Ulangan 25:5
KonteksPerikop
Tentang kawin dengan isteri saudara yang telah mati |
TB
"Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar. e |
Full Life
Matthew Henry
SH
Utley
Galilah
BIS
Jerusalem
Ende
Endetn
Ref. Silang BIS
Ref. Silang TB
Ref. Silang FULL
Hagelberg
Topik Teologia
TFTWMS