Daftar Isi
BROWNING: HAMMURABI
ENSIKLOPEDIA: HAMMURABI

Hammurabi

HAMMURABI [browning]

Raja *Babel, sekitar 1728-1686 sM. Ia merancang ibu kota dilengkapi dengan *zigurat, yang rupanya telah mengilhami penulis kisah Menara *Babel (Kej. 11:4-9). Undang-undang Hammurabi yang ditempelkan pada sebuah pilar, sekarang ada di Louvre, Perancis. Ada banyak kemiripan antara undang-undang itu dengan hukum-hukum Ibrani, seperti *Dasa Titah dan *lex talionis Kel. 21:23-25. Tidak seperti hukum-hukum Ibrani, Undang-undang Hammurabi menetapkan hukuman mati untuk kejahatan terhadap harta benda. Dalam PL hukuman mati hanya dijatuhkan untuk 'kekejian' terhadap sesama manusia (mis. Im. 20:13). Lihat *etika.

HAMMURABI [ensiklopedia]

1. Hammurabi, raja Babel (lk 1792-1750 sM), penguasa ke-6 dan terbesar dari Dinasti I raja-raja Babel. Artinya mungkin 'Ammu itu besar' (Ammu adalah nama dewa orang Kanaan Timur atau Amori). Masa kerajaannya menurut W. F Albright adalah thn 1728-1686 sM. Kematian Shamshi-Adad dari Asyur, atau mungkin akhir dari pemerintahannya, membawa perubahan dalam karir Hammurabi. Hingga pada thn ke-30 pemerintahannya, ia tetap memelihara hubungan damai dengan Rim-Sin, raja Larsa yg berkuasa, dan Zimrilim dari Mari. Tapi pada thn itu juga ia menyerang dan menundukkan Rim-Sin. Kira-kira 2 thn kemudian ia menghancurkan Mari dan mengancam Asyur. Dengan jatuhnya Mari, maka sumber terkaya informasi historis terhenti. Acuan pada pertolongan yg diberikan Hammurabi pada masa gawat di daerah-daerah taklukannya, nampaknya menjelaskan bahwa penampilannya sebagai dermawan bukanlah kebanggaan belaka. Daerah kekuasaannya meluas dari Teluk Persia (pada waktu itu masuk lebih jauh ke pedalaman) sampai ke Mari.

Namun kemasyhuran Hammurabi bukanlah terletak pada penguasaan-penguasaan militernya, tapi terletak pada kemampuannya sebagai penata undang-undang dan sebagai administrator ulung. Sebuah salinan undang-undang Hammurabi yg terkenal, tertulis pada sebuah prasasti setinggi 2.5 m dibuat dari batu karang hitam dan ditemukan di Susa; batu itu dibawa ke sana sebagai rampasan. Tiga kumpulan undang-undang yg lebih tua sudah diketahui; dari Ur-Nammu di Sumeria, mendekati akhir milenium ketiga; dari Bilalama di Eshnunna dalam bh Akad sekitar 100 thn kemudian; dan sesudah itu kr 150 thn kemudian kumpulan Lipit-Ishtar yg dikembalikan ke Sumeria.

Undang-undang Hammurabi baik dalam bahasa maupun ruang lingkupnya jauh melebihi pendahulu-pendahulunya. Dalam bentuknya yg terakhir Undang-undang itu mungkin dari thn-thn akhir pemerintahan Hammurabi, meskipun sebagian menurut daftar kronologis sudah ada pada permulaan thn pemerintahannya, jika pernyataan 'Dia menegakkan keadilan di negeri itu' menunjuk pada Undang-undang itu. Kalau benar demikian, maka hunjukan itu bukanlah pada bentuk Undang-undang yg kita ketahui, karena peristiwa-peristiwa tertentu yg disebut dalam kata pendahuluan terjadi pada bagian akhir pemerintahannya.

Mengenai bh Akad, sudah disusun secara lengkap menurut tata bahasanya. Dengan memberikan suatu contoh bagi generasi berikutnya (sebagaimana Kitab Ul), terbukti telah memberikan sumbangan terhadap sastra lebih daripada terhadap perundang-undangan. Pada bagian atas batu yg bertuliskan salinan Undang-undang tersebut, diisi relief yg melukiskan Hammurabi memohon dengan tangan kanannya terangkat ke atas, berdiri di depan Shamash, dewa matahari, yg peranan utamanya adalah hakim. Dewa yg kakinya bertumpu di atas pegunungan, memberi raja Hammurabi cincin dan tongkat lambang kekuasaan.

Dalam kata pendahuluan Undang-undang yg panjang dan kata penutupannya yg lebih panjang lagi, banyak sekali gelar atau julukan yg diungkapkan. Hammurabi adalah gembala bagi orang-orang dan menjadi ayah bagi mereka. Dia adalah pelindung bagi yg lemah dan pembela bagi yg tertindas. Dia menandaskan bahwa negara haruslah memberikan keadilan bagi semua warga negara.

Ke-282 alinea Undang-undang tersebut tidak hanya menyangkut hukum-hukum kriminal saja, tapi banyak mengenai hukum perdata dan perniagaan. Daftar kejahatan hampir sama dengan isi segala perundang-undangan, baik kuno maupun modern. Anehnya, pembunuhan secara umum tidak dicantumkan. Juga, bentuk-bentuk hukumannya umum pada segala masa; hukuman mati (dlm beberapa kasus dgn membakar, menembak, atau menenggelamkan), dera, membuntungkan sebagian anggota badan, dan denda uang atau harta milik. Sedangkan pencabutan hak kebebasan, baik dengan cara memenjarakan atau mengasingkan korban belum menjadi mode hukuman. Wanita mempunyai hak-hak, walaupun tidak sama haknya dengan laki-laki. Meskipun ada kecocokan antara Undang-undang Hammurabi dengan Hukum Musa, namun nyata tidak ada peminjaman oleh Hukum Ibrani. Keterangannya terletak pada kesamaan umum kejahatan dan keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk hukuman. Jiwa dari Hukum Ibrani lebih manusiawi daripada Hukum Babel.

Kita hampir tidak tahu apa-apa tentang kehidupan pribadi Hammurabi, seperti halnya dengan penguasa-penguasa Timur Purba lain seandainya tanpa raja-raja Israel. Dari Undang-undang tersebut kita mungkin mengambil kesimpulan, bahwa Hammurabi mempunyai kesadaran yg kuat tentang keadilan. Ditinjau dari kegiatan-kegiatannya dalam pembangunan bait dan kuil dan ketetapan persembahan yg banyak, nampaknya dia adalah seorang yg berjiwa rohani. Walaupun demikian, dia tidak meneruskan upacara 'pernikahan kudus' yg menuju pada pendewaan. Terlepas dari betapa pentingnya dia sebagai tokoh bestir sejarah, maka kesusastraan, Undang-undang, surat-surat pribadi, bangunan-bangunan serta prasasti-prasastinya, merupakan peninggalan sejarah yg sangat berharga dari dunia kuno. Tulisan-tulisan itu menjelaskan perkembangan tidak hanya dari ilmu membaca, tapi juga dari sastra berbagai zaman sebelum permulaan sastra Ibrani. Amrafel (Kej 14:1) dahulu disamakan dengan Hammurabi dari Babel ini, tapi sekarang penyamaan ini ditinggalkan.

KEPUSTAKAAN. S Smith, Alalakh and Chronology, 1940; DJ Wiseman, The Alalakh Tablets, 1953; F. M Bdhl, King Hammurabi of Babylon in the Setting of his Time, 1946; W von Soden, Herrscher im Alten Orient, 1954; H Sehmokel, Hammurabi von Babylon, 1958; W. J Martin, 'The Law Code of Hammurabi', DOTT, 1958.

2. Menurut surat-surat Mari, Hammurabi adalah nama seorang atau beberapa raja yg berkuasa dari Iamhad (Alepo) dan seorang raja Qurda pada permulaan abad 2 sM, juga salah seorang dari pejabat Zimrilim (J Bottero dan A Finet, Archives Royales de Mari 15, 1954, hlm 145). WJM/JMP




TIP #13: Klik ikon untuk membuka halaman teks alkitab dalam format PDF. [SEMUA]
dibuat dalam 0.06 detik
dipersembahkan oleh YLSA