TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Keluaran 2:15

Konteks
2:15 Ketika Firaun mendengar tentang perkara itu, dicarinya ikhtiar untuk membunuh r  Musa. Tetapi Musa melarikan diri s  dari hadapan Firaun dan tiba di tanah Midian 1 , t  lalu ia duduk-duduk di tepi sebuah sumur.

Keluaran 8:9

Konteks
8:9 Kata Musa kepada Firaun: "Silakanlah tuanku katakan kepadaku, f  bila aku akan berdoa untukmu, untuk pegawaimu dan rakyatmu, supaya katak-katak itu dilenyapkan dari padamu dan dari rumah-rumahmu, dan hanya tinggal di sungai Nil saja."

Keluaran 8:26

Konteks
8:26 Tetapi Musa berkata: "Tidak mungkin kami berbuat demikian, sebab korban yang akan kami persembahkan kepada TUHAN, Allah kami, adalah kekejian bagi orang Mesir. z  Apabila kami mempersembahkan korban yang menjadi kekejian bagi orang Mesir itu, di depan mata mereka, tidakkah mereka akan melempari kami dengan batu?

Keluaran 21:22

Konteks
21:22 Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan 2 , tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan n  oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[2:15]  1 Full Life : TANAH MIDIAN.

Nas : Kel 2:15

Bangsa Midian, keturunan Abraham melalui Ketura, tinggal di wilayah selatan dan tenggara Kanaan. Musa tinggal di sana selama 40 tahun (bd. Kel 7:7; Kis 7:23,30), di mana Allah mempersiapkannya untuk tugasnya kelak di wilayah yang sama -- Padang Gurun Sinai. Allah melakukan pekerjaan penting di dalam hidupnya di padang gurun itu

(lihat art. PEMELIHARAAN ALLAH).

[21:22]  2 Full Life : SEHINGGA KEGUGURAN KANDUNGAN

Nas : Kel 21:22-23

(versi Inggris NIV -- lahir sebelum waktunya). Sebagai tambahan atas perlindungan bagi orang yang hidup, Allah menuntut perlindungan anak yang belum lahir.

  1. 1) Ayat Kel 21:22 mengacu kepada wanita yang keguguran kandungan karena tindakan kekerasan. Jikalau terjadi kelahiran, maka yang melakukan kekerasan harus membayar denda.
  2. 2) Jikalau sang ibu atau anak cedera berat, maka pihak yang melakukan kekerasan harus membayar menurut hukum balas dendam. Perhatikan bahwa jikalau ibu atau anak meninggal, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum mati (ayat Kel 21:23). Dengan kata lain, orok yang belum lahir dipandang sebagai manusia; kematiannya dianggap pembunuhan.
  3. 3) Perhatikan bahwa peraturan ini merupakan satu-satunya kasus dalam Taurat di mana kematian yang tidak disengaja dikenakan hukuman mati (bd. Ul 19:4-10). Prinsipnya jelas -- Allah melindungi pihak yang paling tidak mampu melindungi dirinya (yaitu, bayi yang belum lahir).



TIP #15: Gunakan tautan Nomor Strong untuk mempelajari teks asli Ibrani dan Yunani. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA