hukum.
- (I). HUKUM.
- (1) Di dalam PL. Menurut asal-mulanya ~H di dalam PL itu mempunyai bentuk kasuistis (: berdasar pengetrapan peristiwa konkrit) atau apodiktis (secara tegas). Ungkapan yang tegas itu adalah perintah-perintah: "Kau harus (: jangan)" ... (bdk.: Kel 20:2-17; 23:6-9). Dengan cara kasuistis itu ~H dikaitkan dalam peristiwa satu per satu: "Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu . . ." (Kel 21:18). Kalimat-kalimat ~H hampir hanya ditemukan di dalam --> Pentateukh. Kalimat-kalimat itu memuat daftar-daftar pelanggaran (Ul 27:15-26), memuat kewajiban-kewajiban perjanjian terhadap Yahwe (Kel 20:2-17 dan lain-lain) yaitu --> Dekalog, memuat aksioma umum tentang Hukum darah (Kej 9:6; Kel 21:23 dst. dll.). --> Kitab Hukum, Rituale (Misalnya: Kel 25:10-39) memuat hukum-hukum pembersihan (Im 11-15; Ul 14:4-20) dan memuat -- Kodeks Pengkudusan (Im 17:1-25:55). Berhubungan dengan pandangan ~H dari negara-negara sekitarnya. ~H dalam PL berbeda sekali dengan yang lain, sebab berpusat pada Yahwe, meskipun ada berbagai persamaan dengan yang lain (: putusan Allah; Kodeks Hamurapi; naskah-naskah Nuzi).
- (2) Di dalam PB. Yesus mengukur hukum PL dengan perintah ganda soal cinta kasih terhadap Tuhan dan cinta kasih terhadap sesama (Mark 12:28-34 dsj.). Hukum PL ditolak atau diperdalam sesuai dengan perintah ganda itu. Misalnya: Perintah tentang pembersihan rituil ditiadakan (Mark 7:1-23). Yesus memperbaiki sikap susila (Mat 5:21-30) dengan menolak pelaksanaan norma lahiriah. -- Dengan hasil gemilang Paulus menolak usaha untuk mewajibkan orang-orang kristen memenuhi hukum PL.
- (II). PELAKSANAAN PERADILAN. Di dalam zaman yang terdahulu hal mengadili atau pelaksanaan peradilan itu ada ditangan para kepala suku, kepala marga dan pada kepala keluarga, atau pula pada orang-orangnya Tuhan (Kel 18:13) yang selalu mengelilingi daerah-daerah untuk tujuan tersebut (1Sam 7:16). Sesudah bangsa Isr. hidup menetap, para --> penatua mempunyai kuasa untuk mengadakan peradilan (Ul 21:18-21; 22:13-19 dbtl.). Peradilan dilakukan di depan umum, pada bait kudus setempat (Kel 22:7-8; Hak 4:5) atau pada pintu gerbang kota (Ul 21:19; Am 5:10). Di dalam kota- kota tugas mereka kebanyakan mereka serahkan kepada para --> Hakim. Tentang para Hakim yang diangkat oleh raja dan lembaga peradilan baru mulai disinggung-singgung pada zaman raja Yosafat (2Taw 19:5-11). Lembaga itu pada dasarnya dikumpulkan dari para iman dan kaum Lewi, sehingga para awam hanya memainkan peran kecil (Ul 17:9), sedangkan 1Taw 23:4; 26:29; Yeh 44:24 memandang peradilan sebagai jabatan duniawi. Instansi tertinggi adalah raja. Padanya dapat diajukan peristiwa-peristiwa perselisihan (2Sam 14:1-11; 15:2-4; 1Raj 3:16-28). Ia memiliki hak amnesti (yang dikemudian harinya dituntut oleh wakil Penguasa Romawi: Mat 27:15). Ia duduk mengadili di dalam ruang takhta istananya (1Raj 7:7). Mengenai pelaksanaan penghakiman sedikitlah yang diketahui: Mendengarkan penggugat, tergugat, para saksi, putusan penghakiman dan pelaksanaannya. Pernyataan-pernyataan yang diberikan acap kali kurang benar, sehingga kesaksian-kesaksian palsu diancam dengan hukuman-hukuman berat (Kel 20:16; Ul 19:16-19).