Urutkan berdasar:
Relevansi | Kitab
(1.00) | (Kel 25:16) | (jerusalem: loh hukum) Kata Ibrani yang dipakai (loh) edut, kerap kali diterjemahkan dengan: kesaksian. Tetapi naskah-naskah lain dari daerah itu di zaman dahulu memberitahukan bahwa kata itu berarti: syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban sebuah perjanjian yang oleh seorang raja dibebankan pada raja-raja taklukan. Yang dimaksudkan di sini ialah Dekalog yang tersurat pada loh-loh batu. Loh-loh itu kadang-kadang disebut "loh-loh kesaksian" (terj: loh hukum Allah), Kel 32:18; 32:15; 34:29. Karena itupun tabut dapat disebut sebagai "tabut kesaksian" (terj:tabut hukum) Kel 25:22; 26:33; 40:21) |