Apakah perintah Alkitab untuk menghukum mati orang yang terbukti membunuh berlaku untuk zaman sekarang?

Para pendukung hukuman mati berpendapat bahwa meskipun perintah itu (Kej. 9:6) ada sebelum Hukum Musa, yang disebut terkemudian ini dimaksudkan untuk bertahan lebih lama dari yang terdahulu. Tetapi, kesimpulan itu agak meragukan dan tidak memiliki landasan yang kuat untuk soal yang begitu penting. Tampak ada kemungkinan bahwa seandainya Allah bermaksud kebiasaan itu tetap berlaku sebagai kewajiban permanen untuk semua zaman, maka suatu pemberitahuan yang lebih pasti dan sangat jelas bahwa hukum itu berlaku permanen pasti telah diberikan. Apakah bijaksana untuk meneruskan hukuman keras itu adalah pertanyaan yang lebih besar, dan ada banyak alasan berbobot yang mendukung maupun menentangnya. Bagaimanapun, kita seharusnya mempunyai alasan yang lebih pasti dan lebih baik ketika menentukan seorang pembunuh harus menerima hukuman mati ketimbang bahwa pada masa awal kejadian dunia ini Allah memerintahkan hukuman itu dilaksanakan. Karena itu jika suatu negara atau bangsa mencapai kesimpulan bahwa kepentingan komunitas akan dipenuhi secara lebih baik dengan menghukum seorang pembunuh melalui cara lain, kita menganggap itu tidak perlu dihalangi oleh perintah zaman kuno untuk melakukan eksperimen. Pernyataan dalam Wahyu 13:10, "Barangsiapa ditentukan untuk dibunuh dengan pedang, ia harus dibunuh dengan pedang," bukan merupakan suatu hukum (ketetapan), melainkan merujuk kepada masa penganiayaan yang akan terjadi atas gereja. Orang yang melakukan penganiayaan itu sendiri akan menderita, sebagaimana dia telah membuat orang-orang kudus menderita. Tidak ada yang akan menghalangi hukuman menimpa dia. Bagaimanapun, Kristus mengatakan hal yang sama (Mat. 26:52) dengan penerapan yang lebih umum. Umat-Nya tidak boleh bergantung pada senjata-senjata perang untuk melindungi jiwa mereka, sebab barangsiapa yang bergantung pada senjata itu akan binasa oleh kuasa-kuasa yang mereka bangkitkan.




Artikel yang terkait dengan Matius:


TIP #20: Untuk penyelidikan lebih dalam, silakan baca artikel-artikel terkait melalui Tab Artikel. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA