Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 20 dari 32 ayat untuk rumah hukuman AND book:2 (0.001 detik)
Pindah ke halaman: 1 2 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Kel 12:17) (full: HARI RAYA MAKAN ROTI YANG TIDAK BERAGI. )

Nas : Kel 12:17

Ayat Kel 12:15-20 menerangkan Hari Raya Roti Tidak Beragi yang harus diselenggarakan oleh orang Israel setelah memasuki Kanaan. Hari raya ini melambangkan penyerahan umat Allah yang didasarkan pada penebusan mereka dari Mesir. Dalam konteks ini ragi, unsur yang mendatangkan fermentasi, melambangkan dosa, dan roti yang tidak beragi melambangkan pertobatan, penolakan dosa, dan penyerahan kepada Allah

(lihat cat. --> Kel 13:7).

[atau ref. Kel 13:7]

  1. 1) Semua ragi (yaitu, pencemaran dunia dan dosa) harus dibuang dari rumah orang Israel, yang menandakan bahwa hidup dan rumah tangga mereka sebagai orang percaya harus dipisahkan untuk Allah (ayat Kel 12:15-16) karena apa yang telah dilakukan Allah bagi mereka (Kel 13:8-9). PB menghubungkan Hari Raya Roti Tidak Beragi ini dengan orang percaya yang membuang "ragi keburukan dan kejahatan" serta hidup di dalam "kemurnian dan kebenaran" (1Kor 5:6-8).
  2. 2) Kegagalan untuk berbalik dari dosa dengan iman yang benar kepada Allah mengakibatkan hukuman ilahi, yaitu dilenyapkan dari janji dan keselamatan perjanjian Allah

    (lihat cat. --> Kel 12:15 sebelumnya).

    [atau ref. Kel 12:15]

  3. 3) Perjamuan Paskah menandakan Hari Raya Roti Tidak Beragi (ayat Kel 12:6,18-19), melambangkan pentingnya iman dan ketaatan kepada Anak Domba yang dikorbankan. Orang percaya menyerahkan diri mereka kepada pertobatan dan hidup bagi Allah dengan penuh rasa syukur yang rendah hati.
(0.99) (Kel 20:16) (sh: Berhenti berdusta! (Kamis, 22 September 2005))
Berhenti berdusta!

Di manakah kita bisa menemukan kebenaran dan keadilan disuarakan dan dipraktikkan? Dalam tempat tertentu yang seharusnya kebenaran ditegakkan justru sering kali hanya berisikan dusta dan kepintaran bersilat lidah untuk menjungkirbalikkan fakta.

Perintah kesembilan ini melarang umat Israel bersaksi dusta melawan sesamanya di pengadilan. Dalam uraian perintah kesembilan ini di kitab Ulangan, seseorang dinyatakan bersalah dan patut dihukum mati bila ada dua atau tiga saksi yang keterangannya saling meneguhkan. Satu saksi saja tidak cukup. Untuk memastikan kesaksian itu benar maka para saksi sekaligus bertindak sebagai pelaku eksekusi hukuman mati tersebut (Ul. 17:6-7). Hal ini berbeda dengan kasus Nabot, dua saksi dusta yang disogok oleh Izebel telah menyebabkan Nabot dihukum mati walaupun ia tidak bersalah (1Raj. 21:8-10, 13-15).

Dalam Imamat 19:16, perintah kesembilan ini dijabarkan menjadi larangan menyebarkan fitnah di antara umat Israel, yang sekarang lazim disebut sebagai bergosip. Pepatah yang berbunyi, "Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan" memanglah tepat. Fitnah merupakan pembunuhan karakter. Seseorang yang terkena fitnah, hidupnya akan selalu dicurigai dan dipandang bersalah oleh orang lain yang terhasut fitnah. Menfitnah dapat menyebabkan orang yang tidak bersalah menanggung hukuman berat. Bergosip adalah tindakan jahat yang dapat membuat hidup seseorang menjadi hancur dan rumah tangga orang menjadi berantakan.

Anak-anak Tuhan dipanggil untuk menyatakan kebenaran. Tuhan Yesus mengajarkan "Katakan ya bila ya dan tidak bila tidak, selebihnya adalah dosa" (Mat. 5:37). Tindakan bergosip dan bersaksi dusta bukanlah tindakan kristiani, bahkan hal-hal itu menunjukkan seseorang bukan anak Tuhan sejati.

Camkan: Orang yang gemar berdusta adalah anak-anak Iblis karena Iblis adalah bapak para pendusta (Yoh. 8:44).

(0.95) (Kel 21:12) (ende)

Peraturan-peraturan berikut ini mengenai hukum pidana. Dalam tata-susunan masjarakat dewasa itu dibutuhkan adanja hukuman-hukuman berat.

(0.84) (Kel 14:31) (full: TAKUTLAH BANGSA ITU KEPADA TUHAN DAN MEREKA PERCAYA KEPADA TUHAN. )

Nas : Kel 14:31

Ketika melihat hukuman Allah yang begitu dahsyat atas tentara Mesir, "takutlah bangsa itu kepada Tuhan"; melihat pembebasan ajaib dari Allah, "mereka percaya kepada Tuhan." Apabila kita menerima suatu penyataan yang nyata tentang keagungan Allah dan hukuman-Nya terhadap dosa, kita akan mengikuti Dia dengan iman sambil bertumbuh dalam takut akan Allah.

(0.81) (Kel 11:5) (full: ANAK SULUNG ... AKAN MATI. )

Nas : Kel 11:5

Allah sendiri akan melaksanakan hukuman terakhir atas orang Mesir: setiap anak sulung akan mati. Hal ini akan menjadi pukulan berat kepada orang Mesir karena biasanya anak sulung merupakan tumpuan harapan dan cita-cita keluarga. Hukuman Allah itu menjadi pembalasan yang adil terhadap kejahatan orang Mesir. Kekejaman mereka kepada orang-orang Ibrani dan penenggelaman bayi laki-laki juga merupakan penganiayaan "anak sulung" Allah (Kel 4:22). Orang Mesir menuai apa yang mereka taburkan.

(0.81) (Kel 21:12) (full: PASTILAH IA DIHUKUM MATI. )

Nas : Kel 21:12-17

Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14), memukul orang-tua (ayat Kel 21:15), menculik (ayat Kel 21:16), dan mengutuk orang-tua (ayat Kel 21:17). Hukuman ini menunjukkan pentingnya hubungan yang patut antara manusia (pembunuhan, penculikan) dan hubungan keluarga yang patut (perlakuan terhadap orang-tua).

(0.81) (Kel 20:12) (ende)

Wadjib menghormati dan menghargai orangtua sebagaimana harusnja. Atas Nama Tuhan mereka menjalurkan hidup dan djandji-djandji Keselamatan. Menghormati orang tua berarti menghormati hidup, dan dengan demikian menurut Berkat Tuhan, jang mendjandjikan dan mendjamin kehidupan perintah ini dikenai hukuman mati (Kel 21:15,17; bandingkan Kej 9:22-25).

(0.79) (Kel 17:1) (jerusalem) Menurut Bil 20:1-13 (yang berasal dari tradisi Para Imam dan yang menambah ceritera tentang hukuman yang dijatuhkan atas diri Musa dan Harun Kel 17:12-13) kejadian ajaib ini terjadi di daerah Kadesy (tetapi catatan ini dalam Bilangan berupa sisipan), sedangkan menurut Kel 17 ini mujizat itu terjadi di Rafidim, yaitu perhentian terakhir sebelum umat Israel sampai di gunung Sinai. Ceritera ini melanjutkan tema mengenai orang Israel yang bersungut-sungut, bdk Kel 15:24+.
(0.79) (Kel 27:2) (jerusalem: tanduk-tanduknya) Tanduk itu ialah jorokan pada keempat sudut mezbah, yang berupa tanduk. Tanduk-tanduk itulah bagian mezbah yang paling kudus. Darah korban dilumaskan padanya, Kel 29:12, dan juga pada tanduk-tanduk yang ada pada mezbah pembakaran ukupan Kel 30:10. Seorang penjahat dapat memegang tanduk-tanduk itu untuk meloloskan diri dari hukuman, 1Ra 1:50; 2:28.
(0.79) (Kel 21:25) (jerusalem: bengkak ganti bengkok) Hukum pembalasan ini, bdk Ima 24:17-20; Ula 19:21, terdapat juga dalam Kitab Hukum Hammurabi dan dalam kitab-kitab hukum bangsa Asyur. Hukuman ini mempunyai ciri kemasyarakatan dan bukan ciri pribadi dan perorangan. Dengan hukuman yang setimpal dengan rugi yang disebabkan, hukum ini mau mengekang pembalasan yang melampaui batas, bdk Kej 4:23-24. Pengertian hukum itu yang paling jelas ialah hukuman mati yang dijatuhkan pada seorang pembunuh, Kel 21:31-34; bdk Kel 21:12-17; Ima 24:17. agaknya pengetrapan hukum itu tidak lama kemudian sudah kehilangan kekerasannya yang semula. Kewajiban seorang "penuntut darah", go'el, Bil 35:19+, pada pokoknya menjadi kewajiban untuk menebus, Rut 2:20+, melindungi, Maz 19:14+; Yes 41:14+. Asas yang terungkap dalam hukum itu tetap dipertahankan, tetapi pengetrapannya semakin lunak, Sir 27:25-29; Wis 11:16; bdk Kel 12:22. Di kalangan umat Israel sendiri pengampunan diwajibkan, Ima 19:17-18; Sir 10:6; 27:30-28:7. Kewajiban ini oleh Yesus ditingkatkan, Mat 5:38-39+; Mat 18:21-22+.
(0.79) (Kel 21:12) (sh: Nyawa ganti nyawa. (Kamis, 7 Agustus 1997))
Nyawa ganti nyawa.

Manusia tidak berhak mencabut nyawa sesamanya. Hanya Allah yang berhak menentukan masa hidup seseorang (ayat rumah+hukuman+AND+book%3A2&tab=notes" ver="">13). Allah menuntut agar kepada orang yang memukul orang sampai mati (ayat rumah+hukuman+AND+book%3A2&tab=notes" ver="">12-14), memukul orang-tuanya (ayat rumah+hukuman+AND+book%3A2&tab=notes" ver="">15), menculik orang lain untuk dijadikan budak (ayat rumah+hukuman+AND+book%3A2&tab=notes" ver="">16), mengutuki ayahnya (ayat rumah+hukuman+AND+book%3A2&tab=notes" ver="">17), atau keteledoran yang menyebabkan kematian sesamanya (ayat rumah+hukuman+AND+book%3A2&tab=notes" ver="">28-32), diberlakukan hukuman mati. Aturan ini menegaskan bahwa Tuhan mengendalikan segala sesuatu dan bahwa setiap ciptaan Tuhan berhak atas hidup yang dikaruniakan Tuhan kepadanya dan pengakuan tentang kebenaran itu dari sesamanya.

Keadilan Allah. Hukuman mati terhadap orang yang menyebabkan sesamanya mati, bukan karena Allah kejam melainkan karena adil. Andaikata prinsip ini diberlakukan terus sampai kini, akan banyak orang harus dihukum mati. Sesungguhnya semua dosa selalu mengandung sifat berontak melawan Allah dan sangat besar kemungkinan berdampak destruktif (merusak) secara sosial. Jelas bila semua orang yang berdosa harus mati. Dalam keadilan dan kasih-Nya, Allah menuntut nyawa seorang Penebus yang sempurna agar kita boleh luput dari hukuman kekal Allah.

Renungkan: Dengan apakah kita dapat "membayar" hutang nyawa kita pada Kristus?

(0.79) (Kel 22:1) (sh: Tuhan menjamin hak milik. (Jumat, 8 Agustus 1997))
Tuhan menjamin hak milik.

Menjadi bagian dari umat Tuhan tidak berarti menghapuskan hak kepemilikan seseorang. Pencurian pada intinya adalah melanggar hak kepemilikan seseorang. Dalam hukum ke-10 Tuhan telah lebih dulu mencegah keinginan memiliki apa yang menjadi milik orang lain. Tetapi bila peringatan itu dilanggar juga dalam tindakan pencurian, Tuhan mengharuskan hukum ganti rugi. Keadilan Allah yang mengatur ganti rugi itu tidak saja menghargai orang yang dirugikan tetapi juga menghargai orang yang berbuat salah. Sebab dengan ganti rugi itu, orang tersebut dituntut untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Tiga hal lain. Orang yang membujuk seorang perempuan sampai menyetubuhinya, harus memperistri perempuan itu. Perempuan sihir dikenakan hukuman keras, yaitu hukuman mati. Sama pula kerasnya hukuman atas orang yang bersetubuh dengan binatang. Dua dosa terakhir ini memang adalah dosa keji di mata Allah. Keduanya sekaligus melawan kekudusan Allah dan menodai kehormatan diri sendiri. Demikian pun orang yang mengalihkan ibadahnya dari Tuhan kepada ilah lain.

Doa: Ingatkan kami untuk menghargai setiap karunia yang Kau berikan baik pada kami maupun sesama kami.

(0.77) (Kel 4:21) (ende)

Tuhan dapat dikatakan sebab dari kekerasan hati Parao, karena Ia telah mengutus Musa untuk mengusahakan pembebasan umatNja. Andaikata tidak demikian, Parao tidak memberontak berkeras hati.

Dalam Kitab Sutji seringkali ketidak-taatan manusia dilukiskan seperti akibat keputusan Tuhan. sikap demikian itu suatu hukuman, kebalikan daripada rahmat Tuhan. Jang membimbing manusia kearah iman dan kepatuhan. Berarti djuga, bahwa dalam rantjangan Keselamatan Tuhan adanja dosa dan pemberontakan manusia telah diperhitungkan, bahkan memainkan peranan tertentu, jang semakin djelas mengutarakan kekuasaan Tuhan menjelamatkan manusia (Bandingkan #TB Kel 7:3-5; #TB Yes 6:9-13\\).

(0.77) (Kel 7:18) (ende)

Djuga dalam keadaan normal air sungai Nil dapat berwarna kemerahan-merahan karena lumpur jang hanjut dalamnja. Tetapi di Mesir Utara ini djarang terdjadi, dan kalau terdjadi, tidak membawa akibat jang merugikan. Kalau bahala pertama dihubungkan dengan gedjala alam sematjam itu pastilah apa jang terdjadi itu demikian luar biasa, sehingga dapat dianggap sebagai isjarat jang sangat istimewa. Maka dari itu penulis berbitjara tentang air sungai Nil jang berwarna merah bagaikan tentang darah, karena ini merupakan peringatan bagi rakjat Mesir, bahwa djika mereka berkeras kepala memberontak melawan perintah Tuhan, akan ada pertumpahan darah. Pengarang kitab Kebidjaksanaan memandangnja sebagai hukuman terhadap pembunuhan anak-anak Hibrani (Wis 11:6).

(0.77) (Kel 12:15) (full: HARUS DILENYAPKAN DARI ANTARA ISRAEL. )

Nas : Kel 12:15

Menolak perintah Allah dengan sadar dan disengaja mendatangkan hukuman ilahi (juga lih. ayat Kel 12:19). Oleh kematian (mis. Kel 31:14) atau pengasingan, orang yang bersalah dilenyapkan dari umat perjanjian. Demikian juga, di bawah perjanjian yang baru, orang yang menolak ketuhanan Kristus dan memilih untuk makan ragi dosa, dipisahkan dari kasih karunia dan keselamatan di dalam Kristus

(lihat art. KEMURTADAN PRIBADI).

(0.77) (Kel 3:16) (jerusalem: Aku sudah mengindahkan kamu) Harafiah: Aku sudah mengunjungi kamu. Kalau mengenai Allah ungkapan Ibrani itu mencakup gagasan bahwa Allah mempunyai hak mutlak untuk menilik, menghakimi dan membalas. Turun tangan Allah dalam hidup orang perorangan atau bangsa-bangsa dapat membawa berkat, Kel 4:31; Kej 21:1; 50:24-25; Maz 80:15; Wis 3:7-13; Yer 29:10; bdk Luk 1:68+, ataupun hukuman 1Sa 15:2; Wis 14:11; 19:15; Yer 6:15; 23:34; Ams 3:2
(0.76) (Kel 20:13) (ende)

Kata "membunuh" jang digunakan disini berarti membunuh lawan perseorangan, dan bukannja membunuh musuh-musuh politik atau melaksanakan hukuman mati atas perintah jang sjah. Demikianlah Kel 21:23; Ima 24:20; Ula 19:21 tidak berbitjara tentang balas dendam perseorangan, melainkan tentang siksaan-siksaan atas dasar Hukum.

Susunan ajat-ajat berikut: pembunuhan - perzinahan - pentjurian. Susunan itu paling tepat berdasar teks hibrani. Teks junani Septuaginta disini membawa susunan jang lain, dan lagi susunannja dalam Ula 5. Susunan Hibrani kita temukan djuga pada Mat 5:21 dsl.; Mat 19:18; Mar 10:19 (junani); Luk 18:20 (Vulg.). Susunan junani menurut Ula 5 pada Mar 10:19 (Vulg.) Luk 18:20 (junani); Rom 13:9

(0.76) (Kel 19:16) (full: GURUH DAN KILAT. )

Nas : Kel 19:16

Manifestasi mengagumkan yang menyertai kunjungan Allah mempunyai beberapa tujuan:

  1. (1) menunjukkan kekudusan, kuasa, dan kemahatinggian Allah (ayat Kel 19:9);
  2. (2) membangkitkan iman kepada Allah dan menetapkan kekuasaan hamba-Nya, Musa (ayat Kel 19:9);
  3. (3) menetapkan takut akan Allah di dalam hati umat itu sehingga mereka tidak berbuat dosa (ayat Kel 19:16; 20:20; bd. Ibr 12:18-21); dan
  4. (4) menekankan kepada umat itu bahwa hukuman dan kematian akan menjadi akibat dari ketidaktaatan yang disengaja kepada Allah (ayat Kel 19:12-25; bd. Ibr 10:26-31).
(0.76) (Kel 20:12) (full: HORMATILAH AYAHMU DAN IBUMU. )

Nas : Kel 20:12

Hukum ini mencakup semua tindakan baik, dukungan materiel, hormat, dan ketaatan kepada orang-tua (Ef 6:1-3; Kol 3:20). Perintah ini mencegah kata-kata kasar dan tindakan yang mencederakan.

  1. 1) Dalam Kel 21:15,17 Allah menuntut hukuman mati bagi setiap orang yang memukul atau mengutuk orang-tuanya. Ini menunjukkan bahwa Allah sangat mementingkan penghormatan kepada orang-tua

    (lihat cat. --> Ef 6:1).

    [atau ref. Ef 6:1]

  2. 2) Terkait dengan hukum ini ialah tugas orang-tua untuk mengasihi anak-anak mereka dan membina mereka untuk takut akan Allah dan mengajarkan jalan-jalan-Nya kepada mereka (Ul 4:9; 6:6-7; Ef 6:4).
(0.76) (Kel 20:13) (full: JANGAN MEMBUNUH. )

Nas : Kel 20:13

Hukum keenam ini melarang pembunuhan dengan sengaja, yaitu mengambil nyawa tanpa izin atau perintah hukum

(lihat cat. --> Mat 5:22).

[atau ref. Mat 5:22]

Allah menetapkan hukuman mati atas pelanggaran hukum ini

(lihat cat. --> Kej 9:6).

[atau ref. Kej 9:6]

PB bukan saja mengutuk pembunuhan, tetapi juga kebencian, yang membuat seseorang menginginkan kematian orang lain (1Yoh 3:15), dan tindakan atau pengaruh lainnya yang menyebabkan kematian rohani orang lain

(lihat cat. --> Mat 5:21;

lihat cat. --> Mat 18:6).

[atau ref. Mat 5:21; 18:6]



TIP #23: Gunakan Studi Kamus dengan menggunakan indeks kata atau kotak pencarian. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA