(1.00) | Bil 4:23 | Catatlah mereka yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, c yakni setiap orang yang wajib tugas, supaya mereka melakukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan. |
(1.00) | Bil 4:30 | Catatlah mereka yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, yakni setiap orang yang kena wajib tugas, supaya mereka melakukan pekerjaan jabatan pada Kemah Pertemuan. |
(1.00) | Bil 4:35 | yakni orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, t setiap orang yang kena wajib tugas berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan. |
(1.00) | Bil 4:39 | yaitu orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, setiap orang yang kena wajib tugas berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, |
(1.00) | Bil 4:43 | yaitu orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, w setiap orang yang kena wajib tugas berhubung dengan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan, |
(1.00) | Bil 4:47 | yakni orang-orang yang berumur tiga puluh tahun ke atas sampai yang berumur lima puluh tahun, z setiap orang yang wajib melakukan pekerjaan jabatan di Kemah Pertemuan dan pekerjaan pengangkatan barang, |
(1.00) | Bil 19:14 | Inilah hukumnya, apabila seseorang mati dalam suatu kemah: setiap orang yang masuk ke dalam kemah itu dan segala yang di dalam kemah itu najis tujuh hari lamanya; |