Berikut adalah analisis dan kata kunci dalam Kitab Ulangan pasal
25:
1.
Perselisihan (ayat 1): Pasal ini membahas tentang penyelesaian perselisihan antara dua orang.
2.
Pengadilan (ayat 1): Pasal ini mengatur bahwa perselisihan harus dibawa ke pengadilan untuk diputuskan.
3.
Hakim (ayat 1): Hakim akan memutuskan perselisihan dan menentukan yang benar dan yang salah.
4.
Pukulan (ayat 2): Jika seseorang dianggap bersalah, hakim dapat memerintahkan pukulan sebagai hukuman.
5.
40 kali (ayat 2): Jumlah pukulan yang diberikan tidak boleh melebihi 40 kali.
6.
Menutup mulut sapi (ayat 4): Menghormati hewan yang sedang bekerja dan tidak menghalangi mulutnya.
7.
Saudara suaminya (ayat 5): Jika seorang pria meninggal tanpa anak laki-laki, saudara laki-laki harus mengambil istri almarhum.
8.
Anak laki-laki sulung (ayat 6): Anak laki-laki yang lahir dari pernikahan tersebut akan dianggap sebagai anak almarhum.
9.
Pintu gerbang (ayat 7): Jika saudara laki-laki menolak mengambil istri almarhum, istri tersebut dapat mengajukan keluhan di pintu gerbang kota.
10.
Sandal (ayat 9): Jika saudara laki-laki tetap menolak, istri tersebut dapat melepaskan sandalnya sebagai tanda penolakan.
11.
Tua-tua kota (ayat 9): Para tua-tua kota akan memediasi perselisihan antara istri dan saudara laki-laki.
12.
Tangan perempuan (ayat 11): Jika seorang perempuan mencoba membantu suaminya dalam perkelahian dengan memegang kemaluan lawan, tangannya akan dipotong.
13.
Batu timbangan (ayat 13): Dilarang menggunakan batu timbangan yang berbeda dalam pengukuran.
14.
Ukuran yang benar (ayat 15): Dianjurkan untuk menggunakan ukuran dan timbangan yang benar dan adil.
15.
Kekejian (ayat 16): Setiap orang yang melakukan kecurangan dianggap sebagai kekejian bagi Tuhan.
16.
Amalek (ayat 17): Peringatan untuk tidak melupakan apa yang dilakukan oleh bangsa Amalek kepada orang Israel ketika mereka keluar dari Mesir.