Imamat 25:24-25
Konteks25:24 Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus f tanah. 25:25 Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya g yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus h yang telah dijual saudaranya itu.