Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 20 dari 31 ayat untuk kalau tidak demikian AND book:3 (0.002 detik)
Pindah ke halaman: 1 2 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Im 21:15) (jerusalem: supaya ia jangan melanggar kekudusan keturunannya) Dengan memperisteri seorang perempuan yang tidak termasuk suku imam, seorang imam besar menjadi "sedaging" dengannya. Kalau demikian imam besar dalam menunaikan tugasnya "mencemarkan" tempat kudus, dan keturunannya mendapat darah yang tidak kudus.
(0.86) (Im 11:1) (sh: Kebiasaan Rohani (Jumat, 13 September 2002))
Kebiasaan Rohani

Kebiasaan rohani menurut pemahaman kebanyakan kita adalah hal-hal seperti pergi ke gereja, memuji Tuhan, berdoa, membaca Alkitab. Tidak terpikirkan oleh kita bahwa kebiasaan makan adalah kebiasaan rohani juga. Oleh karena itu tidak heran jika sulit bagi kita memahami arti rohani bagian ini.Lebih-lebih karena dalam Perjanjian Baru pengaturan tentang makanan haram dan halal ini telah dibatalkan (Kis. 10), kita cenderung menganggap bagian ini tidak relevan.

Peraturan-peraturan yang Tuhan Allah berikan kepada umatNya dalam bagian ini sebenarnya sederhana saja. Ada jenis binatang yang boleh dimakan, dan dipakai juga untuk kurban-kurban; ada jenis binatang yang tidak boleh dimakan karena diperhitungkan najis. Mengapa yang satu dianggap yang lain najis, tidak Allah jelaskan. Jadi tidak dapat kita dogmakan bahwa alasannya karena kesehatan, atau karena ada binatang-binatang yang najis itu yang dipakai dalam penyembahan berhala. Lebih tepat kalau kita akui saja bahwa kita tidak tahu apa sebabnya. Sebab yang lebih dalam terletak pada kehendak Allah sendiri yang sesudah memberi umatNya peraturan tentang jalan masuk ke persekutuan denganNya melalui kurban-kurban, kini mengajarkan tentang kebiasaan-kebiasaan yang menanamkan

Kepekaan tentang kudus tidak kudus dalam kehidupan umat.

Kehidupan kita terdiri dari kebiasaan-kebiasaan. Kebiasaan makan, kebiasaan tidur dan bangun, kebiasaan kerja, kebiasaan yang berhubungan dengan hobi, dlsb. Kita cenderung beranggapan bahwa kebiasaan-kebiasaan itu tidak perlu dikaitkan dengan soal-soal rohani. Akibatnya kehidupan kita terbagi kedalam dua ruang terpisah: aspek rohani dan aspek sehari-hari yang tidak rohani. Bagian firman ini mengingatkan bahwa kita tidak bisa hidup terbelah dua demikian. Kebiasaan-kebiasaan kita dari rumah sampai kekantor, dari pribadi sampai komunal, ddari rumah makan sampai kerumah ibadah, harus serasi dan sepenuhnya mengekspresikan kemuliaan Tuhan.

Renungkan: Kristus menyelamatkan dan membebaskan kita agar kita boleh bebas memuliakan Dia dengan segenap hidup kita.

(0.74) (Im 2:3) (ende: jang mahakudus)

Dalam kurban ada dua bagian jang diperuntukkan bagi imam (dan orang-orang lain), jakni: jang kudus dan jang mahakudus. Jang mahakudus "menguduskan" segala sesuatu jang disentuhnja dan harus dimakan menurut aturanaturan tertentu. Dengan "jang kudus" tidak demikian halnja.

(0.72) (Im 4:2) (ende: dosa)

jang dimaksudkan disini ialah dosa "materiil", pelanggaran hukum Allah, dengan sadar atau tidak, dengan sengadja atau tidak. Anggapan tentang dosa itu tentu masih agak primitif. Kemudian hanja pelanggaran sadar dan disengadja dianggap "dosa". Namun demikian djuga dengan pelanggaran hukum Allah jang materiil belaka hak Tuhan jang objektip diperkosa dan kurban penebus dosa (atau pelunas salah) setjara objektip memulihkan perkosaan hak itu. Selain dari itu djuga dalam dosa jang tak disengadja nampaklah kekurangan jang ada pada manusia. Dan kurban-kurban jang sedemikian itu terus mengingatkan kepada manusia kekurangan dan batas ketjilnja dihadapan Allah, jang mahakudus dan mempunjai hak mutlak atas manusia, meskipun manusia njata-njata tidak mampu menepati segala kewadjibannja kendatipun kemauannja baik. Dengan demikian kurban-kurban itu terus mengingatkan kepada manusia djaraknja jang ada diantara Allah jang Mahasempurna (kudus) dan manusia jang serba kurang.

(0.72) (Im 17:11) (ende)

Ajat-ajat ini memberikan keterangan mengapa darah tidak boleh dimakan. Darah merupakan kehidupan adalah milik Jahwe, Allah jang hidup dan menghidupkan. Maka dari itu manusia harus menghormati daja ilahi itu dan tidak boleh menggunakannja bagi dirinja, seolah-olah manusia menguasai kehidupan. Selaku daja hidup darahpun dapat "mentjeriakan" orang dari segala kenadjisan jang menghalang-halangi perhubungan dengan Allah jang hidup, djustru oleh karena mengantjam dan mengurangi kehidupan dalam diri manusia. Darah sebagai daja hidup dan milik Jahwe jang hidup mampu memulihkan daja itu. Tetapi seperti Allah memberikan kehidupan, demikian djuga Ia memberikan darah, milikNja, kepada manusia untuk memulihkan hidup. Maka dari itu kekuatan darah itupun merupakan kurnia Allah, sehingga achirnja Tuhan sendiri memulihkan kehidupan dan hubungan dengan diriNja sendiri sebagai sumber dan pokok kehidupan. Manusia sendiri tidak boleh menggunakan (makan) darah itu, supaja kehidupan tetap njata suatu anugerah ilahi.

(0.70) (Im 7:22) (sh: Kurban dan kekudusan (Senin, 9 September 2002))
Kurban dan kekudusan

Larangan untuk memakan lemak dan daran kembali disampaikan. Perlu diketahui bahwa lemak yang dimaksud disini, sebagaimana yang dimaksud pula dalam kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">3:3-4, bukan sekadar lemak yang menempel dalam daging, tetapi lemak yang menyelubungi isi perut dan usus binatang. Lemak demikian harus dikhususkan bagi Tuhan semata, dan penggunaan lemak ini untuk keperluan yang lain dilarang dengan keras. Hal ini berlaku bukan hanya untuk binatang kurban, tetapi juga untuk semua binatang yang tahir. Darah dilarang untuk dikonsumsi di mana pun, kecuali darah ikan dan beberapa jenis serangga.

Selanjutnya, dalam ayat 28-34 penjelasan perintah tetang kurban salam. Berbeda dari kurban-kurban maha-kudus yang di jelaskan dalam kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">6:8-7:10, yang hanya dikerjakan oleh mereka yang memangku jabatan iman saja, bagian ini melibatkan orang-orang awam pula. Karena mereka yang bukan imam tidak boleh meletakan persembahan diatas mezbah, maka mereka diikut sertakan secara terbatas didalam persembahan-persembahan yang tidak termasuk jenis persembahan mahakudus. Dengan tangannya sendiri, seseorang mebawa kurban, dan bagian dada kurban menjadi persembahan unjukan bagi Allah. Lemaknya kemudian dibakar. Urutan prosedurnya penting untuk diperhatikan: imam harus mengambil dada dan paha kanan kurban setelah lemak dibakar dimezbah, karena lemak adalah bagian Tuhan (bdk. 1Sam. 2:15-17).

Bagian ini ditutup dengan suatu rangkuman (ayat 35-38). Bgaian Harun dan keturunannya telah dijelaskan. Bangsa Israel harus memperhatikannya dengan seksama. Demikian pula, ritus-ritus mengenai kurban-kurban telah digariskan. Tujuan dari semua ini adalah agar bangsa Israel beribadah kepada Allah dengan setia melalui pemberian kurban-kurban, menguduskan diri mereka.

Renungkan: Ketika anda mengambil keputusan untuk hidup kudus, Anda tidak dapat menjadi kudus dengan cara anda sendiri. Renungkan firmanNya setiap hari karena itu menyukakan hati Allah agar anda menjalani hidup sebagai ibadah yang berkenan dihadapan Allah.

(0.70) (Im 11:1) (ende)

Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

(0.70) (Im 1:1) (ende)

LEVITIKA

PENDAHULUAN

Dengan menjebut kitab ini "Kitab Levitika" maka hanja tradisi kuno sadjanlah jang diteruskan, meski tradisi itu kurang tepat sekalipun. Tradisi tsb. sesungguhnja berasal dari terdjemahan Junani jang kuno (Septuaginta l.k. th. 300 seb. Mas) dan liwat terdjemahan Latin (Leviticus) mendjadi umum. Melihat djudul- djudulnja itu maka kiranja orang akan mentjari dalam kitab ini keterangan- keterangan tentang kaum Levita, tetapi ternjata hanja sekali sadja disebut namanja (25, 32-33). Apa jang diperbintjangkan didalam kitab ini ialah keimanan. Maka itu nama jang paling tepat ialah "Kitab Keimanan" (demikianpun disebut oleh terdjemahan Indonesia jang diterbitkan Lembaga Alkitab). Sudah barang tentu orang merasa kurang puas dan senang dengan kata "imam" itu sendiri. Sebab "imam" dalam agama Islam tidak ada sangkut pautnja dengan pendjabat ibadah dalam agama Jahudi (Perdjandjian Lama) dan dalam agama Keristen Katolik. Tetapi kata itu dikalangan Katolik di Indonesia sudah mendjadi biasa, sehingga boleh dipertahankan sadja. Menilik isinja Kitab Levitika boleh disebut "Kitab pegangan para imam Israel". Sebab didalamnja diutarakan djabatan serta tugas pekerdjaan para imam, jang dalam bahasa Hibrani dinamakan "kohen" (Kata Arab Indonesia "kahin" sama sekali lain artinja, meskipun aselinja sama sadja).

Djadi Kitab Levitika tidak memuat tjerita atau kisah, seperti kitab-kitab lain dari Taurat Musa (Kedjadian, Pengungsian, Tjatjah Djiwa), tempat perundangan dan tjerita bertjampur. Kitab Levita berisikan undang dan hukum semata-mata. Tjerita pendek 10, 1-7; 10,16-20 dan 24,10-14 hanja mendjadi landasan sadja untuk hukum tertentu, sehingga tidak boleh disebut "kisah". Kitab ini sesungguhnja sebagian dari perundang-undangan besar jang terdapat dalam Peng. 25-31;34,29-40;31; Lv. 1-27 dan Tj. Dj. 1-10. Keseluruhan itu boleh dinamakan "perundang-perundangan Gunung Sinai" perihal ibadah dan para imam. Dalam Kitab Pengungsian umat Israil sampai digunung sinai dan disitu Allah mengikat perdjandjian dengannja. Kemudian disadjikan hukum-hukum jang diberikan digunung Sinai dan sesudah banjak hukum dan undang kisahnja diteruskan oleh Tj. Dj. 11 dengan berangkatnja umat Israil sampai digunung itu. Dalam bagian terachir kitab Pengungsian kemah sutji dibangun dan ditahbiskan. Lalu oleh Kitab Levitika disadjikan perundang- perundangan tentang ibadah jang dilangsungkan disitu serta hukum-hukum tentang para pedjabat ibadah serta tugas-tugas lainnja dan lagi hukum-hukum tentang sjarat-sjarat jang harus dipenuhi untuk ikut serta dalam ibadah jang sutji itu.

Mudah sadja Kitab Levitika boleh dibagi atas empat bagian besar dengan suatu tambahan.

I Bagian pertama memuat perundang-perundangan tentang upatjara kurban (pasal 1- 7). Dibitjarakan bahan kurban bakar (1,1-17), kurban santapan (2,1-16), kurban sjukur (3,1-17), kurban penebus dosa (4,1-34), kurban pelunas salah (5,1-26). Lalu semua kurban tsb. sekali lagi dibitjarakan tetapi dari segi lain, jakni upatjaranja dan hak para imam atas sebagian dari kurban-kurban itu (6,1-7,38)

II Menjusulah pentahbisan para imam (8,1-10, 20), jang merupakan pelaksanaan perintah jang sudah diberikan Peng. 29. Para imam ditahbisan (8,1-39), jaitu Harun serta anak-anaknja dan itulah jang mendjadi upatjara pentahbisan selandjutnja. Lalu (9,1-21) para imam baru itu mulai bertugas dengan mempersembahkan semua kurban jang diatur oleh Lv. 1-7. Kemudian diperlihatkan bagaimanan orang dihukum, djika tidak berpegang pada aturan sebagaimana ditetapkan (10,1-11).

III Bagian ketiga mendjandjikan hukum-hukum tentang tahir dan nadjis (11,1- 15,33), jaitu tentang binatang halal dan haram (11,1-22), kenadjisan wanita jang bersalin (12,1-8), penjakit kulit dan tjaranja diperiksa oleh para imam (13,1- 59), kurban pentahiran setelah penjakit kulit sembuh (14,1-32), dirumah nadjis serta pentahirannja (14,33-57), nadjis akibat gedjala-gedjala seksuil (15,1-33). Pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">16 achirnja memaparkan dengan pandjang lebar upatjara pentjeriaan (16, 1- 34), jang sekali setahun harus dirajakan untuk menghapus segala dosa dan kenadjisan umat. Pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">16 ini boleh djuga dianggap sebagai bagian tersendiri.

IV Bagian terachir (17,1-26,46) memperbintjangkan kesutjian jang dituntut oleh Allah jang kudus serta oleh ibadah sutji jang dirajakan Israil. Bahan kurban jang chas, jakni darah serta dajanja, diutarakan dan djuga tempat kurban harus dipersembahkan (17,1-16), lalu penggunaan serta halangan perkawinan jang sutji (18,1-30). Menjusullah pelbagaihukum tentang perkara dari hidup sehari-hari (19,1-37) dan hukum pidana (20,1-31). Berikutlah peraturan mengenai para pedjabat ibadah, jakni para imam (21,1-22,16) dan tentang binatang jang boleh dipersembahkan sebagai kurban (22,17-33). Disadjikan djuga daftar perajaan- perajaan keigamaan serta ibadah jang bersangkutan (23,1-44), jaitu: hari Sabat (23,3-4), paskah (23,5-8), perajaan berkaw pertama (23,9-14), pentakosta (23,15- 22), hari pertama bulan ketudjuh (23,23-25), hari pentjeriaan (23,26-32), perajaan pondok-pondok daun-daunan (23,33-44). Lalu suatu kumpulan pelbagai hukum tentang ibadah lagi, jakni tentang pelita tetap (24,1-4), roti pesadjen (24,5-9), menghodjat dan hukum pembalasan (24,10-23). Ditetapkanlah perajaan tahun istirahat, jaitu tahun Sabat (25,1-7) dan tahun pelepasan (25,8-55). Kesemuanja itu sudah disudahi dengan sederetan berkah dan kutuk untuk orang jang menepati atau melanggar hukum-hukum itu (26,1-46).

Pasal terachir Kitab Levitika (27,1-34) njata merupakan suatu tambahan sadja jang menetapkan penggantian kurban nazar serta pernilaiannja (27,1-27) , barang jang diharamkan (27,28-29) dan bagian sepersepuluh (27,30-33).

Melihat pembagian tsb. Kitab Levitika rupa-rupanja mewudjudkan suatu kesatuan jang tjukup padat, apalagi oleh karena langsung dihubungkan seluruhnja dengan pernjataan Allah digunung Sinai, seolah-olah sekali djadi diberikan oleh Jahwe (Lv. 27,34). Hanja dalam bagian terachir kesatuan itu kurang djelas dan padat, oleh karena hukum-hukum jang agak berlainan dideretkan begitu sadja. Tetapi setelah diselidiki sedikit saksama kesatuan tsb. njata tjukup rapuh djuga adanja. Pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">8-10 tentang pentahbisan imam sesungguhnja melaksanakan perintah dari Peng. 29 dan melandjutkan Peng. 40. Maka dari itu pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">1-7 tentang kurban- kurban kurang pada tempatnja disitu. Anehnja kurban-kurban jang sama sampai dua kali diutarakan (ps. 1-5;6-7), meskipun dipandang dari segi jang sedikit berbeda. Tapi mengapa tidak semua sekaligus diperbintjangkan? Dalam ps. 14,1-32 dua upatjara pentahiran tergabung, jakni kurban burung (114,1-9) dan kurban domba (14,10-20.21-32). Hari pentjeriaan dua kali dibitjarakan dan upatjara tidak seluruhnjaa sama dikedua tempat itu (16,1-34;23,26-32; bdk. Tj Dj 29,7- 11). Orang djuga mendapat kesan, bahwa upatjara pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">16 itu merupakan tjampuran dua upatjara jang aselinja tersendiri (16,8-10,20-22.26). Sebab didalamnja terdapat hal-hal jang sama sampai dikatakan duakali (aj. kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">6 dan aj. kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">11-13; aj. kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">4 dan aj. 34; aj. kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">9b dan aj. kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">15-17). Ajat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">3 sebenarnja kurang tjotjok dengan aj. kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">2 dan tidak meneruskannja. Ajat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">4 memutuskan hubungan antara ajat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">3 dan 5. Ada dua kata penutup, jakni 29a dan 34. Ajat 29b-34 merupakan suatu tambahan sadja. Gedjala-gedjala jang serupa diketemukan dalam bagian-bagian lain djuga. Undang- undang jang sama dua kali terdapat, misalnja 19,18b dan 19,33-34;17,12 dan 19,26a; 18,17 dan 20,14; 18,21 dan 20,2-5; 18,22 dan 20,13;18,23 dan 20,15;19,9- 10 dan 23,22;10, 27-28 dan 21,5;19,31 dan 20,6;19,3b dan 26,2a dll. Seringkali ada suatu kata pembukaan baru (misalnja: 1,1;4,1;5,14 dll.) dan kata penutup djuga (misalnja 3,17;7,37-38;9,24; 11,46-47; 13,50;14,33.57;15,31-33;16,34 dll.) Selain dari pada itu para ahli djuga mentjatat perbedaan bahasa dan gaja bahasa dalam Kitab Levitika, sehingga sukar diterima kitab itu langsung disusun oleh satu orang sadja.

Karena gedjala-gedjala tsb. dan jang serupa para ahli sampai berkesimpulan bahwa bahan jang termuat dalam Kitab Levitika jang sekarang sudah mengalami sedjarahnja sendiri sebelum dibukukan. Umum diterima bahwa bagian terbesar atau seluruh Kitah Levitika berasal dari P (Lihat kata pendahuluan Kitab Kedjadian), jakni dari kalangan para imam Israil. Tetapi tidak demikian halnja, bahwa pada suatu hari tertentu beberapa imam duduk menggubah kitab ini, Bahan jang sekarang termuat dalam Kitab Levitika dipelihara dan djuga ditjiptakan oleh kalangan tsb. dan achirnja para imampun menjusun semua bahan itu dalam satu buku. Tetapi pembukuan itu sendiri mengalami beberapa tahap dan tingkatan, sebelum selesai dan achirnja termuat setjara terserak-serak dalam Taurat Musa sekarang.

Bahan itu ada pelabagai asal-usulnja dan djuga muntjul pada masa jang berlain- lainan. Ada hukum, adat-istiadat jang kuno dan lama terpelihara dalam tradisi lisan. Ada djuga jang lebih muda, bahkan beberapa undang barulah muntjul dimasa pembuangan atau malah sesudahnja. Orang masih dapat mengenali adat-istiadat dan hukum jang tjotjok dengan masa suku-suku Israil masih berkelana dipadang gurun dengan kawannja. Lain-lain sesuai dengan bangsa Israil jang menetap sebagai kaum di Palestina. Ada djuga jang tjotjok dengan djaman para radja. Nampaklah pula, bahwa adat-istiadat, perundangan dan ibadah umat Allah terpengaruh oleh dunia luar, jaitu oleh dunia luar, jaitu oleh adat-istiadat, hukum-hukum dan ibadah bangsa-bangsa tetangga, seperti Mesir, atau agama-agama kafir dinegeri Kena'an. Sudah barang tentu semua unsur asing itu dibersihkan dari segala sesuatu jang tidak tjotjok denga agama Israil dan djuga disesuaikan dengan keperluan bangsa itu pula. Sepandjang sedjarahnja makaa terdjadilah, bahwa adat-istiadat dan hukum-hukum ibadah tsb. sedikit dibuat suatu synthese jang sungguh-sungguh baru, sehingga perundang dan ibadah Israil akan Tuhan jang Mahaesa jaitu Jahwe, Allah Israil. Allah itu mengikat suatu perdjandjian dengan umatNja. Semuanja undang itu hanja satu sadja maksudnja, jaitu mendjamin pelaksanaan perdjandjian tersebut.

Pembukuan semua bahan itu menempuh beberapa tahapan. Pembagian Kitab Levitika jang disadjikan diatas bukan hanja pembagian kitab ini sadja, tetapi djuga sedikit banjak menampakkan tingkatan pembukuan bahan itu sepandjang sedjarah.

Pertama-tama nampaklah dalam Kitab Levitika dua kumpulan hukum jang besar, jakni pasal1-16 dan pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">17-26. Pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">27 sebagai tambahan ada kedudukkannja sendiri djuga. Kedua bagian tsb. agak berlainan, bukan hanja dalam isinja sadja, tetapi djugaa dan terutama dalam semangat jang mendjiwai keseluruhan. Bagian pertama itu merupakan perundang-perundangan ibadah jang menaruh perhatian chusus pada segi lahiriah ibadah itu dan pada hal-hal jang membatalkan atau menghalang- halangi ibadah itu, lagi pula perhatian chusus diberikan kepada alat-alat jang sanggup menghapus halangan-halangan tersebut. Bagian kedua tentu djuga memberikan perhatian kepada ibadah, tetapi lebih-lebih menekan kesutjian jang dituntut dari seluruh umat Allah disegala bidang kehidupan. Dengan perkataan lain: bagian kedua itu tidak berasal dari kalangan jang satu dan lagi sama. Latarbelakangnja adalah lain.

Bagian pertama (pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">1-16) pada gilirannja terdiri atas beberapa kumpulan hukum jang dalam garis besarnja kiranja mula-mula tersendiri dan dikumpulkan dahulu dari bahan jang sudah ada. Mungkin pulalah salah satu kumpulan dari padanja kemudian baru disusun setelah jang lain-lain sudah diramu mendjadi satu, sehingga berupa tambahan belakangan sadja. Dalam hal ini para ahli memang tidak sependapat.

Nah, kumpulan hukum jang terutama ialah pasal1-10. Kumpulan itu lazimnja disebut "Taurat Kurban", sebab isinja ialah peraturang jang berkenaan dengan kurban. Mungkin sekali kumpulan itupun terdiri atas dua kumpulan jang lebih ketjil lagi jang disusun mendjadi satu. Sebab pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">1-5 memperbintjangkan kurban, tegasnja bahan jang boleh dan harus dipakai dalam kurban dan tjaranja kurban itu harus disediakan. Pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">6-7 sekali lagi berbitjara tentang kurban itu tapi sekarang lebih-lebih mengenai apa jang mendahului serta menjusul kurban itu sendiri. Ditetapkan pula bagian mana dari kurban jang harus diberikan kepada imam. Adapun 7,22-27 kurang djelas kedudukkannja dan barangkali disisipkan kedalam kumpulan itu setelah selesai disusun. Pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">8-10 boleh disebut "Kitab Upatjara Pentahbisan Imam". Bagian inipun aselinja kiranja suatu kesatuan tersendiri bersama dengan Peng. 29,1-35, meskipun 9,1-21 mungkin ditambahkan diwaktu 8,1- 338 digabung dengan "Taurat Kurban". Sebab 9,1-21 terang-terangan mengingatkan kepada Lv. 1-4. Memang sukar sekali ditetapkan kapan kesatuan ini (Lv. 1-10) tertjipta. Ada jang berkata: dimasa pembuangan, pada akhir masa itu dan ada djuga jang berkata: sesudah pembuangan. Jang terachir inilah kiranja pendapat jang lebih benar.

Pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">11-16 merupakan kumpulan lain, jakni hukum tentang tahir dan nadjis. Karenanja bagian ini dinamakan "Taurat Ketahiran". Sudah barang tentu dalam kumpulan itu terhimpun bahan jang sudah lama ada, tetapi kiranja belum dibuat mendjadi satu "buku". Maka dari itu boleh djadi disini untuk pertama kalinja disusun demikian. Boleh diterima kumpulan itu dibuat waktu pembuangan, malah sebelumnja sudah. Tetapi ada ahli jang melepaskan pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">11 jang dipertalikan dengan Lv. 17-26; demikianpun pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">16, upatjara hari pentjeriaan, jang dikatakan baru dibuat sesudah pembuangan, meskipun dengan bahan jang sudah ada sebelumnja. Malah ada sementara ahli jang melepaskan pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">14 djuga, jang merupakan tjampuran dua upatjara dan baru didjaman kemudian digandingkan dan begitu disisipkan kedalam hukum-hukum tentang tahir dan nadjis itu. (Tentang pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">16 lihat dibawah ini).

Bagian kedua Kitab Levitika (pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">17-26) biasanja diberi djudul: "Taurat Kesutjian". Sebabnja ialah: berulang-ulang terdapatlah rumus ini (atau jang serupa): Hendaklah kudus (sutji), sebab kuduslah Aku, Jahwe, Allahmu (bdk. 19,2;20,8.26;21,6.8.15.23; bdk. 22,9.16.32). Kumpulan hukum ini kiranja masih terdiri atas berapa kumpulan ketjil jang mendahuluinja. Diatasnja masih terdiri atas beberapa kumpulan ketjil jang mendahuluinja. Diatas ini sudah ditundjuk, bahwasanja terutama dalam bagian ini terdapatlah hukum jang sampai dua kali dimuat. Hal itu dianggap orang sebagai bekas-bekas dari kumpulan-kumpulan ketjil lain. Anehnja susunan "Taurat Kesutjian" ini agak serupa dengan susunan kitab hukum dari Kitab Ulangtutur (pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">12-26). Seperti bagian Kitab Ulangtutur tsb. demikianpun Taurat Kesutjian mulai dengan memperbintjangkan tempat kurban-kurban harus dipersembahkan dan iapun berachir dengan sederetan berkah dan kutuk. Penetapan-penetapan seperti 18,1-4/24-30;20,22-23 segera megingatkan Kitab Ulangtutur. Dan sebagaimana Kitab Ulangtutur berupa pidato, demikianpun bagian Kitab Levitika tsb. aselinja berupa pidato djuga (bdk. Lv. 17,8;18,2-6.24- 33;19,2;20,7.8.22-27;21,8;22,20.22.24-25.28-29.31-32). Kedalam rangka pidato itu disisipkan matjam-matjam hukum dan adat-istiadat, entah lepas-lepas entah sudh terkumpul dahulu. Sebagian malah baru ditambahkan setelah kumpulan itu itu selesai disusun. Para ahli belum sependapat tentang djaman dan tempatnja kumpulan itu selesai disusun. Ada jang mengira tempatnja dikeradjaan Juda, maklumlah di Jerusjalem. Kumpulan itu disusun untuk Bait Allah di Jerusjalem, setelah hanja tempat sutji itu sadjalah dianggap sjah. Sebagaimana Ulangtutur merupakan undang-undang keradjaan Israil (?) untuk memusatkan ibadah, demikianpun maksud Taurat Kesutjian itu. Maka dari itu dalam kumpulan besar itu terhimpun perundang-perundangan dan adat-istiadat jang dahulu berlaku ditempat- tempat sutji lainnja di Juda. Mungkin Taurat Kesutjian itu sudah disusun pada djaman para radja (Josjijahu th. 609?). Tetapi ahli-ahli lain menunda djaman penjusunannja sampai masa pembuangan. Menurut sementara ahli potongan-potongan dari Taurat Kesutjian itu dilepaskan pada waktu dihubungkan dengan kumpulan hukum lain (Lv. 1-16), sehingga sekarang bagian-bagian Taurat itu terserak-serak ditempat lain (misalnja: Lv. 2,11-12;7,23-26.32;11,2-31.35- bdk. 32. 38.39.422- 45 dan mungkin seluruh pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">9; dalam pertaliannja jang sekarang hukum-hukum tsb. kurang tjotjok, pada hal sesuai dengan Taurat Kesutjian). Para ahli masih berusaha menetapkan bagian-bagian manakah jang termasuk kedalam Taurat Kesutjian jang aseli (sebagai kumpulan besar). dan bagian-bagian manakah jang berusaha tambahan jang kemudian disisipkan. Tetapi usaha demikian itu sukar dan hasilnja djarang-djarang sadja sampai kekepastian, sehingga para ahli djauh dari sependapat dalam hal itu.

Djadi sedjarah kedjadian Kitab Levitika Lk. sbb.: Mula-mula bahan (adat-istiadat dan hukum-hukum) dihimpunkan dalam kumpulan-kumpulan ketjil. Kemudian dibuatlah kumpulan-kumpulan lebih besar lagi dipelbagai tempat dan djaman dan achirnja disusun satu "Kitab Hukum Para Imam", jang memuat djuga beberapa tjerita, jakni apa jang disebut P. Bahan-bahan dan kumpulan-kumpulan tsb. disadur seperlunja serta disesuaikan. Pada achir pembuangan atau sesudahnja "Kitab Hukum Para Iman" digandingkan dengan bahan lain lagi (J dan E), sehingga lahirlah "Taurat Musa". Dan mungkin sekali sesudah itu masih diselipkan kedalam Taurat Musa jang sudah selesai itu bahan-bahan lain dari luar. Djadi Kitab Levitika sesungguhnja adalah sebagian dari "Kitab Hukum Para Imam" (P) tsb.

Kalau demikian terdjandjinja Kitab Levitika maka sudah barang tentu kitab itu bukanlah karangan Musa. Apa jang telah dikatakan tentang Taurat Musa pada umumnja boleh diterapkan pada Kitab Levitika djuga. Sesungguhnja Kitab Levitika sendiri menggandingkan seluruhnja dengan pernjataan Allah digunung Sinai dengan perantaraan Musa (bdk. 25,1.26.46;1,1;4,1;6,1.12). Tetapi ungkapan jang sedemikian itu kiranja harus dianggap sebagai alat kesusasteraan belaka jang merumuskan suatu anggapan teologis dan bukan kedjadian historis. Dalam anggapan Israil peristiwa mahapenting digunung Sinai itu mendjadi pangkal tolak-tolak seluruh seluruh agama Israil serta perkembangan selandjutnja. Kedjadian itu tidaklah hilang, melainkan terus dilangsungkan dalam umat Jahwe, terutama dalam ibadahnja. Perkembangan selandjutnja dianggap sebagai dan sesungguhnjaa merupakan landjutan sadja dari lembaga jang ditanam oleh penampakan di Sinai itu. Perkembangan sesudah pembuanganpun berurat-berakar dari situ. Sudah barang tentu perkembangan itu amat dipengaruhi dan malahan dipaksakan oleh keadaan sedjarah jang njata dan oleh perhubungannja dengan bangsa-bangsa lain. Akan tetapi Israil jakin, bahwa umat Allah seluruhnja dan djuga sedjarah dipimpin serta dikemudikan oleh Jahwe, sehingga hukum-hukum jang serupa itupun dikehendakiNja pula. Israil jakin pula, bahwa kemadjuan selandjutnja tidak menjeleweng dari pernjataan ilahi jang semula itu, melainkan hanja mengembangkannja sadja. Karena anggapan itulah maka semua hukum dan undang serta upatjara dirumuskan sedemikian rupa, sehingga semua langsung dimaklumkan oleh Jahwe sendiri. Dengan demikian dipertahankan kesatuan dan keaselian perundangan dan ibadah Israil sepandjang sedjarah. Semua digandingkan dengan perdjandjian jang telah diikat oleh Allah digunung Sinai dan perdjandjian itu dilaksanakan dalam hukum dan ibadah tsb. Djadi anggapan jang merupakan latarbelakangnja bukan anggapan historis melainkan anggapan teologis tertentu.

Baiklah kiranja disini diperbintjangkan sebentar beberapa lembaga keigamaan, ibadah, jang diutarakan oleh Kitab Levitika. Sebab lembaga-lembaga itu maha penting dalam hidup keigamaan Israil dahulu kala.

Jang pertama ialah imamat. Kitab Levitika sesungguhnja berpusat pada keimanan serta tugasnja jang bermatjam ragam. Anehnja kaum Levitika sama sekali tidak disebut-sebut sedangkan mereka sering disebut dalam kitab-kitab Taurat Musa jang lain. Para imam dianggap turunan Harun (anak-anak Harun) sehingga kaum Levita tidak mendjabat imam. Tetapi keadaan itu merupakan achir suatu perkembangan dalam sedjarah jang pandjang sekali. Dalam pembuangan barulah keadaan itu mendjadi terang, jaitu dengan muntjulnja nabi Jeheskiel jang membedakan imam dan Levita dan tugas keimaman diserahkan kepada imam sadja, jang adalah turunan Sadok (Jehesk. 44,6-31). Tetapi dahulu kala kaum Levita dengan tidak ada jang diketjualikan boleh mendjabat imam, sehingga "imam" dan "Levita" sama sadja (bdk. Ul. 10,8;17,9. 18;18.1 dll.) Menurut Ul. 18,6-7 kaum Levita jang dari tempat-tempat sutji lainnja datang ke Jerusalem, sewaktu tempat-tempat sutji lain itu dihapuskan, boleh bergilirbakti dalam Bait Allah di Jerusalem sama seperti kaum Levita jang sudah bertugas disitu. Sebagaimana sekarang ada teks kitab Ulangtutur tsb. pasti mengenai Jerusjalem, meskipun aselinja mungkin berkenaan dengan pusat ibadah lainnja. Kaum Levita jang tidak datang ke Jerusjalem memang tidak boleh lagi mendjalankan ibadah, sebab ditempat-tempat sutji lain ibadah jang sjah tidak mungkin lagi diadakan. Dengan djalan itu muntjul dua matjam Levita, jakni jang bertugas di Jerusjalem sebagai imam dan jang tinggal dipedalaman dengan tidak bertugas lagi. Nah, apa gerangan jang terdjadi antara djaman Kitab Ulangtutur dengan peraturannja itu dan nabi Jeheskiel (masa pembuangan)? Ternjata kaum Levita diturunkan deradjatnja dan mendjadi pelajan para imam dalam ibadah. Pada garis besarnja perkara itu kiranja berlangsung sbb. Waktu masih ada beberapa tempat sutji di Israil, semua Levitika bertugas sebagai imam disitu. Di Jerusjalem dahulu bertugas keluarga Ebjatar dan Sadok (dimasa Dawud, bdk. II Sjem. 8,17;20,25). Tetapi keluarga Ebjatar diturunkan serta dibuang oleh Sulaiman (bdk. I Rdj. 2,26-27), sehingga hanja keluarga Sadok sadja tinggal di Jerusjalem dahulu bertugas sebagai imam. Waktu tempat-tempat sutji lain dilarang (Ulangtutur) kaum Levita diluar Jerusalem diidjinkan datang serta bertugas di Jerusjalem. Tetapi kaum Sadok tidak memperbolehkannja dan merebut keimaman sebagai keistimewaannja jang chas (bdk. II Rdj. 23,9). Dimasa pembuangan keadaan jang njata itu dibenarkan (oleh nabi Jeheskiel, seorang imam dari Jerusalem) dan dengan demikian disiapkan masa sesudah pembuangan. Mungkin sekali kaum Ebjatar berhasil merebut dirinja persamaan dengan kaum Sadok. Maka dari itu dalam Bait Allah jang baru turunan Harun (liwat Sadok dan Ebjatar) bertugas sebagai imam dan sekalian kaum Levita lainnja jang mendjadi pelajan ibadah. Keadaan itu achirnja dimasukkan djuga kedalam Taurat Musa, sehingga disitu njata ada perbedaan antara kaum imam (turunan Harun) dan kaum Levita lainnja jang mendjadi pembantu mereka (bdk. Tj. Dj. 3,1-9;8,19;19,1-7). Kitab Levitika hanja membahas tugas para imam dan tidak berbitjara tentang kaum Levita.

Tugas utama para imam dalam Kitab Sutji ialah mempersembahkan kurban jang berupa-rupa. Tapi hanja bagian inti, jakni merendjiskan atau menumpahkan darah serta membakar lemak dan daging kurban, jang merupakan keistimewaan imam. Penjembelihan dilakukan oleh orang lain. Tetapi para imam djuga bertindak sebagai djurubitjara Allah (disamping para nabi) (bdk. Ul. 33,8-10), jaitu dengan melajani undi sutji, Urim dan Tumim. Tugas itulah kiranja tugas mereka jang paling dahulu bersama dengan pendjagaan tempat-tempat sutji. Merekapun "pendjaga" Taurat, artinja mereka memberi "fatwa" untuk mengetrapkan peraturan Taurat pada hal-hal jang njata (bdk. Lv. 10,10; Ul. 31,9.26;33.10; Mich. 3,11; Jr. 18,18). Dalam Kitab Levitika merekapun diserahi tugas untuk menetapkan siapa jang nadjis dan jang tahir, sehingga orang itu boleh atau tidak boleh ikut dalam ibadah (Lv. 11-16). Namun demikian tugas para imam makin lama makin lebih berpusatkan kurban jang beraneka ragam.

Kitab Levitika (Pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">1-7) memperbintjangkan kurban-kurban jang dipersembahkan oleh para imam Israil. Baiklah keterangan serba singkat diikutsertakan disini.

Kurban jang terpenting ialah kurban bakar (Lv. 1,1-17;6,1-6). Istilah Hibraninja ialah "olah", artinja: jang naik, atau: jang dinaikan (jaitu dalam asap) kepada Tuhan. Adakalanja kurban itu disebut "kalil", artinja (kurban) "semesta". Kechasan kurban itu ialah: seluruhnja dibakar (ketjuali paha binatang jang mendjadi bagian imam), djadi tidak ada sebagian jang dimakan oleh orang jang mempersembahkan kurban itu. Rupa-rupanja kurban itupun kurban jang paling kuno dan tentu sadja tjotjok dengan suku-suku jang memiara ternak seperti Israil dahulu digurun dan para bapa bangsa. Binatang jang dipergunakan dalam kurban itu haruslah djantan dan tak bertjatjat. Darahnja ditjurahkan pada mesbah dan dagingnja dipotong-potong kemudian ditaruh diatas api mesbah serta dibakar habis. Didjaman kemudian kurban bakar itu tidak ada. Menurut anggapan Kitab Levitika maksud utama kurban bakar ialah memulihkan dosa dan pelanggaran, sedangkan dahulu kurban itu bermaksud menjembahh Tuhan serta bersjukur kepadnja.

Kurban lain ialah jang dalam bahasa Hibrani dinamakan "zebah sjelamim" (Lv. 3,1- 17;7.11-21). Arti istilah itu kurang djelas. Terdjemahan Junani menghubungkan kata ini dengan kata "sjalom" (salam, damai). Karena itu istilah itu sering diterdjemahkan dengan "kurban sjukur" Hanja pabila kurban sedemikian itu tidak tjotjok, kamipun menggunakan istilah "kurban perdamaian". Tetapi pada umumnja kurban itu mempunjai sifat gembira dan dipersembahkan apabila ada alasan untuk bersjukur. Djadi dengan kurban tsb. orang bersjukur kepada Allah dan masuk persekutuan denganNja (karenanja ada istilah: kurban persekutuan). Kurban itu berupa djamuan sutji. Sebagian dari binatang dibakar dan dengan demikian diberikan kepada Tuhan--darah memang seluruhnja ditumpahkan - sebagian diberikan kepada imam dam bagian ketiga dimakan oleh orang jang mempersembahkan kurban itu. Binatangnja harus djantan dan tak bertjela. Ada tiga matjam kurban sjukur tapi perbedaannja kurang djelas, jaitu: kurban pudjian, kurban sukarela dan kurban nazar.

Istilah Hibrani "hattat" kami terdjemahkan dengan "kurban penebus dosa". Boleh djuga diterdjemahkan: "kurban penjilih" atau: "kurban lantaran dosa". ataupun: "kurban pemulih dosa". Kurban itu diutarakan Lv. 4,1-35,5,7-13;6,17-23. Kata Hibrani "hattat" berarti baik dosa maupun kurban jang memulihkan dosa itu. Perbedaan kurban ini dengan kurban "pelunas salah" kurang djelas djuga. Tetapi pada umumnja (tidak selalu) kurban penebus dosa ialah kurban jang memulihkan pelanggaran hukum Allah manapun jang tidak sengadja. Upatjara kurban itu sedikit berbeda apabila dipersembahakan untuk dosa imam agung (jang mewakili rakjat djuga dalam dosanja), untuk umat seluruhnja atau untuk pemimpun dan orang perseorangan. Sebagian dari darah kurban untuk imam agung dan djemaan dipertjikkan didalam tempat sutji (Baitullah), lemaknja dibakar diatas mesbah, tapi dagingnja dibakar diluar tempat sutji. Upatjara chusus dalam kurban itu ialah: orang jang mempersembahkan kurban ini menumpang tangannja diatas kepala binatang jang hendak disembelihnja. Makna isjarat itu sebenarnja kurang djelas, meskipun banjak ahli berpendapat, bahwa dengan djalan itu seolah-olah dosa dipindahkan kepada binatang itu.

Kurban pelunas salah (lv. 5,1-6. 14-26;7,1-10) amat serupa dengan kurban penebus dosa tsb. Orang mendapat kesan, bahwa sepandjang sedjarah kedua kurban itu makin lama makin disamaratakan sadja. Namun demikian ada ahli jang mentjatat perbedaan ini: kurban pelunas salah hanja wadjib dipersembahkan karena dosa tertentu sadja, jakni (pada umumnja) dosa jang diperbuat dengan tidak sengadja tapi dianggap merugikan baik hak ilahi maupun hak sesama manusia (dosa lawan sesama dianggap djuga dosa kepada Allah). Karena itu orang harus membajar "ganti rugi". Sebelumnja ia seolah-olah berutang kepada Tuhan. Itu pun sebabnja maka kami terdjemahkan "kurban pelunas salah". Suatu terdjemahan lain misalnja: "kurban lantaran salah". Karena anggapan tsb. dapat dimengerti pulalah mengapa kurban itu disertai denga sematjam denda tambahan. Istilah Hibraninja, jakni: "asjam" berarti baik kesalahan terhadap seseorang, penghinaan, maupun korban jang memulihkannja. Tetapi mungkin djuga maksud kurban tsb. tidak hanja "memberi ganti rugi", tetapi djuga "menangkis kutuk". Kechasan kurban itu ialah: darahnja tidak dibawa kedalam tempat sutji (Baitullah) dan dagingnja dibakar diluar tempat sutji.

Dengan "kurban santapan" kami menterdjemahkan istilah Hibrani "minhah" (Lv. 2,1- 16;66,7-16). Perkataan Hibrani itu amat luas artinja, sehingga dapat menundjukkan sembarangan persembahan dan pemberian. Tetapi dalam kitab Levitika istilah itu berarti: suatu kurban jang terdiri atas makanan jang bukan daging. Boleh diterdjemahkan djuga dengan "kurban persadjian" (bdk. terdjemahan Keristen). Pada pokoknja kurban santapan itu ialah gandum jang disediakan dengan pelbagai tjara, baik jang dipanggang, maupun jang dibakar atau berupa kue. Kurban itu dapat dipersembahkan sebagai kurban tersendiri dan terpisah, tetapi biasanja merupakan tambahan pada kurban lain. Lazimnjaa sebagian dari kurban santapan dibakar (ketjuali kurban santapan imam sendiri) dan bagian jang dibakar itu dinamakan "peringatan". Maksud istilah itu kurang djelas (lih. tjatatan Lv. 2,2).

Ada djuga kurban "harum-haruman" (Lv. 16.12-13;2,1-2;10,1). Biasanja harum- haruman itu adalah tjampuran pelbagai harum-haruman dan hanja satu unsur ialah ukup. Kurban itu dapat dipersembahkan terpisah dari kurban lain dan kalau demikian dibakar atas mesbah tersendiri, jakni mesbah dupa. Dalam ibadah Israil kurban harum-haruman itu dua kali sehari disampaikan, jakni pagi-pagi dan petang hari. Tetapi kurban harum-haruman itu seringkali djuga merupakan suatu tambahan pada kurban lain bersama-sama kurban santapan. Kalau demikian maka kurban itu terdiri atas dupa semata-mata dan dibakar bersama dengan kurban lain itu. Rupa- rupanja Kitab Levitika tidak suka akan kurban itu. Sebabnja kiranja: kurban harum-haruman adalah kurban kegembiaraan, padahal Kitab Levitika memandang kurban terutama sebagai alat untuk memulikan dosa.

Kitab Livitika masih menggunakan istilah lain jang kami terdjemahkan dengan "kurban api". Bukankah suatu kurban tersendiri melainkan istilahnja dipakai berkenaan dengan kurban jang dibakar sebagiannja atau seluruhnja. Kitab Levitika sendiri kiranja menggandingkan istilah "isjsjeh" itu dengan kata Hibrani "esj" jang berarti api. Tapi kurang pasti apakah demikian arti aselinja. Sementara ahli berpendapat, bahwa istilah itu mula-mula menundjukkan redjeki; kurban dianggap redjeki Allah. Istilah "isjesjeh"tsb. atjap kali disertai dengan istilah "harum jang memadakan (Tuhan)". Istilah itu tentu sadja tjukup anthropomorphis djuga: Tuhan dibajangkan seakan-akan disenangkan oleh bau kurban jang dibakar itu.

Pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">16 Kitab Levitika (dan 23,26-32) menjadjikan peraturan tentang upatjara hari raja jang kami beri djudul: "Hari besar Pentjeriaan". Istilah Hibraninja ialah "jom-hak-kippurim", atau "jom kippor". Adapun kata kppr itu kurang djelas artinja dan asal-usulnja dan karenanja ada pelbagai terdjemahannja. Kami menerima, bahwa kata itu ada sangkutpautnja dengan perkataan jang artinja: membersihkan, mentjutjikan dsb. Arti kata itu kiranja tjotjok dengan Kitab Levitika, chususnja dengan pasal kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">11-16 jang membitjarakan perkara tahir dan nadjis. Kiranja upatjara itu terutama dianggap sebagai alat untuk mentahirkan Israil dari segala kenadjisannja. Sudah barang tentu terutma dimasa kemudian kenadjisan itu bukan hanja kenadjisan rituil dan lahiriah belaka, tetapi merangkum djuga dosa batin. Tetapi aselinja kiranja lebih-lebih mengenai kenadjisan rituil sadja. Adapun "Hari Pentjeriaan" itu adalah mahapenting dalam agama Jahudi hingga dewasa ini dan dianggap menghapus segala dosa jang sepandjang tahun diperbuat oleh umat Allah.

Namun demikian perajaan itu sesungguhnja merupakan achir dan puntjak suatu perkembangan dalam agama Israil jang agak lama berlangsung dan dalam rupa lengkap upatjara dimasa agak belakangan muntjul dalam sedjarah agama Israil. Dalam Taurat Musa hari raja itu beberapa kali diutarakan (Peng. 30,10;Lv. 16;23,26-32;25,9; Tj. Dj. 18,7;21,7-11). Tetapi nas-nas tsb. oleh banjak ahli dianggap bagian-bagian jang kemudian disisipkan kedalam perundangan tentang ibadah. Dan hal itu boleh diterima djuga. Sebab dalam kitab-kitab lainnja dari Perdjandjian Lama perajaan itu tak pernah disebut-sebut, bahkan dalam Kitab Esra/Nehemia jang mengisahkan hari-hari raja jang dirajakan Israil setelah kembali dari pembuangan, Hari Pentjeriaan itu tidak sampai disebut. Hal itu aneh betul mengingat kedudukan penting jang dipegang perajaan itu dalam Kitab Levitika. Orang tjondong mengambil kesimpulan, bahwa perajaan itu dahulu belum ada atau setidak-tidaknja kurang penting dalam ibadah Israil. Oleh karenanja sementara ahli menerima sadja, bahwa perajaan itu baru berkembang sesudah djaman Esra/Nehemia (sekitar th. 300 seb. Mas. ). Tetapi ahli-ahli lain berkata: Aneh betul suatu perajaan dalam mana peti perdjandjian memegang peranan demikian penting (bdk. Lv. 16,13-14.15) ditjiptakan setelah peti perdjandjian sudah lam lenjap dan tidak ada lagi dalam Baitullah. Masalahnja memang agak berbelit dan ruwet sekali. Mungkin dapat dikatakan sbb: Dahulukala sudah ada upatjara jang serupa dengan Hari Pentjeriaan, tetapi upatjara itu kurang penting. Sesudah pembuangan upatjara aseli itu diperkembangkan dan bertjampur dengan upatjara- upatjara lain dan achirnja mendjadi perajaan terpenting. Mengingat kesadaran terhadap dosa jang pada kaum Israil sesudah pembuangan amat kuat upacara sedemikian itu tentu dapat menarik perhatian. Dengan demikian dapat dimengerti, bahwa dari satu pihak tidak ada berita dari djaman sebelum pembuangan tentang upatjara jang dimasa itu kurang penting, dan dari lain pihak peti perdjandjian memegang peranan dalam upatjara jang kemudian diperkembangkan mendjadi perajaan jang utama.

Dan sesungguhnja orang berkesan, bahwa dalam upatjara Hari Pentjeriaan ada dua upatjara bertjampur. Diatas ini sudah dikatakan teksnja kurang lantjar djalannja. Kiranja aj kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">3-4.11-14.15-19.23-25.27-29 adalah satu upatjara (jang pada gilirannja terdiri atas dua?) dan aj. kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">5-10.20-22.26 memuat upatjara lain. Mungkin upatjara terachir inilah bagian jang paling kuno dari ibadah Hari Penteriaan.

Djadi ada upatjara kurban. Imam agung mempersembahkan kurban lembu djantan buat dosanja sendiri dan dosa keluarganja, ialah para imam. Ia masuk kedalam Kudus- mukadas (sekali setahun sadja) dan mendupai penutup peti perdjandjian serta merendjiskan darah kurban tsb. atasnja (Lv. 16,11-14). Kemudian ia mempersembahkan seekor kambing djantan buat dosa umat dan darahnja dipertjikkan diatas penutup peti perdjandjian (Lv. 16,15). Lalu tempat kudus dan chususnja mesbah ditahirkan dengan darah lembu djantan dan kambing djantan itu (Lv. 16,16- 19; bdk. 16,33). Tetapi disamping upatjara tsb. ada upatjara lain jang agak berbeda. Ada dua ekor kambing djantan dari umat. Undi dibuang diatasnja dan seekor mendjadi kurban penebus dosa guna umat dan seekor ditempatkan "dihadirat Jahwe". Imam agung menumpangkan tangannja atas kepala binatang itu, jang lalu diantar kegurun serta dilepaskan disitu "buat Azazel (sjaitan?). Kambing djantan itu membawa serta dosa umat (Lv. 16,8-10.220-22). Upatjara jang aneh itu sungguh menundjukkan djaman azali Israil. Boleh ditambahkan, bahwa upatjara jang serupa ada djuga dalam ibadah di Babel.

Hari Pentjeriaan dirajakan dengan tjara lain lagi. Hari itu adalah hari istirahat jang mutlak dan hari puasa mutlak djuga. Agama Israil hanja mengenal hari puasa itu sadja sebagai suatu kewadjiban umum. Istilah Kitab Sutji jang menundjukkan puasa itu ialah "merendahkan diri".

Sudah barang tentu Kitab Levitika bukanlah kitab Perdjandjian Lama jang paling menarik pembatja modern. Orang sampai bertanja: Apa gunanja kitab itu bagi kita, orang-orang keristen? Upatjara kurban dengan daging jang dipotong-potong serta dibakar, sehingga seolah-olah orang mentjium bau busuknja, darah jang mengalir; tahir dan nadjis, penjakit kulit dan kenadjisan rumah. Bukankah kesemuanja itu sudah ketinggalan djaman dan apa manfaatnja membatja serta mempeladjari kesemuanja itu? Boleh disetudjui, bahwa Kitab Levitika ini begitu sadja tidak ada banjak manfaatnja lagi bagi kita. Namun demikian rupanja generasi keristen jang pertama belum merasakannja begitu. Sebab kitab inipun dalam Perdjandjian Baru dikutip (Lk. 2,22.24;Mt. 8,4; Lk. 17,14; Mt. 12,4) sebagai hukum Allah jang patut ditepati. Adakalanja hukumnja diketjam (Mt. 5,33.38.43) tetapi ada djuga beberapa ajat dipetik dan disetudjui oleh Perdjandjian Baru (1 Ptr. 1,16; Lk. 10,28; Rm. 10,5; Gl. 3,12; Mt. 19,19;22,39; Whj. 5,1.6.8;21,9; Ks. Rs. 7,51; Lk. 1,72). Latar belakang surat kepada orang- orang Hibrani ialah djustru Kitab Levitika jang djustru Kitab Levitika jang oleh pengarang surat tsb. diperlihatkan sebagai persiapan untuk ibadah Kristus, jang melengkapi serta djauh melampaui ibadah ibadah lama jang bersifat sementara dan rapuh itu. Djadi surat itulah suatu tjontoh bagaimana Kitab ini dapat dibatja setjara keristen. Dalam ibadah Katolik Levitika djarang-djarang dipakai, sehingga nampaknja liturgi kurang suka akan kitab itu.

Dan sudah barang tentu sebagai kumpulan hukum jang terperitji dan upatjara- upatjara jang bersangkutan Kitab Levitika ketinggalan djaman. Namun demikian didalamnja termuat suatu kabard langgeng serta awet jang bernilai serta berlaku didjaman Masehi djuga. Apa jang hendak diwudjudkan oleh ibadah dan hukum rituil itu terus mau diwudjudkan Perdjandjian Baru djuga, meski setjara lain dan lebih luhur serta ampuh sekalipun. Dalam hal itu baiklah bagian pertama (ps. 1-16) dan bagian kedua (ps. 17-26) dari Kitab Levitika dihubungkan satu sama lain. Sebab kedua bagian ini berimbangan dan saling melengkapi. Dan mungkin sekali penjusun terachir kitab ini mempertalikan kedua "kitab hukum" itu djustru dengan maksud mentjapai keseimbangan jang perlu.

Bagian pertama tsb. membentangkan ibadah umat Allah Perdjandjian Lama. Dengan demikian umat itu diperlihatkan sebagai persekutuan ibadah dan ibadah itu merupakan unsur hakiki umat Jahwe. Masing-masing orang harus ikut serta dalam ibadah untuk berhubungan dengan Tuhan. Ibadah itu adalah ilahi, sebab seluruhnja ditetapkan oleh Allah sendiri. Djalan agar orang dapat mendekati Tuhan tidak tidak diserahkan kepada wewenang sendiri, melainkan haruslah orang menjesuaikan diri dengan apa jang ditentukan guna umat seluruhnja. Nah, gagasan itu kiranja tetap berlaku bagai umat Allah Perdjandjian Baru pula. Alat dan djalan untuk mendekati Tuhan ialah umat jang beribadah. Pada hakekatnja ibadah itu ditetapkan oleh Tuhan sendiri, dan masing-masing orang harus menjesuaikan diri. Dalam hubungan dengan Tuhan orang tidak boleh bertindak semau-maunja sadja. Perlu ia menjesuaikan diri dengan umat seluruhnja dan dengan apa jang ditetapkan Tuhan, entah langsung entah tidak. Masa kita terlalu suka akan individualisme dan subjektivisme jang melampaui batas. Dalam Kitab Levitika Tuhan mengatakan, bahwa tidak demikian maksudNja berkenaan dengan umatNja. Umatlah jang paling penting; dan ibadah umat jang dahulu diadakan serta ditetapkan oleh Tuhan selalu harus diutamakan.

Ibadah jang dipaparkan oleh Kitab Levitika nampaklah sebagai kurnia Allah jang dianugerahkan kepada umat perdjandjian. Seluruh ibadah itu dipertalikan dengan perdjandjian digunung Sinai, oleh karena merupakan pelaksanaannja. Berkat ibadah jang sutji itu umat dapat, boleh dan bahkan harus mendekati Tuhan perdjadjian untuk menerima berkahNja jang berlimpah. Dengan djalan itu tidak sanggup tapi disanggupkan oleh Tuhan sendiri. Djadi ibadah itu adalah rahmat dan kurnia Tuhan semata-mata dan berkat anugerah itulah umat dapat menghadap Tuhannja. Nah, hal jang sama harus dikatakan tentang ibadah umat Allah Perdjandjian Baru. Itupun suatu kurnia belaka jang patut dihargai serta diutamakan.

Memang ada halangan dalam perhubungan antara umat dan Tuhan, jaitu dosa jang diperbuat dan terus diperbuat oleh umat. Bagian pertama Kitab Levitika memandang dosa terutama sebagai "kenadjisan", suatu halangan untuk ikut serta dalam ibadah sutji jang mendekatkan orang kepada Allah. Dosa itu adalah pelanggaran objektip terhadap salah satu hukum dan karena pelanggaran itu keseimbangan terganggu, jang harus dipulihkan dulu, supaja orang dapat menghadap Tuhan lagi. Segi subjektip serta pertanggungandjawab pribadi tidak diperhatikan dalam kitab jang membentangkan ibadah objektip itu. Setjara objektip orang memperkosa hak Allah sebagaimana ditetapkan oleh hukumNja. Jahwe adalah Tuhan kehidupan dan mempunjai hak mutlak atas segala sesuatu jang bersangkutan dengan kehidupan. Hukum- hukumNja menekankan hak jang objektip itu. Dengan melanggar hukum manusia memperkosa setjara objektip hakilahi dan mengganggu keseimbangan. Semua peraturan tentang halal dan haram, tahir dan nadjis, kiranja ada sangkutpautnja dengan hak ilahi atas kehidupan itu. Tetapi terang pulalah manusia mau tidak mau melanggar hukum itu dan dengan demikian memperkosa hak ilahi. Tetapi perkosaan itu djuga dengan sendirinja akan kembali kepada manusia berupa hukuman jang mengantjam hidupnja sendiri pula. Sebab orang telah memutuskan hubungan dengan sumber kehidupan, jaitu Tuhan. Dari sebab itupun ia tidak sanggup lagi ikut serta dalam ibadah jang menghidupkan.

Akan tetapi ibadah itu sendiri (upatjara pentahiran, pentjeriaan), djadi kurnia Tuhan, kembali menjanggupkan orang melakukan ibadah itu. Allah sendiri telah menganugerahkan alat jang ampuh untuk mengalahkan antjaman jang dihadapi manusia jang memperkosa hak ilahi itu. Kembali Ia membuka djalan kepada kehidupan, jaitu kepada Allah sendiri. Dengan demikian ibadah mendjadi alat ditangan manusia untuk melindungi dirinja terhadap bahaja-bahaja jang mengantjam seluruh hidupnja.

Pandangan Kitab Levitika tsb. tentu sadja berat sebelah dan karenanja bahaja besar terkandung didalamnja. Tapi pandangan jang berat sebelah itu belum djuga pandangan jang salah. Dosa dipandang semata-mata dari segi objektip dan lahiriah sadja tanpa mempedulikan unsur subjektip dan pertanggungandjawab pribadi. Demikianpun ibadah dipandang sebagai alat objektip melulu, dari segi materiilnja. Mudah sadja semuanja merosot menjadi formalisme belaka, sebagaimana diketjam oleh para nabi dan oleh Jesus sendiri. Untunglah Lv. 1-16 bukan seluruh Kitab sutji atau seluruh Perdjandjian Lama. Namun demikian pandangan objektip tsb. adalah benar djuga , meskipun tidak seluruhnja. Ada suatu tata susunan objektip, ada hak ilahi jang objektip berlangsung dan perlu dihormati serta diakui oleh manusia. Djuga kalau manusia njata tidak sanggup, tata susunan itu tetap ada. Nah, Kitab Levitika mentjamkan kebenaran itu dalam hati-sanubari Israil. Ia memperingatkan kepada mereka, bahwa ada tata-susunan jang harus diakui serta dihormati dan tidak boleh begitu sadja disingkirkan atas dasar subjektif dan individuil belaka. Iapun menginsjafkan kepada umat itu, bahwa ia sendiri tidak sanggup mengakui tata-susunan tsb. Tetapi sekaligus ia memperlihatkan, bahwa Allah tidak membiarkan manusia begitu sadja, melainkan menganugerahkan kepadanja djalan dan alat untuk membereskan serta memulihkan tata-susunan tsb. Maka manusia toh dapat dan boleh mendekati Tuhan, sumber dan pokok kehidupan. Pandangan moderen jang menekankan unsur subjektip serta pertanggungandjawab tentu benar djuga, tapi mudah berat sebelah pula, sehingga manusia terlalu tjondong mengutamakan dirinja, djuga dihadapan Tuhan, dan melupakan susunan dan hak jang objektip berlaku. Djika Israil mungkin terlalu pertjaja pada ibadah lahiriah sebagai djalan untuk memperoleh berkah Tuhan (dan mungkin ada orang keristen jang pada dirinja sendiri, seolah-olah ia sendiri dapat melaksanakan serta membereskan segala sesuatu tanpa Tuhan serta anugerahNja.

Adjaran bagian kedua Kitab Levitika agak berlainan (ps. 17-16) dan sesungguhnja sedikit banjak menjeimbangi pandangan jang berat sebelah dari bagian pertama. Bagian kedua ini seolah-olah mau memberikan suatu peringatan terhadap bahaja jang terkandung dalam bagian pertama. Disini bukan ibadah serta keampuhannja jang mendjadi pusat perhatian, melainkan Allah dan umat jang dalam ibadah berhubung-hubungan. Ditandaskanlah kekudusan Allah jang djauh melampaui batas tjiptaanNja dan jang terpentjil dari segala machlukNja. Allah jang kudus itu memilih bagi diriNja suatu umat dan tetap tinggal ditengah-tengahnja, maka haruslah umat itupun kudus dan terpentjil. Kesutjian jang dituntut itu tidak hanja mengenai hubungan dengan Tuhan melulu (ibadah), tetapi merangkum seluruh kehidupan. Segala sesuatu haruslah kudus, oleh karena Tuhan kudus adanja, demikian djuga hubungan anggota-anggota umat satu sama lain. Karena itu terdapatlah dalam bagian kedua ini pelbagai hukum jang mengatur kelakuan sosial, perhubungan dengan sesama manusia, penggunaan tanah jang sesungguhnja milik Jahwe jang kudus. Peraturan-peraturan tentang perkawinan kiranja bermaksud mementjilkan umat Israil dari bangsa-bangsa tetangga serta keburukannja (kekafiran) dan mempertahankan kemurnian bangsa Israil. Demikianpun peringatan jang agak sering terdapat untuk mendjauhi adat-istiadat serta ibadah kaum kafir. Hanja Tuhan sadja boleh disembah dan hanja pada Dialah orang boleh minta pertolongan, bukannja kepada kepada dewata kafir dan tukang tenungnja. Bagian pertama Kitab Levitika seolah-olah berdaja-upaja untuk menghapus dosa jang menghalangi hubungan dengan Allah dalam ibadah; bagian kedua ini lebih-lebih berusaha untuk menghindarkan, supaja dosa djangan sampai terdjadi oleh karena dosa itu tidak tjotjok dengan umat Allah jang haruslah kudus. Dosapun tidak nampak lagi sebagai pelanggaran hukum ibadah sadja, melainkan dosa djauh mendalam, oleh karena mendjauhkan manusia dari Allah jang kudus. Dengan perkataan lain: segi kebatinan dan kesusilaan dalam bagian ini ditekankan sedangkan segi lahiriah dan keibadahan kurang nampak, meskipun tentu masih ada djuga.

Gagasan tentang kekudusan Allah jang menuntut kesutjian dari umatNja memang terus berlaku djuga. Demikianpun gagasan bahwa hukum Allah tidak hanja mengenai ibadah tapi seluruh kehidupan, belum usang dan ketinggalan djaman. Orang keristenpun tetap harus insaf akan kekudusan ilahi, Allah jang sama sekali berlainan dan karenanja menuntut dari manusia jang dipilihNja sikap dan kelakuan jang sepadan. Tetap tinggal djuga, bahwa ibadah tidak boleh ditjeraikan dari kehidupan jang njata. Ibadah sutji menuntut umat sutji. Dengan demikian Kitab Levitika masih dapat berbitjara kepada manusia keristen djuga, asal ia dapat mengupas kulitnja untuk sampai kepada intinja jang paling dalam. Dan apabila orang keristen pun terus mengalami ketidaksanggupannja untuk memadai tuntutan pilihannja, maka bagian Kitab Levitika berkata kepadanja: Djangan putus harapan, Tuhan menjampaikan djalan djalan dan alat untuk terus mentjari serta mendekati Dia. Berhubung dengan Kitab Levitikapun Jesus tidak datang menghapus Taurat, melainkan menjempurnakannja serta mempertahankan intinja jang abadi, dengan mengambil alih inti itu, jang dilepaskan dari apa jang sambilan, lalu diluhurkan dan ditinggikan.

(0.69) (Im 21:1) (sh: Harus kudus dan total (Senin, 23 September 2002))
Harus kudus dan total

Jika saat ini kepada kita ditanyakan tentang apakah para pendeta, atau pemimpin-pemimpin Kristen di Indonesia sudah ‘kudus’ bagi Tuhan dan bagi umat-Nya? Mungkin kita akan bingung dan balik bertanya. “Apa standar kekudusan menurut Tuhan?” Yang jelas standar kekudusan bagi para imam – pendeta, pemimipn Kristen – yang ditetapkan Allah lebih tinggi dari umat.

Terhadap para imam – orang-orang yang Allah panggil, urapi dan kudusakan untuk melaksanakan tugas-tugas khusus – Allah menetapkan peraturan-peraturan yang harus mereka penuhi. Pertama, ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">1-9, peraturan yang berlaku bagi para imam biasa. Mereka dilarang untuk menyentuh mayat, kecuali mayat kerabat dekat, itu pun iman tersebut menjadi najis tujuh hari lamanya (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">1-4; bdk. Yeh. 44:25-27); dilarang meratapi orang mati, karena diangap mengikuti kebiasaan orang kafir waktu itu (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">5); dilarang menikahi perempuan yang bukan perawan dan janda (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">7-9).

Kedua, ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">10-15, peraturan yang berlaku bagi imam besar. Mengingat kedudukan khas imam besar, maka peraturan-peraturan terhadap kenajisan lebih keras penekanannya. Mereka tidak boleh menerapkan tanda-tanda dukacita, dan tidak boleh menajiskan diri dengan mayat apa pun (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">11); dialrang keluar dari tempat kudus. Maksud ayat ini adalah mereka tidak boleh keluar dari tempat kudus untuk menghadiri upacara orang mati (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">12); istri mereka harus sebangsa (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">13-14).

Pada bagian akhir pasal ini, ditekankan tentang fisik yang tak bercacat (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">16-24). Peraturan ini mengingatkan kita tentang binatang kurban yang dipersembahkan kepada Allah harus tanpa cacat, demikian pula para imam yang mempersembahkannya, juga harus tanpa cacat.

Jelas bahwa peraturan-peraturan yang dibuat Allah bagi para imam ini didasarkan pada satu kepentingan bahwa seluruh hidup orang-orang yang telah Allah panggil, urapi, dan kuduskan, semata hanya untuk melayani dan memuliakan Allah.

Renungkan: Pahamilah panggilan Allah sebagai suatu kesempatan indah karena diundang hadir dalam sebuah pesta sukacita kekudusan yang luar biasa indah dan menakjubkan.

(0.69) (Im 11:1) (jerusalem) Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.
(0.69) (Im 10:2) (full: API ... MENGHANGUSKAN KEDUANYA. )

Nas : Im 10:2

Nadab dan Abihu dibunuh karena, sebagai imam, mereka memberontak kepada Allah dan hukum-Nya dan dengan demikian menajiskan tempat yang kudus (ayat Im 10:3).

  1. 1) Mereka secara tegas telah dilarang untuk mempersembahkan api yang asing kepada Tuhan

    (lihat cat. --> Im 10:1 sebelumnya;

    [atau ref. Im 10:1]

    bd. Kel 30:9-10). Dengan tindakan itu mereka yang ditugaskan untuk mengajarkan hukum Allah menolak untuk menghormati perintah-perintah Allah secara serius. Sekalipun mengaku diri hamba-hamba Allah yang kudus, mereka sesungguhnya melayani keinginan mereka sendiri, dan di dalam diri mereka tidak ada takut akan Allah.
  2. 2) Kedua orang ini merupakan pemimpin umat Allah. Apabila hamba-hamba Allah berbuat dosa secara terang-terangan, perbuatan mereka sangat merugikan Allah dan maksud-maksud penebusan-Nya di bumi. Pelanggaran mereka menajiskan gereja dan seluruh umat Allah serta memalukan Dia. Karena alasan ini Alkitab mengajarkan bahwa hanya mereka yang menunjukkan kehidupan Kristen yang tekun dan setia kepada Allah dan Firman-Nya dapat diangkat menjadi penilik jemaat Allah (lih. 1Tim 3:1-7;

    lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).

(0.69) (Im 13:1) (sh: Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan (Minggu, 15 September 2002))
Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan

Imamat 13-14 merupakan penjabaran peran para imam sebagai penyelidik kenajisan dan sekaligus proklamator pentahiran. Para imam harus mencermati dan menjatuhkan vonis bagi yang najis, dan memberitakan penerimaan atas apa yang telah dipulihkan. Tugas para imam ini menjadi penting, karena apa yang najis tidak dapat berada ditengah perkemahan Israel. Hal ini bukan disebabkan karena alasan kesehatan, namun karena alasan kesucian Tuhan. Apa yang najis harus terpisah dari Allah dan umatNya yang kudus, harus dimusnah kan ataupun dianggap mati dan terpisah dari komunitas kehidupan. Hal ini mengakibatkan dampak yang dalam, sehingga para penderita penyakit kulit yang dinyatakan najis akan berduka, meratap , merobek-robek pakaian, membiarkan rambut terurai serta menutup muka Mereka sambil berseru : “Najis-najis” (ayat 45).

Namun demikian mereka yang terbuang ini, dapat diterima kembali jikalai mereka mengalami kesembuhan oleh anugerah Tuhan. Pada peristiwa kesembuhan ini para imam harus mengadakan upacara pentahiran yang melibatkan dua ekor merpati.. Yang seekor darahnya dialirkan untuk menyucikan, dan yang seekor dilepaskan sebagai pelambang pembebasan. Melalui kematian dan pembebasan ini mereka yang terasing dipersatukan dan yang dibuang kini dirangkul kembali. Kita yang lenyap oleh pandangan mata Allah yang suci ditemukan kembali oleh pengorbanan Kristus.

Renungkan: Untuk menghargai kekudusan Allah dan mensyukuri penebusan Kristus, gereja harus berani mendisiplin yang berdosa, dan bersedia merangkul kembali mereka yang disalut pengorbanan Kristus.

(0.68) (Im 15:1) (sh: Kenormalan dan kewajaran bukanlah padanan kekudusan Allah (Senin, 16 September 2002))
Kenormalan dan kewajaran bukanlah padanan kekudusan Allah

Pernahkah Anda membanggakan diri atas prestasi kesalehan dan aktivitas pelayanan Anda? Pernah jugakah Anda tersinggung karena orang lain mengabaikan apa yang telah anda lakukan? Semuanya Ini ingin menyatakan bahwa Anda berarti dan patut dihargai. Hal ini tidaklah selalu merupakan sesuatu yang negatif, namun ada hal yang lebih penting yakni menempatkan diri secara tepat dihadapan Allah yang kudus.

Pasal ini merupakan suatu diskripsi tentang peraturan yang berhubungan dengan lelehan yang keluar dari organ seksual: [1] Keluarnya lelehan laki-laki karena penyakit kelamin (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">2-15); [2] Keluarnya air mani secara alami dan wajar (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">16-18); [3] Keluarnya darah menstruasi wanita secara alami dan wajar (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">19-24); dan [4] Keluarnya darah menstruasi atau lelehan untuk waktu yang lama (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">25-30). Sungguh mengherankan karena selain keluarnya cairan yang disebabkan karena penyakit, atau proses alamiah seperti hubungan seksual dan menstruasipun dinyatakan najis dihadapan Allah. Semuanya ini merupakan penegasan bahwa kondisi manusia dalam segala kenormalan dan kewajarannya tetap tidak sepadan dengan kekudusan Allah.

Kita adalah manusia yang berdosa. Dosa bukan saja telah memisahkan kita dari Allah, tetapi juga telah mempersatukan kita dengan kematian. Tidak ada jalan keluar bagi persoalan ini kecuali melalui penebusan. Hanya melalui penebusan manusia dapat diperdamaikan dan terlepas dari murka Allah. Disinilah para imam memegang peranan yang penting. Mereka dipanggil untuk menghindarkan Israel dari kenajisan (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">31) melalui ritual penebusan (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">13-15, 28-30).

Renungkan: Keseharian, kewajaran dan kenormalan manusia bukanlah padanan bagi kekudusan Allah. Kesalehan dan kebaikan kita bukanlah jawaban bagi persoalan dosa kita. Sebagaimana Allah telah memanggil para imam untuk memberitakan pendamaian melalui pengorbanan anak burung merpati diatas api, demikian juga kini Allah memanggil Anda untuk memberitakan pendamaian melalui pengorbanan Kristus diatas kayu salib.

(0.68) (Im 23:1) (sh: Perayaan-perayaan hari raya (Rabu, 25 September 2002))
Perayaan-perayaan hari raya

Dalam pasa 23 ini disebutkan beberapa perayaan yang penting untuk dirayakan dalam kehidupan umat Allah. Pertama. Hari Sabat (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">3). Hari raya pertama yang perlu diperhatikan umat Tuhan adalah Sabat. Hari itu mengingatkan kita akan beradaan kita sebagai makhluk ciptaan Allah. Pada hari ini, kita berhenti bekerja, dan beribadah serta menempatkan seluruh hidup selaras dengan Sang Pencipta. Kedua, hari raya Paskah (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">4-8). Perayaan Paskah, mengingatkan Israel akan kasih dan kuasa Allah yang telah melepaskan mereka dari perbudakan di Mesir. Kejadian itu terus mereka ingatrayakan setahun sekali selama tujuh hari penuh. Perayaan itu ditandai dengan kesederhanaan makan roti tidak beragi. Ketiga, hari raya Penuaian (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">9-14). Pada hari ini seluruh persembahan sebelum kepada Allah, harus ditahbiskan terlebih dulu. Keempat, hari raya Pentakosta atau hari raya Tujuh Minggu (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">15-21). Hari itu dilaksanakan sebagai peringatan penyerahan hukum Taurat di Bukit Sinai. Kelima, Hari Pendamaian. Pada hari raya ini, orang-orang tidak boleh melakukan pekerjaan apa pun, dan harus berpuasa, merendahkan diri. Keenam, hari raya Pondok Daun (ayat kalau+tidak+demikian+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">33-44). Bentuk perayaan ini sama prinsipnya dengan perayaan Paskah.

Prinsip asasi dari seluruh perayaan yang dilangsungkan Israel adalah wujud respons umat terhadap Allah yang telah terlibat penuh dalam peristiwa-peristiwa sejarah keselamatan yang menyatakan kasih karunia Allah terhadap bangsa Israel.

Seperti halnya bangsa Israel yang merayakan begitu banyak hari-hari raya dan menempatkannya sebagai bagian yang penting, kita pun demikian. Menempatkan perayaan-perayaan tersebut sebagai bagian hakiki dari dinamika iman kita kepada Allah, dan sekaligus menyadari bahwa memelihara prinsi-prinsip dasar dalam tiap-tiap perayaan, sama artinya memuliakan Allah dengan mensyukuri keberadaan kita, penyelamatan dan pemeliharaan-Nya untuk kita.

Renungkan: Renungkan secara mendalam bahwa hari-hari gerejawi yang Anda lalui, merupakan hari-hari di mana Anda diingatkan akan keterlibatan Allah secara penuh, dan untuh dalam sejarah manusia.

(0.63) (Im 21:4) (jerusalem: Sebagai suami...) Maksud ayat ini kurang jelas dan barangkali naskah Ibrani rusak. Ada yang merubah kata baal (suami) menjadi libe'ulat baal, artinya: perempuan yang bersuami. Kalau demikian maka ayat ini membalikkan hukum yang tercantum dalam Ima 21:3: Dengan perempuan (kerabat) yang bersuami janganlah ia menajiskan diri.
(0.59) (Im 2:1) (jerusalem) Korban sajian bersama dengan persembahan hasil bumi pertama yang dianggap korban sajian juga, Ima 2:14-15, ialah suatu korban yang bahannya terdiri atas hasil bumi. Maka jelaslah korban ini berasal dari suatu bangsa yang menetap dan bertani. Di Israel korban itu mulai dipersembahkan setelah suku-suku Israel menetap di negeri Kanaan - Persembahan ukupan yang menyertai korban sajian adalah lazim pada bangsa-bangsa di sekitar Israel, khususnya pada bangsa Mesir. Dan korban ini barangkali lebih tua dari pada korban sajian. Korban sajian disamakan dengan korban bakaran dengan jalan membakar segenggam tepung yang disirami dengan minyak (zaitun) sebagai "korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi Tuhan", Ima 1:9+. Biasanya korban sajian itu dipersembahkan sebagai pelengkap korban berdarah. Kalau demikian korban sajian dilengkapi dengan korban curahan air anggur, bdk Ima 23:13; Kel 29:40; Bil 15:5,7.
(0.51) (Im 9:24) (ende)

Api itu menjatakan bahwa Allah berkenan kepada kurban jang dipersembahkan imam-imam baru itu. Dengan demikian disahkan djuga.

(0.51) (Im 24:4) (jerusalem: emas murni) Dapat juga diterjemahkan emas tahir. Demikian halnya dengan "emas murni" dalam Ima 24:6
(0.50) (Im 2:13) (ende)

Garam dipakai dalam djamuan (kurban) untuk mengikat perdjandjian dengan demikian setiap kurban (jang harus diberi garam) mengingatkan perdjandjian Jahwe dengan umatNja.

(0.50) (Im 19:18) (ende)

Perintah kasih itu diambil alih oleh Indjil. Namun demikian ada perbedaan djuga. Dalam kitab Levitika "sesama manusia" ialah kaum sebangsa sadja; dalam Indjil semua orang mendjadi sesama.



TIP #32: Gunakan Pencarian Khusus untuk melakukan pencarian Teks Alkitab, Tafsiran/Catatan, Studi Kamus, Ilustrasi, Artikel, Ref. Silang, Leksikon, Pertanyaan-Pertanyaan, Gambar, Himne, Topikal. Anda juga dapat mencari bahan-bahan yang berkaitan dengan ayat-ayat yang anda inginkan melalui pencarian Referensi Ayat. [SEMUA]
dibuat dalam 0.06 detik
dipersembahkan oleh YLSA