Ulangan 15:1-3
KonteksTahun penghapusan hutang
15:1 "Pada akhir tujuh tahun engkau harus mengadakan penghapusan hutang. v
15:2 Inilah cara penghapusan itu: setiap orang yang berpiutang harus menghapuskan apa yang dipinjamkannya kepada sesamanya; janganlah ia menagih dari sesamanya atau saudaranya, karena telah dimaklumkan penghapusan hutang demi TUHAN.
15:3 Dari seorang asing w boleh kautagih, tetapi piutangmu kepada saudaramu haruslah kauhapuskan.
Ulangan 15:7-9
Konteks15:7 Jika sekiranya ada di antaramu seorang miskin 1 , a salah seorang saudaramu di dalam salah satu tempatmu, di negeri yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, maka janganlah engkau menegarkan hati ataupun menggenggam tangan b terhadap saudaramu yang miskin itu, 15:8 tetapi engkau harus membuka tangan c lebar-lebar baginya dan memberi pinjaman kepadanya dengan limpahnya, cukup untuk keperluannya, seberapa ia perlukan. 15:9 Hati-hatilah, supaya jangan timbul di dalam hatimu pikiran dursila, demikian: Sudah dekat tahun ketujuh, tahun penghapusan hutang, d dan engkau menjadi kesal e terhadap saudaramu yang miskin itu dan engkau tidak memberikan apa-apa kepadanya, maka ia berseru kepada TUHAN tentang engkau, dan hal itu menjadi dosa f bagimu.
[15:7] 1 Full Life : SEORANG MISKIN.
Nas : Ul 15:7-11
Ketaatan kepada hukum Allah diharapkan timbul dari keinginan yang tulus untuk menolong mereka yang perlu bantuan (bd. Ul 24:14-15; Ams 14:21,31).
- 1) Allah memperhatikan sikap dan keinginan kita untuk menolong orang
yang miskin dan malang. Kita harus menggunakan harta milik kita untuk
menolong mereka yang benar-benar memerlukannya
(lihat art. PEMELIHARAAN ORANG MISKIN DAN MELARAT).
Memiliki sikap serakah dan mementingkan diri sendiri sehingga mengabaikan kebutuhan sesama membuat kita kehilangan berkat Allah (ayat Ul 15:9-10). - 2) PB menekankan perlunya belas kasihan, keprihatinan, dan kemurahan terhadap mereka yang telah menderita kemalangan atau mengalami situasi naas yang mengakibatkan kemiskinan dan kekurangan (Mat 25:31-36; Gal 6:2,10).