BIS NETBible YUN-IBR Diglot Ref. Silang Nama Judul Artikel Himne PEDIA MEDIA Gambar Audio Kuno ITL - draft AI  BaDeNo

Keluaran 21

Versi 1:
Versi 2:
Tampilan:

BIS AYT
21:1 Lalu TUHAN berkata kepada Musa, "Berilah kepada orang Israel peraturan-peraturan ini: 21:1 Kemudian, Allah berfirman kepada Musa, “Inilah peraturan-peraturan yang harus kamu tetapkan di depan mereka:
21:2 Kalau kamu membeli seorang budak bangsamu sendiri, ia harus bekerja untukmu selama enam tahun. Dalam tahun yang ketujuh ia harus dibebaskan dan tidak perlu membayar apa-apa. 21:2 Jika kamu membeli seorang budak Ibrani, dia harus bekerja untukmu selama 6 tahun. Namun, pada tahun yang ketujuh dia harus keluar dengan merdeka tanpa membayar apa pun.
21:3 Andaikata ia masih bujangan pada waktu menjadi budakmu, maka istrinya tak boleh ikut waktu ia keluar. Tetapi andaikata ia sudah kawin pada waktu menjadi budakmu, istrinya boleh ikut bersama dia. 21:3 Jika dia masuk seorang diri saja, dia juga harus keluar seorang diri. Namun, jika dia sudah kawin, istrinya juga harus keluar bersamanya.
21:4 Kalau tuannya mengawinkan dia dengan seorang perempuan, lalu ia mendapat anak, maka istri dan anaknya itu adalah milik tuannya, dan tak boleh ikut dengan budak itu pada waktu ia dibebaskan. 21:4 Jika tuannya memberikan istri kepadanya dan istrinya itu melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan, istri dan anak-anaknya akan menjadi milik tuannya, sedangkan dia harus keluar.
21:5 Tetapi andaikata budak itu menyatakan bahwa ia mencintai istrinya, anak-anaknya, dan tuannya, serta tidak mau dibebaskan, 21:5 Namun, jika hambanya itu berkata dengan sungguh-sungguh, ‘Aku mengasihi tuanku, istriku, dan anak-anakku, jadi aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,’
21:6 maka tuannya harus membawa dia ke tempat ibadat. Di sana budak itu disuruh berdiri bersandar pada pintu atau tiang pintu tempat ibadat, dan tuannya harus menindik telinga budak itu. Maka ia akan menjadi budaknya untuk seumur hidup. 21:6 tuannya harus membawanya ke hadapan Allah dan juga harus membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, lalu tuannya akan menindik telinganya dengan penindik dan dia pun akan bekerja untuk tuannya selama-lamanya.
21:7 Kalau seorang perempuan Ibrani dijual sebagai budak oleh ayahnya, perempuan itu tidak dibebaskan sesudah enam tahun, jadi berbeda dengan budak laki-laki. 21:7 Jika seseorang menjual anak perempuannya untuk menjadi budak, budak perempuan itu tidak dapat keluar seperti yang dilakukan oleh budak laki-laki.
21:8 Kalau ia tidak menyenangkan tuannya yang berniat mengawininya, maka ia harus dijual kembali kepada orang tuanya. Perempuan itu tidak boleh dijual kepada orang asing, sebab ia sudah diperlakukan dengan tidak adil oleh tuannya yang tidak menepati janjinya. 21:8 Jika budak perempuan itu tidak menyenangkan di mata tuannya, yang telah memilih sendiri budak perempuan itu baginya, tuannya harus membiarkannya ditebus, tuannya tidak punya hak untuk menjualnya kepada orang asing karena sudah berlaku curang terhadapnya.
21:9 Apabila seseorang membeli budak perempuan untuk dijadikan istri anaknya, budak perempuan itu harus diperlakukannya seperti anaknya sendiri. 21:9 Jika tuannya memilih budak perempuan itu untuk anak laki-lakinya, tuannya itu harus memperlakukan dia sebagai anak perempuannya.
21:10 Kalau anak laki-laki itu kawin lagi, ia tetap berkewajiban untuk memberi makanan dan pakaian serta semua hak seperti biasa kepada istrinya yang pertama. 21:10 Jika tuannya mengambil istri lain, tuannya itu tidak boleh mengurangi makanan, pakaian, dan kewajiban dalam perkawinan terhadap budak perempuannya.
21:11 Kalau ia tidak memenuhi kewajiban itu, ia harus membebaskan istrinya itu tanpa menerima uang tebusan." 21:11 Jika dia tidak melakukan ketiga hal itu kepada budak perempuannya, budak perempuannya boleh keluar dengan merdeka tanpa membayar apa pun.
21:12 "Siapa yang memukul orang lain sampai mati, harus dihukum mati. 21:12 Siapa pun yang memukuli orang lain sampai mati, dia harus dihukum mati.
21:13 Tetapi kalau ia memukul dengan tidak sengaja dan tidak bermaksud membunuh, ia dapat melarikan diri ke suatu tempat yang akan Kutunjukkan kepadamu, dan di sana ia mendapat perlindungan. 21:13 Namun, jika dia tidak merencanakannya, melainkan Allahlah yang menyerahkan orang itu ke dalam tangannya, Aku akan menetapkan suatu tempat bagimu, ke mana dia dapat melarikan diri.
21:14 Tetapi kalau seseorang naik darah dan dengan sengaja membunuh orang lain, kemudian lari ke mezbah-Ku untuk mendapat perlindungan, orang itu harus diambil dari mezbah dan dihukum mati. 21:14 Namun, jika seseorang naik darah terhadap sesamanya, lalu membunuhnya secara licik, kamu harus mengambil orang itu dari mazbah-Ku untuk dihukum mati.
21:15 Siapa yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati. 21:15 Siapa yang membunuh ayahnya atau ibunya harus dihukum mati.
21:16 Siapa yang menculik seseorang, harus dihukum mati, entah orang itu sudah dijualnya atau masih ada di rumahnya. 21:16 Siapa pun yang menculik seseorang, entah dia telah menjualnya atau masih berada di tangannya, dia harus dihukum mati.
21:17 Siapa yang mengutuk ayah atau ibunya, harus dihukum mati. 21:17 Siapa pun yang mengutuk ayahnya atau ibunya harus dihukum mati.
21:18 Kalau dalam suatu perkelahian seseorang memukul orang lain dengan batu atau dengan tinjunya, tetapi tidak membunuhnya, ia tidak akan dihukum. Kalau orang yang dipukul itu sampai harus berbaring akibat pukulan itu, 21:18 Jika ada orang yang bertengkar, dan yang satu memukul yang lainnya dengan batu atau dengan tinjunya, tetapi dia tidak mati dan harus terbaring di tempat tidur,
21:19 tetapi kemudian bisa bangun dan berjalan kembali dengan tongkat, orang yang memukulnya harus merawatnya sampai sembuh dan memberi ganti rugi selama ia sakit. 21:19 jika dia dapat bangun kembali dan berjalan dengan tongkatnya, orang yang memukulnya itu bebas dari hukuman, orang itu harus membayar waktu berhenti kerjanya, dan orang itu harus menanggungnya sampai benar-benar sembuh.
21:20 Siapa yang memukul budaknya laki-laki atau perempuan sehingga budak itu langsung mati, harus dihukum. 21:20 Jika seseorang memukul budak laki-lakinya atau budak perempuannya dengan tongkat, dan budaknya itu mati di tangannya, dia harus dibalas.
21:21 Tetapi kalau budak itu tidak mati dalam satu atau dua hari, tuan itu tidak dihukum. Kerugian yang dialaminya karena kehilangan budaknya itu merupakan hukuman baginya. 21:21 Namun, jika budaknya itu dapat bertahan selama satu atau dua hari, dia tidak akan dibalas sebab budaknya itu adalah uangnya.
21:22 Kalau beberapa orang lelaki sedang berkelahi dan salah seorang di antara mereka mendatangkan cedera pada seorang perempuan hamil sehingga ia keguguran, tetapi tidak menderita pada bagian lain, maka orang itu harus membayar denda sebesar yang dituntut suaminya dan disetujui oleh hakim-hakim. 21:22 Jika ada orang yang berkelahi dan melukai perempuan yang sedang mengandung sehingga janinnya gugur dari perempuan itu, tetapi tidak ada luka lainnya, orang itu harus didenda sebanyak yang dibebankan oleh suami perempuan itu atasnya, dan dia harus membayarnya sesuai dengan keputusan hakim.
21:23 Tetapi kalau perempuan itu kena cedera yang lebih berat, maka hukuman untuk kejahatan itu adalah nyawa ganti nyawa, 21:23 Namun, jika ada luka lainnya, kamu harus membalas nyawa ganti nyawa,
21:24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, 21:24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, dan kaki ganti kaki,
21:25 luka ganti luka, luka bakar ganti luka bakar, bengkak ganti bengkak. 21:25 luka bakar ganti luka bakar, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
21:26 Siapa yang memukul mata budaknya sampai buta, harus membebaskan budak itu sebagai tebusan untuk matanya. 21:26 Jika seseorang memukul mata budak laki-lakinya atau mata budak perempuannya dan merusaknya, dia harus membiarkan budaknya merdeka karena matanya itu.
21:27 Kalau seseorang memukul budaknya sampai patah giginya, budak itu harus dibebaskannya sebagai tebusan untuk giginya itu." 21:27 Jika dia memukul budaknya laki-laki dan budaknya perempuan sampai giginya tanggal, dia harus membiarkan budaknya merdeka karena giginya itu.
21:28 "Kalau seekor sapi jantan menanduk seseorang sampai mati, sapi itu harus dibunuh dengan dilempari batu, dan dagingnya tak boleh dimakan, tetapi pemiliknya tidak akan dihukum. 21:28 Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sehingga orang itu mati, sapi itu harus dirajam dan dagingnya tidak boleh dimakan, sedangkan pemilik sapi itu bebas dari hukuman.
21:29 Kalau sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya sudah diberi peringatan, tetapi tidak menjaga binatang itu, lalu apabila sapi jantan itu menanduk seseorang sampai mati, maka binatang itu harus dibunuh dengan dilempari batu dan pemiliknya juga harus dihukum mati. 21:29 Namun, jika sebelumnya sapi itu sudah sering menanduk dan pemiliknya juga sudah ditegur akan hal itu, tetapi dia tidak mengawasinya, lalu sapi itu membunuh seorang laki-laki atau perempuan, sapi itu harus dirajam dan pemiliknya pun harus dihukum mati.
21:30 Tetapi kalau pemilik sapi itu diizinkan membayar tebusan, ia harus membayar seberapa banyak yang dituntut untuk menebus nyawanya. 21:30 Namun, jika kepadanya dibebankan uang tebusan, dia harus memberikannya sebagai tebusan untuk nyawanya berdasarkan segala sesuatu yang ditanggungkan kepadanya.
21:31 Kalau yang dibunuh itu seorang anak laki-laki atau perempuan, berlaku peraturan itu juga. 21:31 Entah sapi itu menanduk seorang anak laki-laki ataupun anak perempuan, berdasarkan peraturan ini begitulah akan diterapkan kepadanya.
21:32 Kalau yang terbunuh itu seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi itu harus membayar tiga puluh uang perak kepada pemilik budak itu, dan sapi jantan itu harus dilempari batu sampai mati. 21:32 Namun, jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau budak perempuan, pemilik sapi harus memberikan 30 syikal perak kepada tuannya, dan sapi itu harus dirajam.
21:33 Siapa yang mengambil tutup dari sebuah sumur atau menggali sumur dan tidak menutupinya, lalu seekor sapi jantan atau keledai jatuh ke dalamnya, 21:33 Jika ada orang yang membuka sumur atau jika ada orang yang menggali sumur dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi jantan atau seekor keledai jantan jatuh ke dalamnya,
21:34 pemilik sumur itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik ternak itu, tetapi ia boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya. 21:34 pemilik sumur itu harus mengganti rugi dan memberikan sejumlah uang kepada pemilik ternak itu, tetapi ternak yang mati itu akan menjadi milik pemilik sumur.
21:35 Kalau sapi jantan seseorang membunuh sapi jantan orang lain, kedua pemiliknya harus menjual ternak yang masih hidup itu dan membagi uangnya. Mereka juga harus membagi daging ternak yang mati itu. 21:35 Jika sapi seseorang melukai sapi lainnya dan mati, mereka harus menjual ternak yang masih hidup itu dan membagi uangnya. Sapi yang mati itu pun harus dibagi dua.
21:36 Tetapi kalau sudah diketahui bahwa sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya tidak menjaganya, ia harus menggantinya dengan sapi jantan yang masih hidup, dan boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya." 21:36 Atau, jika sudah diketahui bahwa sapi itu sudah sering menanduk sebelumnya, dan pemiliknya tidak menjaganya, dia harus membayar sapi jantan ganti sapi jantan, dan yang mati akan menjadi miliknya.”


TIP #15: Gunakan tautan Nomor Strong untuk mempelajari teks asli Ibrani dan Yunani. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA