Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 20 dari 42 ayat untuk zinah [Pencarian Tepat] (0.000 detik)
Pindah ke halaman: 1 2 3 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (2Ptr 2:14) (jerusalem: nafsu zinah) Var: perempuan zinah. Artinya: mata mereka selalu terarah kepada perempuan zinah.
(0.58) (Mat 19:9) (ende: Ketjuali karena zinah)

ketjuali kalau perkawinan tidak sah. Lihat tjatatan pada Mat 5:32.

(0.58) (Im 18:20) (jerusalem: engkau menjadi najis) Zinah di sini disoroti dari segi penajisan dan bukan dari segi tata susila.
(0.58) (Ayb 31:9) (jerusalem: tertarik kepada perempuan...) Ayu 31:9-12 berbicara tentang dosa zinah.
(0.51) (Yoh 8:41) (jerusalem: dari zinah) "Zinah" pada para nabi berarti: tidak setia pada Allah, bdk Hos 1:2. Jadi orang-orang Yahudi di sini menyatakan bahwa mereka setia pada Allah dan perjanjian.
(0.36) (Yoh 8:41) (ende: Bukan lahir dari zinah)

kami bukan orang jang murtad, melainkan turunan Abraham sedjati dan setia kepada Allah. Dalam bahasa Perdjandjian Lama kata "berzinah" sering digunakan dalam arti: tidak setia lagi terhadap Perdjandjian Allah dengan umat Israel, atau murtad dari Allah.

(0.36) (Why 2:20) (ende: Jezabel)

Barangkali dia melambangkan seorang pengandjur adjaran Nikolai.

Hendaknja kiranja diperhatikan, bahwa "zinah" disini selandjutnja dalam buku ini berarti penjembahan dewa-dewa, jang mengandung pengertian murtad dari kesetiaan kepada Allah dan Kristus.

(0.36) (Mat 5:32) (full: KECUALI KARENA ZINAH. )

Nas : Mat 5:32

Lihat cat. --> Mat 19:9

[atau ref. Mat 19:9]

(0.36) (2Sam 11:8) (jerusalem: basuhlah kakimu) Maksud Daud ialah: Uria harus pulang dan berseketiduran dengan isterinya. Batsyeba. Dengan jalan itu zinah Daud tetap tersembunyi dan anak yang sudah dikandung Batsyeba dianggap anak Uria.
(0.36) (Why 2:14) (jerusalem: ajaran Bileam) Menurut suatu tradisi Yahudi, bdk Bil 31:16, Bileam menasihatkan kepada Balak untuk dengan pertolongan anak-anak perempuan suku Moab membujuk umat Israel menyembah berhala, Bil 25:1-3
(0.35) (Mat 19:9) (jerusalem: kecuali karena zinah) Ini hanya terdapat dalam Matius dan tidak dalam Markus (atau Lukas). Bukan maksudnya bahwa Yesus mengizinkan perceraian kalau ada zinah (dapat kawin lagi dengan orang lain). Sebab kalau demikian maka Yesus menyesuaikan diri saja dengan apa yang diizinkan hukum Musa yang justru dikecam oleh Yesus. Ada orang yang berpendapat bahwa dengan "zinah" dimaksudkan perkawinan tidak sah; tetapi kalau demikian perpisahan suami istri memang wajib, sehingga tak perlu dipersoalkan. Rupanya Matius berpendapat bahwa dalam hal zinah harus dicari suatu pemecahan khusus, tetapi ia tidak berkata bagaimana pemecahan itu. Pemecahan yang tidak perlu dicari selama perceraian masih diizinkan itu kemudian dalam gereja diketemukan dengan memisahkan suami isteri, tetapi tanpa izin kawin lagi (bdk 1Ko 7:11). Oleh karena bagian kalimat itu tidak terdapat dalam Markus, (Luk dan 1Ko) dan juga tidak pernah dikutip oleh pujangga-pujangga Gereja sebelum konsili Nisea (th. 325 Masehi) maka ada kemungkinan bahwa bagian kalimat itu berupa sebuah sisipan ke dalam injil Matius yang asli. "Perkecualian" itu (izin bercerai dan kawin lagi) karena zinah diperbolehkan hukum negara. Teks injil agaknya disesuaikan dengan hukum negara itu. Atas dasar Mat 19:19 Gereja Yunani Ortodoks dan Gereja-gereja reformasi mengizinkan perceraian karena zinah.
(0.31) (Ams 2:16) (jerusalem: perempuan jalang) Secara harafiah ungkapan Ibrani berarti: perempuan (istri) orang lain. bagian pertama kitab Amsal yang paling digabungkan dengan bagian-bagian lain, banyak memberi peringatan terhadap zinah, Ams 2:16-19; 5:2-23; 6:24-7:27. Zinah dianggap pelanggaran perjanjian dengan Allah, Ams 2:17; bdk Ams 5:15+; ia membawa orang ke dunia orang mati, Ams 2:18; 5:5,6; 7:26-27. Hanya sekali, Ams 6:26, disebutkan pelacuran yang dahulu memang disamakan dengan zinah, bdk Ams 23:27; 31:3; bdk Ams 29:3, dan disebut sebagai penyebab kemerosotan raja-raja dan pelemah para pejuang. Istilah Ibrani "perempuan orang lain", "perempuan asing" barangkali juga berarti: perempuan yang berkebangsaan lain.
(0.31) (Mat 5:32) (ende: Ketjuali karena zinah)

Ketjualian ini hanja terdapat pada Mt. dan tidak terang maksudnja. Kalau ditafsirkan: pertjeraian dibolehkan, kalau isteri berzinah, maka hal ini bertentangan dengan adjaran Jesus jang njata, misalnja dengan Mar 1:11; Luk 16:18, agaknja Mat 19:8 djuga dan lagi dengan adjaran Paulus dalam 1Ko 7:10-11. Sedjak diketemukan oleh para ahli bahasa, bahwa istilah asli jang kita terdjemahkan dengan "zinah", oleh orang Jahudi digunakan untuk segala kesalahan terhadap kesutjian perkawinan dan djuga untuk perkawinan jang tidak sah menurut hukum mereka, maka tafsiran para ahli, bahwa jang dimaksudkan Mt. ialah: ketjuali kalau perkawinan tidak sah, lebih mejakinkan.

(0.29) (Luk 16:18) (full: BERBUAT ZINAH. )

Nas : Luk 16:18

Setiap orang yang menceraikan (atau meninggalkan) pasangan hidupnya karena alasan-alasan yang tidak berdasarkan Alkitab

(lihat cat. --> Mat 19:9),

[atau ref. Mat 19:9]

dan kemudian menikah lagi dengan orang lain, "berbuat zinah". Perkataan "berbuat zinah" ini dalam bahasa Yunani menunjukkan suatu tindakan yang terus-menerus; yaitu, selama pasangan yang tak bersalah dan diceraikan itu menginginkan dan berusaha untuk rujuk, maka pihak bersalah yang memasuki hubungan pernikahan dengan orang lain sebenarnya sedang hidup dalam suatu hubungan perzinahan. Karena Allah tidak menganggap pernikahan yang terdahulu itu telah dibatalkan, maka setiap hubungan lain adalah perzinahan seksual.

  1. 1) Persoalan moral yang utama dalam kasus ini adalah apakah pernikahan ulang dari pihak yang bersalah itu menyangkut pengabaian kewajiban-kewajiban ikrar nikah dan tanggung jawab orang tua kepada pernikahan pertama, yang masih dapat dipenuhi. Jikalau pasangan yang tak bersalah ingin rujuk, maka persoalannya sudah pasti. Pihak yang bersalah berbuat zinah apabila ia menikah dengan orang lain (bd. Mr 10:11-12).
  2. 2) Akan tetapi, jika pihak yang bersalah
    1. (a) tidak mungkin kembali kepada pernikahan pertama,
    2. (b) telah memasuki jenis hubungan pernikahan yang berzinah seperti yang digambarkan oleh Yesus, dan
    3. (c) bertobat dengan sungguh-sungguh di hadapan Allah dan membuat suatu komitmen untuk membangun hubungannya sekarang atas dasar prinsip rohani, maka hubungan pernikahannya yang sekarang mungkin menjadi sah (yaitu, diterima oleh Allah).
(0.26) (Ams 5:15) (jerusalem: kulahmu sendiri) Bahasa kiasan (kulah, sumur) berarti: isteri yang sah. Dengan zinah yang terkutuk, Ams 2:16+, diperlawankan kesetiaan dalam perkawinan dan isteri sah yang dipuji, Ams 5:15-18,18-19. Ada berbagai pepatah yang memuji isteri yang baik, sebuah karunia dari Tuhan dan penghiburan suami, Ams 18:22; 19:14 (sebaliknya: Ams 11:22; 19:13; 21:9; 25:24; 27:15; 31:3); khususnya perlu disebut "Puji-pujian untuk isteri yang cakap", Ams 31:10-31. Boleh jadi dalam Ams 5:15 dan Ams 31:10 dst isteri yang sah melambangkan hikmat-kebijaksanaan yang diperorangkan. Kalau demikian mala dalam bab 1-9 zinah dan kesetiaan suami-isteri mengibaratkan (sesuai dengan tradisi kenabian, bdk Hos 1:2+) ketidaksetiaan dan kesetiaan terhadap Tuhan serta hukum Taurat yang menjadi pangkal hikmat-kebijaksanaan.
(0.22) (Mat 19:9) (full: KECUALI KARENA ZINAH. )

Nas : Mat 19:9

Kehendak Allah bagi pernikahan adalah satu pasangan, satu pernikahan untuk seumur hidup (ayat Mat 19:5-6;

lihat cat. --> Kej 2:24;

lihat cat. --> Kid 2:7;

lihat cat. --> Kid 4:12;

lihat cat. --> Mal 2:14).

[atau ref. Kej 2:24; Kid 2:7; 4:12; Mal 2:14]

Terhadap peraturan ini Yesus memberikan satu perkecualian yaitu "zinah". Perzinahan (Yun. _porneia_) meliputi segala macam bentuk kebejatan seksual (bd. Mat 5:32). Oleh karena itu, perceraian diizinkan apabila telah terjadi kebejatan seksual. Berikut ini ada beberapa fakta alkitabiah yang penting mengenai perceraian.

  1. 1) Ketika Yesus mengecam perceraian dalam ayat Mat 19:7-8, yang dikecam-Nya bukanlah perpisahan karena zinah, melainkan perceraian yang diizinkan dalam masa PL jikalau suami menemukan bahwa istrinya tidak perawan lagi setelah upacara pernikahan diadakan (Ul 24:1-4). Allah menginginkan agar dalam kasus semacam itu pasangan suami istri tetap bersatu. Akan tetapi, Ia mengizinkan perceraian dalam kasus semacam itu karena orang sudah keras hatinya (ayat Mat 19:7-8).
  2. 2) Dalam kasus perzinahan sesudah pernikahan, hukum PL mengizinkan terputusnya hubungan pernikahan itu dengan menghukum mati kedua pihak yang bersalah (Im 20:10; Ul 22:22). Tentu saja, hal ini akan membebaskan orang yang tidak berdosa untuk menikah kembali (Rom 7:2; 1Kor 7:39).
  3. 3) Di bawah perjanjian yang baru syarat-syarat bagi orang percaya sama saja. Sekalipun perceraian adalah peristiwa yang menyedihkan, ketidaksetiaan dalam hubungan pernikahan merupakan dosa yang begitu kejam terhadap pasangan dalam pernikahan. Kristus menyatakan pihak yang tidak bersalah berhak untuk mengakhiri pernikahan itu dengan menceraikan pasangannya.
  4. 4) Uraian Paulus dalam 1Kor 7:12-16 mengenai pernikahan dan pembelotan menunjukkan bahwa pernikahan dapat dibatalkan juga apabila pasangan yang belum beriman pergi meninggalkannya.
(0.22) (Mat 19:1) (ende)

Beralasan soal chusus jang diadjukan oleh parisi tentang pertjeraian perkawinan, maka Jesus membitjarakan soal itu tertindjau hanja dari segi chusus itu pula. Berdasarkan wahju lama dalam I Mos. (Kej 2:24) Jesus menerangkan, bahwa tiap-tiap pertjeraian perkawinan jang sah adalah bertentangan dengan maksud Pentjipta. Dan dengan kewibawaanNja sendiri Ia menafsirkan dan menetapkan, bahwa orang jang telah bertjerai, lalu kawin dengan seorang lain, berbuat zinah. Djadi hal itu terlarang setjara mutlak. Dari penetapan Jesus ini pula harus disimpulkan, bahwa perkawinan dimaksudkan Allah sebagai monogam, artinja seorang laki-laki boleh beristeri hanja seorang sadja.

(0.22) (Bil 5:18) (full: MENGHADAPKAN PEREMPUAN ITU KEPADA TUHAN. )

Nas : Bil 5:18

Jikalau seorang suami mencurigai istrinya telah berbuat zinah namun kekurangan bukti, maka suami dapat memperhadapkan istrinya kepada Tuhan supaya menentukan apakah ia bersalah atau tidak bersalah. Peraturan ini melindungi wanita itu dari tuduhan palsu, dan juga menyediakan cara untuk menentukan kesalahannya apabila perlu. Jikalau ia bersalah, ia akan menjadi sakit sebagai akibat hukuman Allah (ayat Bil 5:21-28).

(0.22) (Im 17:7) (jerusalem: jin-jin) Ibrani yang dipakai di sini berarti: kambing jantan. Tetapi dengan kata yang sama ditunjukkan makhluk-makhluk gaib yang dipikirkan berupa bintang dan dianggap menghantui tempat-tempat sunyi sepi, reruntuhan dsb, Yes 13:21; 34:14. Azazel dipikirkan serupa dengan makhluk-makhluk itu, Ima 16:8+. Tetapi dalam Ima 17:7 ini kata itu dipakai untuk mencemoohkan dewa-dewa kafir; 2Ta 11:15
(0.22) (2Sam 9:1) (jerusalem) Bab 9-20 yang diteruskan dalam 1Ra 1-2 berasal dari sebuah kisah indah yang dipakai oleh penyusun kitab Samuel dengan tidak banyak mengolahnya. Nubuat Natan, bab 7, barangkali berperan sebagai kata pendahuluan kisah itu. Diceriterakan bagaimana jabatan raja dari Daud beralih kepada Salomo, meskipun masih ada keturunan Saul, yaitu Meribaal, bab 9 dan meskipun ada perlawanan dari pihak Seba, bab 20 dan kendati hal ihwal keluarga raja yang menyedihkan, yakni: zinah Daud dengan Batsyeba dan kelahiran Salomo, bab 10-12, pembunuhan atas diri Amnon, bab 13, pemberontakan Absalom, bab 15-18, dan persekongkolan Adonia, 1Ra 1-2.


TIP #28: Arahkan mouse pada tautan catatan yang terdapat pada teks alkitab untuk melihat catatan ayat tersebut dalam popup. [SEMUA]
dibuat dalam 0.06 detik
dipersembahkan oleh YLSA