Ahliwaris
pengganti dari bekas kepada keluarga; orang yang berhak menerima pusaka; susunan keahliwarisan orang Yahudi serba sederhana: harta pusaka dibagikan kepada anak-anak, tetapi yang sulung menerima bagian terbesar: ia memerintah dan menjadi kepala keluarga atas semua wanita dan para anggota keluarganya yang lebih kecil; anak-anak dari para gundik biasanya tidak boleh lagi tinggal dalam rumah setelah menerima bagian pusaka (berupa hadiah); anak-anak perempuan tidak menerima hak warisan kepada mereka hanya diberikan bagian perkawinan. Kej 21:10; 24:36; 25:5,6; 31:14; Hak 11:1, dsbnya.