Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 21 - 40 dari 185 ayat untuk Perkara (0.001 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.50) (Ayb 36:17) (jerusalem) Ayat ini agaknya rusak dan diterjemahkan dengan macam-macam cara. terjemahan lain: tetapi engkau sibuk dengan perkara orang fasik, dicengkam sengketa dan hukum.
(0.50) (Mzm 57:3) (jerusalem: utusan) Kata ini oleh terjemahan ditambahkan. Utusan itu memperorangkan pertolongan Allah, bukti kasih setia, bdk Maz 5:8+, dan kebenaranNya artinya: ketabahan dan tekad Allah dalam melaksanakan janjiNya.
(0.50) (Yer 37:12) (jerusalem: mengurus di sana pembagian warisan) Perkara ini agaknya sama dengan yang kemudian mesti ditangani Yeremia, sebagaimana diceriterakan dalam bab 32, bdk Yer 32:1+.
(0.50) (Mat 25:23) (jerusalem: tanggung jawab dalam perkara yang besar) Bdk Mat 25:21. Yang dimaksudkan ialah: secara aktip turut serta dalam pemerintahan Kristus.
(0.50) (Yoh 16:8) (jerusalem) Roh Kudus yang diutus Yesus akan menggabungkan kesaksianNya dengan kesaksian Yesus, Yoh 3:11+, supaya kebenaran perkara Juruselamat menjadi nyata bagi kaum beriman.
(0.50) (1Kor 7:33) (jerusalem: Orang yang beristeri) Var: Ada perbedaan antar perempuan yang bersuami dan perawan. Perempuan yang tidak bersuami memusatkan perhatiannya pada perkara Tuhan.
(0.47) (1Kor 6:3) (ende)

Tafsiran sangat umum, ialah: menurut Yoh 5:22 seluruh pengadilan diserahkan kepada Kristus, djadi termasuk tugas mengadili para Malaekat.

Djalan pikiran Paulus selandjutnja demikian ini: Sekalian orang kudus akan mendapat bagian dalam pengadilan Kristus pada achir zaman, djadi djuga dalam hal mengadili para Malaekat, tetapi kalau demikian maka umat lajak dan berwenang pula untuk mengadili perkara-perkara jang timbul dalam lingkungan umat.

(0.47) (1Kor 6:8) (ende)

Kata-kata sangat hebat dalam ajat ini, lebih lagi berhubung dengan daftar dosa-dosa dalam kedua ajat berikut, mengesankan, bahwa apa jang dimaksudkan Paulus dengan "katakadilan" dan "perampasan" djauh lebih buruk dari pada gugatan tentang perkara-perkara remeh dimuka hakim tak beriman. Dan kita mendapat kesan, bahwa dosa-dosa itu masih djuga terdapat dalam umat itu.

(0.47) (Ul 16:18) (jerusalem) Dalam tiap-tiap kota harus dibuka suatu pengadilan, Ula 16:18-20. Perkara yang melampaui wewenang pengadilan setempat diajukan ke mahkamah besar di Yerusalem. Setelah mahkamah ini memutuskan perkara, naik banding tidak mungkin lagi, Ula 17:8-13. Hukum ini baru mulai berlaku setelah raja Yosafat membaharui tata penghakiman, 2Ta 19:5-11.
(0.47) (Kis 25:11) (jerusalem: Aku naik banding kepada Kaisar) Oleh karena Festus menyatakan dirinya tidak berwenang dalam perkara Paulus maka Paulus hanya dapat mengelakkan diri dari proses di hadapan Mahkamah Agama dengan menggunakan hak khusus warga negara Roma, bahwa dalam perkara pidana hanya dapat diadili oleh Mahkamah kekaisaran.
(0.42) (1Raj 8:31) (ende)

Orang jang menuduh sesamanja, bahwa ia bersalah, membuat si terdakwa, oleh sebab saksi2 lain tidak ada, bersumpah serta mengutuk dirinja sendiri. Allah lalu memutuskan perkara dengan mengenakan kutuk itu pada orang jang sebenarnja bersalah.

(0.42) (2Taw 19:10) (ende)

Dewan di Jerusjalem itu bukan pengadilan untuk perkara pengadilan melainkan sebangsa panitya, jang menafsirkan serta menerangkan hukum untuk menolong hakim2 setempat, bila ada soal mengenai hukum. Dewan itu mempunjai fungsi baik keigamaan maupun sipil.

(0.42) (Ams 21:28) (ende)

Maknanja: Orang jang tak mendengarkan apa2 dan sebab itu beri saksi dusta akan dihukum karenanja. Tetapi orang jang mendengar perkara itu lalu beri saksi, selalu dapat mempertahankan saksinja.

(0.42) (2Kor 13:1) (ende: Dari mulut dua tiga saksi)

Kalimat ini terambil dari Ula 19:15. Maksudnja disini tidak terang. Barangkali ini, bahwa pada kedatangan Paulus jang ketiga segala perkara harus diputuskan dan segala kesulitan diselesaikan.

(0.42) (Ul 22:4) (jerusalem: saudaramu itu) Ulangan memperluas peraturan Kel 23:4-5 sehingga merangkum semua orang Israel (saudara). Kel 23:4-5 hanya mengenai musuh (yaitu lawan dalam perkara pengadilan).
(0.42) (2Sam 14:3) (jerusalem: ke dalam mulut perempuan itu) Sama seperti nabi Natan, 2Sa 12:1 dst, Yoab pura-pura mengajukan sebuah perkara ketidakadilan dengan maksud memaksa Daud mengambil keputusan melawan dirinya sendiri.
(0.42) (2Sam 14:15) (jerusalem: Maka sekarang....) Perempuan itu sudah mengetrapkan ceriteranya pada Absalom, 2Sa 14:12-14, dan membuka mata Daud. Sekarang ceriteranya diteruskan. 2Sa 14:17 mengenai baik perkara yang diceriterakan maupun Absalom.
(0.42) (1Raj 21:10) (jerusalem: dua orang dursila) Harafiah: dua orang anak Belial, bdk Ula 13:13+. Menurut hukum, Bil 35:30; Ula 17:6; bdk Mat 26:60 dst, dalam perkara hukuman mati haruslah ada dua orang saksi.
(0.42) (Neh 10:30) (jerusalem: Pula kami tidak akan memberi...) Janji ini mengenai masa depan, sehingga tidak mengenai (seperti halnya dengan Ezr 9:1-10:39), perkawinan yang harus diceraikan. Adakah perkara itu sudah beres? Bdk Ezr 10:44.
(0.42) (Luk 23:39) (jerusalem: Kristus) Penjahat yang baik mengatakanNya "Raja", Luk 23:42. Seluruh perkara Yesus di hadapan pengadilan Yahudi dan Romawi mengenai kedua gelar itu, yang satu sebuah gelar keagamaan dan yang lain sebuah gelar politik.


TIP #28: Arahkan mouse pada tautan catatan yang terdapat pada teks alkitab untuk melihat catatan ayat tersebut dalam popup. [SEMUA]
dibuat dalam 0.07 detik
dipersembahkan oleh YLSA