Bilangan 27:1-11
KonteksHak waris bagi anak-anak perempuan
27:1 Kemudian mendekatlah anak-anak perempuan Zelafehad h bin Hefer i bin Gilead j bin Makhir k bin Manasye dari kaum Manasye bin Yusuf--nama anak-anaknya itu adalah: Mahla, Noa, Hogla, Milka dan Tirza--
27:2 dan berdiri di depan Musa l dan imam Eleazar, dan di depan para pemimpin m dan segenap umat itu dekat pintu Kemah Pertemuan, n serta berkata:
27:3 "Ayah kami telah mati di padang gurun, o walaupun ia tidak termasuk ke dalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, p ke dalam kumpulan Korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak mempunyai anak laki-laki. q
27:4 Mengapa nama ayah kami harus hapus dari tengah-tengah kaumnya, oleh karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik 1 di antara saudara-saudara ayah kami."
27:5 Lalu Musa menyampaikan perkara r mereka itu ke hadapan TUHAN. s
27:6 Maka berfirmanlah TUHAN kepada Musa:
27:7 "Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau harus memberikan tanah milik pusaka t kepadanya di tengah-tengah saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya u hak atas milik pusaka ayahnya.
27:8 Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.
27:9 Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang laki-laki.
27:10 Dan apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki ayahnya.
27:11 Dan apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya." Itulah yang harus menjadi ketetapan v hukum bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.
Bilangan 36:1-13
KonteksSyarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris
36:1 Mendekatlah kepala-kepala puak dari kaum bani Gilead j bin Makhir k bin Manasye, salah satu dari kaum-kaum keturunan Yusuf, l dan berbicara di depan Musa dan pemimpin-pemimpin, m kepala-kepala suku orang Israel,
36:2 kata mereka: "TUHAN telah memerintahkan tuanku untuk memberikan tanah itu kepada orang Israel sebagai milik pusaka dengan membuang undi, n dan oleh TUHAN telah diperintahkan kepada tuanku untuk memberikan milik pusaka Zelafehad, o saudara kami, kepada anak-anaknya yang perempuan.
36:3 Tetapi seandainya mereka kawin dengan salah seorang anak laki-laki dari suku lain di antara orang Israel, maka milik pusaka perempuan itu akan dikurangkan dari milik pusaka bapa-bapa kami dan akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya, jadi akan dikurangkan dari milik pusaka yang diundikan kepada kami.
36:4 Maka apabila tiba tahun Yobel p bagi orang Israel, milik pusaka perempuan itu akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya dan akan dikurangkan dari milik pusaka suku nenek moyang kami."
36:5 Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah TUHAN: "Perkataan suku keturunan Yusuf itu benar.
36:6 Inilah firman yang diperintahkan TUHAN mengenai anak-anak perempuan Zelafehad, bunyinya: Mereka boleh kawin dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka.
36:7 Sebab milik pusaka q orang Israel tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusaka suku nenek moyangnya.
36:8 Jadi setiap anak perempuan di antara suku-suku orang Israel yang telah mewarisi milik pusaka, haruslah kawin dengan seorang dari salah satu kaum yang termasuk suku r ayahnya, supaya setiap orang Israel mewarisi milik pusaka nenek moyangnya.
36:9 Sebab milik pusaka itu tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusakanya sendiri."
36:10 Seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, demikianlah diperbuat anak-anak perempuan Zelafehad.
36:11 Maka Mahla, Tirza, Hogla, Milka dan Noa, s anak-anak perempuan Zelafehad, kawin dengan anak-anak lelaki dari pihak saudara-saudara ayah mereka;
36:12 mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf, sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku t kaum ayahnya.
36:13 Itulah perintah dan peraturan yang diperintahkan TUHAN kepada orang Israel dengan perantaraan Musa u di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho. v
[27:4] 1 Full Life : BERILAH KAMI TANAH MILIK.
Nas : Bil 27:4
Hukum Ibrani tidak menyediakan warisan tanah bagi keturunan apabila seorang ayah tidak berputra. Karena itu Allah menetapkan peraturan bahwa seorang putri dapat mewarisi tanah keluarganya (ayat Bil 27:3-11). Hukum ini menunjukkan tempat martabat dan kehormatan yang diberi kepada wanita di Israel.