Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 8 dari 8 ayat untuk Segera sesudah AND book:[1 TO 39] AND book:3 (0.004 detik)
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Im 6:9) (ende)

Perkaranja ialah kurban bakar tetap, jang setiap hari dipersembahkan, pagi-pagi dan petang. Kurban petang itu tinggal diatas mesbah hingga keesokan harinja, lalu sisanja diambil dan kurban pagi dipersembahkan (bdk. Kel 29:38-46). Jeheskiel (Yeh 46:13-15) dan II Rdj (2Ra 16:15) mengenal hanja satu kurban, jakni kurban pagi. Tetapi 1Ta 16:40; 2Ta 13:22; 31:3 mengenal dua kurban. Djadi undang ini muntjul antara Jeheskiel (djaman pembuangan) dan kitab Tawarich (sesudah pembuangan) dan mengatur ibadah dalam baitullah jang dibangun sesudah pembuangan.

(0.99) (Im 23:39) (jerusalem) Bagian ini berupa sisipan yang ditambahkan sesudah masa pembuangan. Ditekankan bahwa hari raya Pondok Daun adalah hari suka cita, seperti juga dikemukakan dalam Ula 16:13-16. Hari raya itu merupakan peringatan akan zaman Israel mengembara di gurun, Ima 23:43.
(0.93) (Im 27:2) (jerusalem: nazar) Bab 27 ini berupa tambahan pada kitab Imamat. Ia berisikan peraturan mengenai penglulusan nazar, Ima 7:16; 22:21; Bil 30:2-16; Ula 12:6-12; 23:21. Peraturan itu dahulu berlaku dalam bait Allah yang dibangun sesudah masa pembuangan. Mungkin sekali aslinya peraturan itu terlepas dan baru kemudian digabungkan dengan kitab hukum yang dikatakan diresmikan di gunung Sinai. Penggabungnya ialah Ima 27:1-2 dan Ima 27:34. Mula-mula sebuah nazar menghasilkan kewajiban berat untuk meluluskannya. Tetapi kemudian kewajiban itu diringankan dan akhirnya dapat diganti dengan bayaran berupa uang, kecuali sehubungan dengan apa yang "diharamkan" (dikhususkan bagi TUHAN), Ima 27:28-29
(0.92) (Im 1:1) (jerusalem) Bagian ini boleh diberi judul: "Tata Upacara Korban". Oleh kitab Imamat seluruh tata upacara itu dihubungkan dengan masa tinggalnya Israel di padang gurun dan ditempatkan di bawah kewibawaan Musa. Pada kenyataannya bagian ini memang memuat beberapa aturan kuno tetapi juga sejumlah penetapan yang berasal dari zaman jauh kemudian dari masa Musa. Sesudah pembuangan barulah tata upacara ini disusun. Maka Ima 1:1-7 sebenarnya menyajikan tata upacara korban yang menjadi pegangan bagi ibadah yang diselenggarakan dalam bait Allah yang didirikan sesudah masa pembuangan Israel ke Babel. Mengenai ibadah suku-suku Israel yang sebagai Badui mengembara di gurun tidak banyak yang dapat diketahui. Nas-nas yang tua usianya hanya memberi petunjuk mengenai perayaan Paskah, bdk catatan pada Kel 12:1,23,39. Tata upacara terperinci yang disajikan Taurat oleh tradisi Kristen diartikan sebagai persiapan dan pralambang korban tunggal penebus, bdk Ibr 8 dst, dan sakramen-sakramen Gereja.
(0.92) (Im 19:15) (jerusalem: dengan kebenaran) Kata Ibrani yang diterjemahkan begini, boleh juga diterjemahkan dengan: keadilan. Tetapi sama seperti pengertian "keadilan Allah", Maz 7:10, demikianpun "keadilan manusia" jatuh lebih berisi dari pada "memenuhi tuntutan sipil dan sosial", sebagaimana menjadi inti pengertian "keadilan" yang dewasa ini menjadi lazim. Kebenaran/keadilan alkitabiah ialah kesesuaian menyeluruh antara manusia dan kehendak Allah. Kej 6:9; 7:1; 2Sa 4:11; Ayu 12:4; Yes 1:26; 3:10; 56:1; Dan 4:27; Hos 14:9. Sesudah masa pembuangan orang Yahudi mengartikan kebenaran/keadilan itu sebagai kesetiaan pada hukum Taurat, Maz 1:6; 119:7; Ams 11:5; 15:9; Wis 1:1+, dll. Tuntutan-tuntutan kebenaran/keadilan sehubungan dengan hidup sehari-hari, hubungan antar-manusia, hubungan manusia dengan Allah semakin diperinci dan semakin batiniah. Yesus masih memperdalam artinya, Mat 3:15; 5:17+, Mat 5:20; bdk Rom 1:17+.
(0.91) (Im 25:1) (jerusalem) Peraturan-peraturan mengenai tahun-tahun suci milik atas tanah Suci: tanahpun harus menepati hukum Sabat, lih Kel 20:8+. Tahun Sabat, Ima 25:1-7, sudah disebut dalam Kitab Perjanjian, Kel 23:10-11. Di sini peraturan-peraturannya diperincikan lebih jauh. Pada masa sesudah pembuangan Tahun Sabat itu ternyata dirayakan, Neh 10:31 dan 1Ma 6:49-35; Ula 15:1-11 menambah peraturan yang mewajibkan bahwa segala hutang harus dihapus. Para budak berbangsa Ibrani harus dibebaskan pada tahun ketujuh perbudakannya, tetapi pembebasan itu tidak terikat pada Tahun Sabat, Kel 21:2; Ula 15:12-18. Peraturan itu hampir tidak pernah ditepati, bdk Yer 34:8-16. Dengan maksud meringankan peraturan itu maka ditetapkan bahwa hanya lima puluh tahun sekali perlu ditepati, yaitu pada "Tahun Yobel", Ima 25:8-17. Nama "Tahun Yobel" itu diambil dari kebiasaan mengumumkan pembukaan tahun itu dengan membunyikan sangkakala yang disebut "yobel". (Tahun Yobel disinggung dalam Yes 61:1-2). Pada Tahun Yobel tanah dibiarkan menganggur dan diumumkan pelepasan baik manusia maupun barang, sehingga setiap orang mendapat kembali milik warisannya dan pulang kepada kaumnya sendiri, Ima 25:10. Maksud peraturan itu ialah menjamin keseimbangan masyarakat yang tersusun berdasarkan keluarga dan milik warisan. Hanya dalam kenyataannya peraturan itu hanya menjadi suatu usaha pada zaman belakangan untuk membuat Tahun Sabat lebih berhasil. Tetapi rupanya peraturan Tahun Yobelpun tidak pernah dilaksanakan. Adapun Tahun Suci yang dirayakan Gereja Katolik memindahkan Tahun Yobel Yahudi ke tingkat rohani. Tahun Suci itu memberi kaum beriman kesempatan berkala buat membereskan hutangnya dengan Allah.
(0.91) (Im 11:1) (sh: Kebiasaan Rohani (Jumat, 13 September 2002))
Kebiasaan Rohani

Kebiasaan rohani menurut pemahaman kebanyakan kita adalah hal-hal seperti pergi ke gereja, memuji Tuhan, berdoa, membaca Alkitab. Tidak terpikirkan oleh kita bahwa kebiasaan makan adalah kebiasaan rohani juga. Oleh karena itu tidak heran jika sulit bagi kita memahami arti rohani bagian ini.Lebih-lebih karena dalam Perjanjian Baru pengaturan tentang makanan haram dan halal ini telah dibatalkan (Kis. 10), kita cenderung menganggap bagian ini tidak relevan.

Peraturan-peraturan yang Tuhan Allah berikan kepada umatNya dalam bagian ini sebenarnya sederhana saja. Ada jenis binatang yang boleh dimakan, dan dipakai juga untuk kurban-kurban; ada jenis binatang yang tidak boleh dimakan karena diperhitungkan najis. Mengapa yang satu dianggap yang lain najis, tidak Allah jelaskan. Jadi tidak dapat kita dogmakan bahwa alasannya karena kesehatan, atau karena ada binatang-binatang yang najis itu yang dipakai dalam penyembahan berhala. Lebih tepat kalau kita akui saja bahwa kita tidak tahu apa sebabnya. Sebab yang lebih dalam terletak pada kehendak Allah sendiri yang sesudah memberi umatNya peraturan tentang jalan masuk ke persekutuan denganNya melalui kurban-kurban, kini mengajarkan tentang kebiasaan-kebiasaan yang menanamkan

Kepekaan tentang kudus tidak kudus dalam kehidupan umat.

Kehidupan kita terdiri dari kebiasaan-kebiasaan. Kebiasaan makan, kebiasaan tidur dan bangun, kebiasaan kerja, kebiasaan yang berhubungan dengan hobi, dlsb. Kita cenderung beranggapan bahwa kebiasaan-kebiasaan itu tidak perlu dikaitkan dengan soal-soal rohani. Akibatnya kehidupan kita terbagi kedalam dua ruang terpisah: aspek rohani dan aspek sehari-hari yang tidak rohani. Bagian firman ini mengingatkan bahwa kita tidak bisa hidup terbelah dua demikian. Kebiasaan-kebiasaan kita dari rumah sampai kekantor, dari pribadi sampai komunal, ddari rumah makan sampai kerumah ibadah, harus serasi dan sepenuhnya mengekspresikan kemuliaan Tuhan.

Renungkan: Kristus menyelamatkan dan membebaskan kita agar kita boleh bebas memuliakan Dia dengan segenap hidup kita.

(0.91) (Im 12:1) (sh: Kenajisan karena melahirkan (Sabtu, 14 September 2002))
Kenajisan karena melahirkan

Kali ini kita bertemu dengan kenajisan yang berhubungan dengan sesuatu yang berasal dari diri manusia sendiri. Hal yang menurut Tuhan perlu dianggap najis itu adalah pengeluaran cairan sesudah seorang perempuan bersalin. Jadi yang najis bukanlah hal bersalin itu sendiri atau beroleh anak, melainkan mengeluarkan cairan darah sehabis bersalin yang sebenarnya adalah sesuatu yang wajar. Pada tahap awal biasanya cairan itu berwarna merah segar, persis seperti cairan yang keluar ketika menstruasi yang juga oleh Allah diatur sebagai sesuatu yang menajiskan (pasal Segera+sesudah+AND+book%3A%5B1+TO+39%5D+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">15). Pada tahap kedua cairan itu berubah merah tua kecoklatan, dan akhirnya ditahap ketiga berubah lagi menjadi merah pucat. Prempuan yang bersalin anak laki-laki selama tujuh hari tidak boleh kena apa pun termasuk ke Bait Allah, atau dua minggu bila anaknya perempuan, agar tidak menajiskan.

Untuk pembaca modern, peraturan ini menimbulkan tanda tanya. Mengapa sesuatu yang wajar dan merupakan bagian dari kodrat wanita dianggap najis? Lebih membingungkan lagi adalah mengapa darah yang dikeluarkan oleh perempuan sehabis bersalin merupakan hal yang disoroti sebagai pembuat kenajisan. Ada tiga hal yang dapat kita pelajari. Pertama, mahluk-mahluk hidup yang sekarat mengeluarkan darah atau cairan yang berbahaya. Jadi peraturan ini mengingatkan agar orang berhati-hati terhadap dosa dan segala hal yang membahayakan hidup. Kedua, kehilangan banyak darah dapat mengakibatkan kematian. Jadi peraturan ini mengingatkan bahwa sesuatu yang kehilangan unsur kehidupan adalah tidak layak. Satu hal lagi yang dapat kita pertimbangkan adalah bahwa mengeluarkan darah sehabis bersalin adalah wajar, baik dalam peraturan kurban maupun dalam proses mengandung darah adalah karunia hidup dari Allah. Sesuatu yang baik bisa juga menjadi najis bila tidak diatur. Itulah yang mungkin hendak Allah tanamkan dalam pengertian umatNya tentang kekudusan.

Renungkan: Seks, hubungan kasih, anak, teknologi, dlsb. Adalah karunia-karunia baik Allah yang perlu dikuduskan. Bila tidak hal-hal tersebut bisa saja menajiskan dan mematikan rohani kita.



TIP #20: Untuk penyelidikan lebih dalam, silakan baca artikel-artikel terkait melalui Tab Artikel. [SEMUA]
dibuat dalam 0.10 detik
dipersembahkan oleh YLSA