Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 141 - 160 dari 180 ayat untuk Pengharapan itu AND book:3 (0.002 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.90) (Im 1:9) (jerusalem: korban api-apian) Ungkapan ini tidak hanya dipakai sehubungan dengan korban bakaran, tetapi juga sehubungan dengan bagian korban manapun yang dibakar bagi Tuhan. Persembahan tidak dianggap sebagai makanan jasmaniah yang dihidangkan kepada Allah, lalu dimakan olehNya bersama dengan manusia, bdk Ula 18:1+. Sebaliknya, persembahan itu disamakan dengan asap korban bakaran dan ukupan, yang "baunya menyenangkan bagi Tuhan", bdk Kel 29:18+.
(0.90) (Im 25:39) (jerusalem) Peraturan ini mau menyesuaikan hukum Tahun Yobel dengan hukum Kitab Perjanjian, Kel 21:2-6 mengenai pembebasan budak pada akhir tahun keenam perbudakannya. Tetapi hukum baru itu tidak mempunyai banyak nilai nyata. Sebab mungkin sekali budak yang diberi pada awal kurun Yobel sudah mati sebelum Tahun Yobel tiba. Kalau masih hidup ia sudah terlalu tua untuk mulai bekerja sebagai orang merdeka. Tetapi keadaan budak berbangsa Ibrani lebih baik dari pada keadaan budak lain, Ima 25:45-46.
(0.90) (Im 26:3) (jerusalem) Sama seperti hukum kitab Ulangan, Ula 28 begitu pula Hukum Kekudusan diakhiri dengan serangkaian berkat dan kutuk. tetapi istilah-istilah, kata-kata dan isi Ima 26 berbeda sekali dengan yang terjumpai dalam Ula 28. Jelaslah kedua nas tsb tidak bergantung satu sama lain. Naskah-naskah dari kawasan timur di zaman dahulu, yang berisikan perjanjian juga berakhir dengan berkat dan kutuk semacam itu.
(0.90) (Im 12:1) (sh: Kenajisan karena melahirkan (Sabtu, 14 September 2002))
Kenajisan karena melahirkan

Kali ini kita bertemu dengan kenajisan yang berhubungan dengan sesuatu yang berasal dari diri manusia sendiri. Hal yang menurut Tuhan perlu dianggap najis itu adalah pengeluaran cairan sesudah seorang perempuan bersalin. Jadi yang najis bukanlah hal bersalin itu sendiri atau beroleh anak, melainkan mengeluarkan cairan darah sehabis bersalin yang sebenarnya adalah sesuatu yang wajar. Pada tahap awal biasanya cairan itu berwarna merah segar, persis seperti cairan yang keluar ketika menstruasi yang juga oleh Allah diatur sebagai sesuatu yang menajiskan (pasal 15). Pada tahap kedua cairan itu berubah merah tua kecoklatan, dan akhirnya ditahap ketiga berubah lagi menjadi merah pucat. Prempuan yang bersalin anak laki-laki selama tujuh hari tidak boleh kena apa pun termasuk ke Bait Allah, atau dua minggu bila anaknya perempuan, agar tidak menajiskan.

Untuk pembaca modern, peraturan ini menimbulkan tanda tanya. Mengapa sesuatu yang wajar dan merupakan bagian dari kodrat wanita dianggap najis? Lebih membingungkan lagi adalah mengapa darah yang dikeluarkan oleh perempuan sehabis bersalin merupakan hal yang disoroti sebagai pembuat kenajisan. Ada tiga hal yang dapat kita pelajari. Pertama, mahluk-mahluk hidup yang sekarat mengeluarkan darah atau cairan yang berbahaya. Jadi peraturan ini mengingatkan agar orang berhati-hati terhadap dosa dan segala hal yang membahayakan hidup. Kedua, kehilangan banyak darah dapat mengakibatkan kematian. Jadi peraturan ini mengingatkan bahwa sesuatu yang kehilangan unsur kehidupan adalah tidak layak. Satu hal lagi yang dapat kita pertimbangkan adalah bahwa mengeluarkan darah sehabis bersalin adalah wajar, baik dalam peraturan kurban maupun dalam proses mengandung darah adalah karunia hidup dari Allah. Sesuatu yang baik bisa juga menjadi najis bila tidak diatur. Itulah yang mungkin hendak Allah tanamkan dalam pengertian umatNya tentang kekudusan.

Renungkan: Seks, hubungan kasih, anak, teknologi, dlsb. Adalah karunia-karunia baik Allah yang perlu dikuduskan. Bila tidak hal-hal tersebut bisa saja menajiskan dan mematikan rohani kita.

(0.90) (Im 23:1) (sh: Perayaan-perayaan hari raya (Rabu, 25 September 2002))
Perayaan-perayaan hari raya

Dalam pasa 23 ini disebutkan beberapa perayaan yang penting untuk dirayakan dalam kehidupan umat Allah. Pertama. Hari Sabat (ayat 3). Hari raya pertama yang perlu diperhatikan umat Tuhan adalah Sabat. Hari itu mengingatkan kita akan beradaan kita sebagai makhluk ciptaan Allah. Pada hari ini, kita berhenti bekerja, dan beribadah serta menempatkan seluruh hidup selaras dengan Sang Pencipta. Kedua, hari raya Paskah (ayat 4-8). Perayaan Paskah, mengingatkan Israel akan kasih dan kuasa Allah yang telah melepaskan mereka dari perbudakan di Mesir. Kejadian itu terus mereka ingatrayakan setahun sekali selama tujuh hari penuh. Perayaan itu ditandai dengan kesederhanaan makan roti tidak beragi. Ketiga, hari raya Penuaian (ayat 9-14). Pada hari ini seluruh persembahan sebelum kepada Allah, harus ditahbiskan terlebih dulu. Keempat, hari raya Pentakosta atau hari raya Tujuh Minggu (ayat 15-21). Hari itu dilaksanakan sebagai peringatan penyerahan hukum Taurat di Bukit Sinai. Kelima, Hari Pendamaian. Pada hari raya ini, orang-orang tidak boleh melakukan pekerjaan apa pun, dan harus berpuasa, merendahkan diri. Keenam, hari raya Pondok Daun (ayat 33-44). Bentuk perayaan ini sama prinsipnya dengan perayaan Paskah.

Prinsip asasi dari seluruh perayaan yang dilangsungkan Israel adalah wujud respons umat terhadap Allah yang telah terlibat penuh dalam peristiwa-peristiwa sejarah keselamatan yang menyatakan kasih karunia Allah terhadap bangsa Israel.

Seperti halnya bangsa Israel yang merayakan begitu banyak hari-hari raya dan menempatkannya sebagai bagian yang penting, kita pun demikian. Menempatkan perayaan-perayaan tersebut sebagai bagian hakiki dari dinamika iman kita kepada Allah, dan sekaligus menyadari bahwa memelihara prinsi-prinsip dasar dalam tiap-tiap perayaan, sama artinya memuliakan Allah dengan mensyukuri keberadaan kita, penyelamatan dan pemeliharaan-Nya untuk kita.

Renungkan: Renungkan secara mendalam bahwa hari-hari gerejawi yang Anda lalui, merupakan hari-hari di mana Anda diingatkan akan keterlibatan Allah secara penuh, dan untuh dalam sejarah manusia.

(0.90) (Im 27:1) (sh: Catatan terakhir tentang kekudusan umat di hadapan Tuhan (Rabu, 2 Oktober 2002))
Catatan terakhir tentang kekudusan umat di hadapan Tuhan

Pasal yang kelihatannya tidak nyambung ini justru memberikan akhir yang penting dan mendalam bagi kitab Imamat. Nazar adalah janji untuk memberikan diri atau kepunyaan kepunyaan seseorang kepada Allah dalam menanti berkat-Nya kepada orang tersebut. Bernazar itu sendiri memang tidak pernah dinyatakan secara eksplisit sebagai perintah Allah, tetapi merupakan bentuk religiositas khas Israel waktu itu. Bentuk nazar paling dasar adalah menazarkan/memberikan dirinya ataupun orang lain (mis. Anaknya) bagi Allah (ayat 2-8). Namun, hanya orang Lewi dan para imam saja yang dapat membaktikan seluruh hidup mereka di Kemah Suci. Karena itu, mereka yang menazarkan manusia harus memenuhinya dengan membayar uang yang cukup besar, yang jumlahnya kira-kira sama dengan harga budak waktu itu (ayat 1 syikal perak adalah upah umum seorang pekerja biasa untuk satu bulan). Penebusan atau penggantian dengan uang juga berlaku bagi bentuk nazar lainnya, baik yang bersangkutan dengan hewan (ayat 9-13), property tanah/bangunan (ayat 14-25), dan beberapa jenis kurban persembahan tertentu lainnya (ayat 25-33).

Peraturan Allah mengenai nazar ini memberikan beberapa pelajaran penting. Pertama, Allah tidak ingin tiap-tiap pribadi umat dengan gampang dan gegabah mengucapkan suatu nazar atau janji di hadapan Tuhan. Semua yang janji dan nazar harus ditepati. Sangat tingginya biaya nazar untuk manusia seharusnya membuat orang tidak sembarangan bernazar. Kedua, semua peraturan mengenai nazar ini sekali lagi menegaskan bahwa kekudusan umat di hadapan Allah tidaklah sekadar masalah-masalah ritus peribadahan saja. Kekudusan umat di hadapan Allah juga mencakup ke dalam masalah sehari-hari, seperti tanah, rumah, ladang, dll. Pendeknya, kepada seluruh kemanusiaan umat. Umat yang kudus adalah umat yang menjaga kekudusan di dalam setiap aspek kehidupannya.

Renungkan: Selidikilah janji apa saja yang pernah Anda lontarkan di hadapan Allah dan bagaimana Anda telah/belum menepatinya.

(0.90) (Im 5:14) (sh: Antara kekudusan dan kepemilikan (Minggu, 8 September 2002))
Antara kekudusan dan kepemilikan

Selain kurban penghapus dosa, ada pula kurban penebus salah. Kurban itu juga harus dibawa kehadapan Allah apabila seseorang bersalah karena melakukan sesuatu yang keliru dengan tidak terlalu yakin, atau melakukan dosa, namun tidak sadar kemudian bahwa ia telah bersalah (ayat 17-19)

Selain itu, ada pula kesalahan karena pengambilan harta, yang berkaitan dengan besumpah palsu dalam masalah kepemilikan sesamnya. Ada orang yang bersalah karena tidak bertanggung jawab terhadap harta yang dipercayakan kepadanya, ada pula yang menipu, dan ada juga kesalahan tidak bisa mengganti barang hilang yang sebelumnya ia telah temukan. Kita melihat bahwa kesalahan disini adalah kesalahan yang disengaja!

Sumpah palsu langsung akan melibatkan Allah yang namaNya disebut secara sia-sia. Orang yang bersalah tidak dilepaskan dari tanggung jawab untuk mengembalikan harta sesamanya, namun ia harus membayar secara penuh kerugian yang telah disebabkannya. Bahkan ia juga di denda 20% dadri nilai yang hilang.

Dalam Mazmur 7:1-17, kita melihat bahwa cara kurban disajikan telah ditentukan. kulit dari kurban bisa disimpan, tidak seperti dalam kasus kurban penghapus dosa. Kurban sajian lebih lanjut disyaratkan (ayat 9).

Renungkan: Kekudusan berkaitan dengan masalah materiil. Bagaimana cara anda mendapatkan kebutuhan harta benda Anda? Singkirkan mental atau kecenderungan untuk korupsi jauh-jauh ! Itu akan menyelamatkan banyak orang, dan terutama diri anda sendiri.

(0.90) (Im 11:1) (jerusalem) Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.
(0.90) (Im 9:1) (sh: Pelayan dan imamat yang kudus (Rabu, 11 September 2002))
Pelayan dan imamat yang kudus

Sebelum Harun dan putra-putranya dapat dan layak menjalani keimaman mereka, perlu terjadi dulu dua hal. Pertama, sabda Allah datang melalui Musa memberi petunjuk dan perintah. Ini menyatakan prinsip bahwa setiap pelyanan yang benar harus bersumber pada firman Allah dan berjalan sesuai perintah Allah. Kedua, sebelum layak memberikan berbagai kurban untuk pendamaian dan syukur mewakili umat, Harun sendiri harus memberikan dulu kurban-kurban yang sama bagi dirinya sendiri. Kurban untuk penghapus dosa bagi dirinya adalah lembu (ayat 20), mengingatkan kita akan lembu emas yang Harun buat demi memenuhi tuntutan dosa Israel. Kurban bakaran yang menandakan penyerahan diri penuh adalah seekor domba jantan, mengingatkan kita akan domb jantan yang dikorbankan sebagai ganti Ishak. Kedua korban ini menegaskan bahwa sebalum kita bisa melayani orang lain, kita harus lebih dulu dikurduskan dari dosa kita dan menyerahkan diri total kepada Allah.

Urutan kurban untuk umat Israelpun sama, hanya kini ada tambahan lain yaitu kurban keslamatan yaitu kurban yang menandakan terjadinya persekutuan dengan Allah yang menumbuhkan kedamaian di dalam hati dan kehidupan umat. Tujuan semua kurn ini adalah karena Tuhan akan menampakan diri kepada mereka (ayat 4,6). Jadi kurban-kurban bukan dimaksudkan supaya Tuhan berkenan atau datang kepada mereka tetapi karena Tuhan akan menampakan diri dan supaya mereka dapat melihat menikmati kemulianNya, mereka harus menyiapkan diri agar layak menyambut anugrah itu.

Anugrah Allah di dalam Yesus Kristus telah menyatakan kemuliaan dan penyelamatan dari Allah secara sempurna dan tuntas. Karena itu kita tidak lagi perlu upacara-upacara kurban seperti zaman PL itu. Namun prinsipnya terus berlaku hingga kini. Kurban keslamatan dari Tuhan Yesus adalah awal bagi kehidupan yang tumbuh dalam ketaatan dan kekudusan ke arah Dia.

Renungkan: Baik pelayan Tuhan penuh waktu maupun umat, sama perlu memelihara keslamatan dalam kekudusan agar dapat menghayati kehadiranNya secara penuh.

(0.90) (Im 11:1) (sh: Kebiasaan Rohani (Jumat, 13 September 2002))
Kebiasaan Rohani

Kebiasaan rohani menurut pemahaman kebanyakan kita adalah hal-hal seperti pergi ke gereja, memuji Tuhan, berdoa, membaca Alkitab. Tidak terpikirkan oleh kita bahwa kebiasaan makan adalah kebiasaan rohani juga. Oleh karena itu tidak heran jika sulit bagi kita memahami arti rohani bagian ini.Lebih-lebih karena dalam Perjanjian Baru pengaturan tentang makanan haram dan halal ini telah dibatalkan (Kis. 10), kita cenderung menganggap bagian ini tidak relevan.

Peraturan-peraturan yang Tuhan Allah berikan kepada umatNya dalam bagian ini sebenarnya sederhana saja. Ada jenis binatang yang boleh dimakan, dan dipakai juga untuk kurban-kurban; ada jenis binatang yang tidak boleh dimakan karena diperhitungkan najis. Mengapa yang satu dianggap yang lain najis, tidak Allah jelaskan. Jadi tidak dapat kita dogmakan bahwa alasannya karena kesehatan, atau karena ada binatang-binatang yang najis itu yang dipakai dalam penyembahan berhala. Lebih tepat kalau kita akui saja bahwa kita tidak tahu apa sebabnya. Sebab yang lebih dalam terletak pada kehendak Allah sendiri yang sesudah memberi umatNya peraturan tentang jalan masuk ke persekutuan denganNya melalui kurban-kurban, kini mengajarkan tentang kebiasaan-kebiasaan yang menanamkan

Kepekaan tentang kudus tidak kudus dalam kehidupan umat.

Kehidupan kita terdiri dari kebiasaan-kebiasaan. Kebiasaan makan, kebiasaan tidur dan bangun, kebiasaan kerja, kebiasaan yang berhubungan dengan hobi, dlsb. Kita cenderung beranggapan bahwa kebiasaan-kebiasaan itu tidak perlu dikaitkan dengan soal-soal rohani. Akibatnya kehidupan kita terbagi kedalam dua ruang terpisah: aspek rohani dan aspek sehari-hari yang tidak rohani. Bagian firman ini mengingatkan bahwa kita tidak bisa hidup terbelah dua demikian. Kebiasaan-kebiasaan kita dari rumah sampai kekantor, dari pribadi sampai komunal, ddari rumah makan sampai kerumah ibadah, harus serasi dan sepenuhnya mengekspresikan kemuliaan Tuhan.

Renungkan: Kristus menyelamatkan dan membebaskan kita agar kita boleh bebas memuliakan Dia dengan segenap hidup kita.

(0.90) (Im 20:1) (sh: Dosa dan hukumannya (Minggu, 22 September 2002))
Dosa dan hukumannya

Pasal ini mula-mula menyoroti dosa-dosa agama (ayat 1b-6), kemudian dosa-dosa dalam hubungan seks dalam keluarga (ayat 9-21), di akhiri dengan dosa-dosa agama (ayat 27). Di antara bagian-bagian tersebut Tuhan berulangkali memberikan anjuran dan perintah agar umat-Nya hidup suci (ayat 7,8; 22-26).

Allah menyoroti dosa dalam bidang agama, yaitu bahwa Allah menuntut hukuman terhadap orang yang menyerahkan anak kepada Molokh (ayat 2-3), dan yang mencari roh-roh peramal (ayat 6,27). Dosa-doa telah mengalihkan komitmen hidup dan iman dari Tuhan kepada sesuatu yang lain. Karena itu Allah menuntut agar umat berpihak kepada Tuhan dan melawan siapa saja yang melkaukan dosa-dosa tersebut.

Selanjutnya, Allah menyoroti dosa-dosa dalam hubungan keluarga. Orang yang mengutuki orangtuanya harus dihukum mati (ayat 9). Sikap yang Tuhan inginkan dari orang terhadap orangtuanya adalah menghormati. Tuhan juga menginginkan agar hubungan nikah dihormati. Karena itu orang yang melanggarnya: berzinah, hubungan homoseksual antarpria atau antarwanita, pria menikahi ibu dan putrinya sekaligus, hubungan seks dengan binatang, harus dihukum mati.

Allah ingin agar umat-Nya berbeda dari kebiasaan bangsa-bangsa sekitar mereka. Tanah perjanjian itu untuk umat yang kudus. Itulah sebabnya Ia memusnahkan bangsa-bangsa sebelunya. Hal yang sama pun akan terjadi apabila Israel mengulang kembali kesalahan yang sama.

Renungkan: Dalam Perjanjian Baru, pendosa tidak langsung dihatuhi hukuman mati seperti di Perjanjian Lama, tetapi ancaman maut kekal berlaku bagi yang tidak bertobat.

(0.90) (Im 22:1) (sh: Kudus..., hati-hati bertindak! (Selasa, 24 September 2002))
Kudus..., hati-hati bertindak!

Di pasal 2 kita belajar bahwa Allah tidak main-main menuntut kekudusan para imam. Tuntutan Allah tidaklah berlebihan, karena tugas yang harus dijalankan para imam adalah tugas yang kudus. Otomatis tugas yang kudus itu harus diiringi dengan kehidupan yang kudus pula. Karena itu bila merekan dianggap najis menurut aturan yang telah Allah berikan, mereka harus lebih dahuluu mentahirkan diri.

Pada pasal ini kita diajak untuk memahami beberapa hal tentang hal pentng. Pertama, tentang dampak akibat kenajisan yang dilkaukan para imam adalah larangan untuk menjamah hal-hal yang kudus (ayat 1-16); Bagian pertama ini dialamatkan kepada para imam. Meraka diingatkan akan sanksi allah yang harus dihadapi sebagai konsekuensi pelanggaran ini adalah dilenyapkan dari hadapan Allah (ayat 3), dinajiskan dalam waktu yang panjang (ayat 4a), bahkan meninggal dunia (ayat 9). Mereka juga diperingatkan supaya jangan bersalah dalam hal kurban itu, terutama supaya mereka jangan membiarkan oaran gyang tidak berhak makan persembahan kudus. Karena seluruh bangsa Israel akan terlibat menanggung kesalahan mereka (ayat 15-16).

Kedua, tentang peraturan-peraturan mempersembahkan kurban (ayat 17-25). Bagian ini merupakan penetapan tentang persembahan-persembahan yang dikorbankan, yaitu harus tidak bercela. Peraturan ini dialamatkan kepada para imam, dan umat. Dikatakan bahwa prinsip asasi untuk semua korban adalah sama, yaitu bahwa korban cacat tidak bias dipakai (ayat 18-21). Memang orang yang membawa korban cacat tidak dihukum, tetapi tujuan korbannya gagal, sebab tidak mengadakan hubungan baik antara Allah, dengan dirinya (ayat 22-25)

Melalui perikop ini, kita belajar bahwa ternyata tidak ada imam y ang dapat sepenuhnya dan sempurna menjalani ketetapan-ketetapan Allah. Hanya satu Imam Agung yang secara sempurna dan utuh untuk memenuhi segala-ketetapn-ketetapan Allah, Dialah Yesus Kristus yang tak bercacat cela.

Renungkan: Mengambil bagian dalam kekudusan Allah sama dengan masuk dalam dan mengalami keindahan hadirat-Nya.

(0.90) (Im 25:1) (sh: Tahun Sabat dan Yobel bagi tanah? (Sabtu, 28 September 2002))
Tahun Sabat dan Yobel bagi tanah?

Apa yang bias mewakili sekaligus kehidupan social dan pekerjaan Anda, yang tanpanya hidup ini akan menjadi sangat sulit? Sebagaian penduduk kota besar mungkin akan berkata dengan tegas” “handphone!” Yang lain mungkin akan menjawab: komputer, atau kendaraan/transportasi, dlsb. Bagi penduduk Israel zaman itu, dan seharusnya juga bagi kita semua di masa kini, tanahlah yang punya peranan sangat penting dalam kehidupan social dan pekerjaan, yang tanpanya hidup bahkan tidak dapat berlangsung. Karena itu, tidak heran jika Taurat Tuhan juga mengatur tentang tanah, bahkan melalui pelaksanaan tahun Sabat dan Yobel.

Hal ini nyata dari perintah Tuhan untuk mengistirahatkan tanah yang dikerjakan oleh umat pada tahun ketujuh (tahun Sabat, ayat 2-7) dan tahun ke-50 (tahun Yobel, ayat 8-17). Perintah ini menyatakan bagaimana umat Tuhan harus bersikap terhadap alam: alam, dalam hal ini tanah, tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang dan diperas sampai batas terakhir kemampuannya, demi keuntungan manusia. Alasan dari hal ini adalah sederhana; walalupun Allah telah memberikan mandate kepada manusia untuk berkuasa atas bumi dan isinya sebagai wakil Allah (Kej. 1:27-28), tetapi tanah tetap saja adalah milik Allah (Im. 25:23). Bagaimana umat memperlakukan tanah menunjukkan sikap umat terhadap Sang Pemilik Tanah (bdk. ayat 17). Bahkan dalam hal jual beli tanah pun (ayat 14-17), umat dituntut untuk bertindak adil kepada orang lain, semata karena Tuhan adalah Allah mereka.

Terakhir, Allah memberikan jawaban terhadap pertanyaan dasar yang harus dijawab ajaran etika social-lingkungan hidup manapun: Jika saya melakukan ini, apa saya dapat hidup dan makan ? Jawaban Allah jelas, berkat Allah akan mencukupi hidup mereka yang taat kepada perintah-Nya untuk tidak sewenang-wenang terhadap alam.

Renungkan: Kerohanian yang alkitabiah seharusnya membuat kita membenci tindakan membuang sampah sembarangan, malu mempunyai kendaraan dengan knalpot berasap hitam tebal karena tak terurus, dll., semata karena tindakan itu mencemari alam milik Allah.

(0.90) (Im 6:9) (ende)

Perkaranja ialah kurban bakar tetap, jang setiap hari dipersembahkan, pagi-pagi dan petang. Kurban petang itu tinggal diatas mesbah hingga keesokan harinja, lalu sisanja diambil dan kurban pagi dipersembahkan (bdk. Kel 29:38-46). Jeheskiel (Yeh 46:13-15) dan II Rdj (2Ra 16:15) mengenal hanja satu kurban, jakni kurban pagi. Tetapi 1Ta 16:40; 2Ta 13:22; 31:3 mengenal dua kurban. Djadi undang ini muntjul antara Jeheskiel (djaman pembuangan) dan kitab Tawarich (sesudah pembuangan) dan mengatur ibadah dalam baitullah jang dibangun sesudah pembuangan.

(0.90) (Im 7:20) (full: NAJIS, HARUSLAH NYAWA ORANG ITU DILENYAPKAN. )

Nas : Im 7:20

Orang yang menurut tata cara ibadah tidak tahir, namun ikut mengambil bagian dalam upacara korban dan persembahan harus dihukum Allah dengan keras. Peraturan ini dibuat untuk mengajarkan betapa kejinya bagi seorang yang mengakui berhubungan baik dengan Allah, tetapi secara sengaja dan sadar tetap berpaut pada dosa. Lih. 1Kor 11:27-30, di mana Paulus mengingatkan bahwa semua orang yang mengambil bagian dalam Perjamuan Kudus dengan cara yang tidak layak akan menerima murka dan hukuman Allah.

(0.90) (Im 18:3) (full: JANGANLAH KAMU BERBUAT SEPERTI YANG DIPERBUAT ORANG. )

Nas : Im 18:3

Umat Allah senantiasa tergoda untuk menerima perilaku dan standar-standar moral masyarakat sekeli-ling mereka. Oleh karena itu, Allah memerintahkan umat-Nya untuk menjadikan hukum-hukum-Nya satu-satunya tolok ukur untuk menentukan mana yang benar dan salah. Kita sama sekali tidak boleh menyesuaikan diri dengan masyarakat sekeliling dan menerima cara hidup mereka. Allah harus menjadi satu-satunya sumber dan tolok ukur untuk seluruh perilaku moral dan rohani manusia

(lihat art. PEMISAHAN ROHANI ORANG PERCAYA).

(0.90) (Im 21:1) (full: PARA IMAM. )

Nas : Im 21:1

Pasal Im 21:1-24 membahas syarat-syarat dan norma-norma tinggi bagi mereka yang akan melayani sebagai pelayan bagi umat-Nya. Mereka harus menjadi teladan kesalehan baik dalam melaksanakan tugas-tugas maupun dalam sifat dan kelakuan mereka sendiri; oleh karena itu Allah menetapkan standar yang lebih tinggi bagi mereka daripada yang ditetapkan-Nya untuk anggota umat perjanjian Allah.

(0.90) (Im 25:23) (full: TANAH. )

Nas : Im 25:23

Allah mengatakan kepada orang Israel bahwa mereka bukan pemilik sesungguhnya dari tanah, karena tanah itu adalah milik-Nya; mereka hanya merupakan pengurusnya saja. Demikian pula, harta milik orang percaya PB adalah milik Tuhan. Kita ditugaskan sebagai pengurus yang wajib mengatur semua milik kita dengan benar bagi Allah, diri kita sendiri, dan sesama manusia (bd. Mat 25:14-27; Luk 16:10-12; 1Kor 4:1-7).

(0.90) (Im 24:1) (jerusalem) Bab ini berasal dari kalangan Para Imam dan disusun di zaman agak belakangan. Hanya Ima 24:15-22 termasuk Hukum Kekudusan. Dalam bab ini ditetapkan berbagai adat kebiasaan harian dan mingguan yang ditepati dalam bait Allah di Yerusalem. Tersinggung nas-nas dari Kel 25 yang berasal dari pengubah yang sama. Ima 24:10-14,23 memuat sebuah ceritera yang sejenis dengan ceritera-ceritera yang disajikan Ima 10:1-5; 16:20 dan Bil 15:22-36. Ceritera itu menjadi rangka bagi hukum mengenai hujat dan pembalasan yang tercantum dalam Hukum Kekudusan.
(0.89) (Im 5:11) (full: TEPUNG YANG TERBAIK MENJADI KORBAN PENGHAPUS DOSA. )

Nas : Im 5:11

Pencurahan darah dalam korban penghapus dosa itu penting karena menunjuk ke depan kepada kematian Kristus dan pencurahan darah-Nya di atas salib untuk dosa-dosa kita. Tetapi bagaimana dengan mereka yang begitu miskin sehingga tidak dapat membeli seekor kambing jantan atau seekor anak domba untuk dipersembahkan sebagai korban? Allah juga menginginkan mereka mengakui dosa-dosa mereka, membawa suatu persembahan dan meminta pengampunan dari Dia. Oleh karena itu, Allah mengatur agar orang miskin dapat mempersembahkan burung tekukur atau anak burung merpati sebagai pengganti kambing jantan atau anak domba. Bila mereka terlalu miskin untuk mempersembahkan burung sekalipun, mereka dapat membawa sepersepuluh efa tepung yang terbaik dan Allah akan menerimanya sebagai korban penghapus dosa (bd. "hampir" dalam Ibr 9:22; juga lih. Ibr 10:1-10). Perhatikan bahwa korban Kristus di salib menjadi satu-satunya korban yang dapat benar-benar menghapus dosa (Ibr 10:4,12,14).



TIP #02: Coba gunakan wildcards "*" atau "?" untuk hasil pencarian yang leb?h bai*. [SEMUA]
dibuat dalam 0.06 detik
dipersembahkan oleh YLSA