Imamat 5:13
Konteks5:13 Dengan demikian imam mengadakan pendamaian e bagi orang itu karena dosanya dalam salah satu perkara itu, sehingga ia menerima pengampunan. Selebihnya adalah bagian imam, f sama seperti korban sajian. g "
Imamat 6:16
Konteks6:16 Selebihnya s haruslah dimakan oleh Harun dan anak-anaknya; t haruslah itu dimakan sebagai roti yang tidak beragi u di suatu tempat yang kudus, v haruslah mereka memakannya di pelataran w Kemah Pertemuan. x
Imamat 8:9
Konteks8:9 Kemudian ditaruhnyalah serban di kepalanya, dan di atas serban j itu di sebelah depan ditaruhnyalah patam emas, yakni jamang k yang kudus, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa. l
Imamat 10:13
Konteks10:13 Haruslah kamu memakannya di suatu tempat yang kudus, h karena itulah ketetapan bagimu dan anak-anakmu dari segala korban api-apian TUHAN, sebab demikianlah diperintahkan i kepadaku.
Imamat 20:11
Konteks20:11 Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang isteri ayahnya, jadi ia melanggar hak ayahnya, w pastilah keduanya dihukum mati, dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. x
Imamat 22:11
Konteks22:11 Tetapi apabila seseorang telah dibeli oleh imam dengan uangnya menjadi budak beliannya, maka orang itu boleh turut memakannya, o demikian juga mereka yang lahir di rumahnya.
Imamat 27:10
Konteks27:10 Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. e Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus.
Imamat 27:19
Konteks27:19 Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus l ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.
Imamat 27:23
Konteks27:23 maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel p dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN.
Imamat 27:33
Konteks27:33 Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; d jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus. e "