TB NETBible YUN-IBR Diglot Ref. Silang Nama Judul Artikel Himne PEDIA MEDIA Gambar Audio Kuno ITL - draft BaDeNo

Imamat 27

Versi 1:
Versi 2:
Tampilan:

TB AYT
27:1 TUHAN berfirman kepada Musa: 27:1 TUHAN berfirman kepada Musa,
27:2 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu, 27:2 “Katakanlah kepada umat Israel: ‘Apabila seseorang menyampaikan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang lain, orang yang dinazarkan itu boleh ditebus menurut nilai yang kautetapkan.
27:3 maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus. 27:3 Nilai untuk laki-laki yang berusia antara 20 sampai 60 tahun adalah 50 syikal perak, menurut syikal kudus.
27:4 Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal. 27:4 Untuk perempuan, nilainya adalah 30 syikal.
27:5 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal. 27:5 Untuk yang berusia 5 sampai 20 tahun, jika laki-laki nilainya adalah 20 syikal, jika perempuan sepuluh syikal.
27:6 Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak. 27:6 Jika yang berusia satu bulan sampai 5 tahun, nilainya adalah 5 syikal perak untuk laki-laki dan 3 syikal perak untuk perempuan.
27:7 Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal. 27:7 Untuk mereka yang berusia 60 tahun lebih, nilainya adalah 15 syikal untuk laki-laki, dan 10 syikal untuk perempuan.
27:8 Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya. 27:8 Jika seseorang terlalu miskin untuk membayar harga itu, bawalah dia kepada imam. Imam akan menentukan harga orang itu sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar.”
27:9 Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka apapun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada TUHAN haruslah kudus. 27:9 Apabila yang dinazarkan orang itu adalah seekor binatang yang dapat dipersembahkan sebagai kurban kepada TUHAN, semua bagian binatang yang dia berikan kepada TUHAN itu menjadi kudus.
27:10 Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus. 27:10 Dia tidak boleh menukar atau mengganti binatang itu, yang tidak baik untuk yang baik, atau sebaliknya. Jika dia menukar binatang itu dengan yang lain, binatang yang ditukar dan yang digunakan haruslah kudus.
27:11 Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam, 27:11 Namun, jika binatang yang dia nazarkan adalah binatang najis yang tidak boleh dipersembahkan kepada TUHAN, orang itu harus membawa binatang itu kepada imam.
27:12 dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya. 27:12 Imam akan menetapkan nilai binatang itu menurut kondisinya. Sesuai dengan yang ditetapkan imam, itulah nilai binatang itu.
27:13 Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai itu. 27:13 Jika orang itu mau menebus binatang itu, dia harus menambahkan 1/5 dari nilai yang ditetapkan itu.
27:14 Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh. 27:14 Apabila seseorang mengkhususkan rumahnya sebagai persembahan kepada TUHAN, imam harus menetapkan nilai rumah itu menurut kondisinya. Sebagaimana yang ditetapkan imam, itulah nilai rumah itu.
27:15 Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula. 27:15 Jika orang itu ingin menebus rumahnya kembali, ia harus menambahkan 1/5 dari nilai yang sudah ditetapkan imam. Maka, rumah itu akan menjadi miliknya kembali.
27:16 Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak. 27:16 Apabila seseorang mengkhususkan sebagian dari ladang yang dimilikinya bagi TUHAN, nilainya sama dengan jumlah benih yang dapat ditabur di ladang itu. Satu homer benih jelai nilainya adalah 50 syikal perak.
27:17 Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh. 27:17 Jika orang itu mengkhusus ladangnya pada tahun Yobel, nilainya sesuai dengan penetapanmu.
27:18 Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya. 27:18 Namun, apabila dia mengkhususkan ladang itu setelah tahun Yobel, imam harus menetapkan nilainya bagi orang itu menurut jumlah tahun yang ada sebelum tahun Yobel berikutnya. Dan, nilainya harus dikurangi dari perkiraanmu.
27:19 Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya. 27:19 Jika orang itu ingin menebus ladangnya kembali, dia harus menambahkan 1/5 dari nilai yang ditetapkan imam. Maka, ladang itu akan menjadi miliknya kembali.
27:20 Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi. 27:20 Namun, apabila dia tidak ingin menebus ladangnya, atau sudah menjualnya ke orang lain, ladang itu tidak dapat ditebus lagi.
27:21 Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel, ladang itu haruslah kudus bagi TUHAN, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi TUHAN. Imamlah yang harus memilikinya. 27:21 Saat ladang itu dibebaskan pada tahun Yobel, ladang itu kudus bagi TUHAN, sama seperti ladang lain yang telah dikhususkan. Ladang itu akan menjadi milik imam.
27:22 Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu, 27:22 Apabila seseorang mengkhususkan ladang yang dia beli bagi TUHAN, yang bukan miliknya dahulu,
27:23 maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN. 27:23 imam harus menghitung berapa nilainya sampai tahun Yobel. Hari itu juga, orang itu harus membayar nilainya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN.
27:24 Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu. 27:24 Pada tahun Yobel, ladang itu harus dikembalikan kepada pemilik yang semula, yaitu kepada pemilik asli ladang itu.
27:25 Dan segala nilai harus menurut syikal kudus, syikal itu harus dua puluh gera beratnya. 27:25 Setiap penilaian haruslah menurut ukuran syikal kudus. Satu syikal sama dengan 20 gera.
27:26 Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak TUHAN dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapapun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik TUHAN. 27:26 Akan tetapi, anak sulung binatang adalah milik TUHAN, tidak boleh dikhususkan, baik itu sapi maupun domba, sebab itu milik TUHAN.
27:27 Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya. 27:27 Akan tetapi, anak sulung binatang yang haram harus ditebus menurut nilai yang kamu tetapkan, dengan menambah 1/5 dari nilai itu. Jika tidak ditebus, maka harus dijual menurut nilai yang sudah ditetapkan.
27:28 Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi TUHAN. 27:28 Semua kepemilikan yang dikhususkan seseorang bagi TUHAN, baik itu orang, binatang, maupun ladang, tidak boleh dijual atau ditebus. Segala sesuatu yang dikhususkan adalah mahakudus bagi TUHAN.
27:29 Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati. 27:29 Seseorang yang sudah dikhususkan untuk dibinasakan di antara manusia, tidak boleh ditebus. Orang itu harus dibunuh.
27:30 Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN. 27:30 Sepersepuluh hasil panen adalah milik TUHAN, baik itu hasil gandum maupun buah pohon-pohon. Itu kudus bagi TUHAN.
27:31 Tetapi jikalau seseorang mau menebus juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima. 27:31 Jika seseorang ingin menebus sebagian persepuluhannya, dia harus menambahkan 1/5.
27:32 Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN. 27:32 Setiap sepersepuluh dari kawanan sapi atau domba, yaitu hewan kesepuluh yang lewat di bawah tongkat gembala saat dihitung, adalah persembahan kudus bagi TUHAN.
27:33 Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus." 27:33 Pemilik ternak tidak boleh memilih-milih, yang baik atau yang tidak baik, ataupun menukarnya. Jika pemilik itu menukarnya, hewan yang ditukar dan yang digunakan untuk menukar menjadi kudus. Itu tidak boleh ditebus.’”
27:34 Itulah perintah-perintah yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di gunung Sinai untuk disampaikan kepada orang Israel. 27:34 Itulah perintah-perintah yang disampaikan TUHAN kepada Musa di Gunung Sinai bagi umat Israel.


TIP #24: Gunakan Studi Kamus untuk mempelajari dan menyelidiki segala aspek dari 20,000+ istilah/kata. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA