TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Bilangan 27:1-11

Konteks
Hak waris bagi anak-anak perempuan
27:1 Kemudian mendekatlah anak-anak perempuan Zelafehad h  bin Hefer i  bin Gilead j  bin Makhir k  bin Manasye dari kaum Manasye bin Yusuf--nama anak-anaknya itu adalah: Mahla, Noa, Hogla, Milka dan Tirza-- 27:2 dan berdiri di depan Musa l  dan imam Eleazar, dan di depan para pemimpin m  dan segenap umat itu dekat pintu Kemah Pertemuan, n  serta berkata: 27:3 "Ayah kami telah mati di padang gurun, o  walaupun ia tidak termasuk ke dalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, p  ke dalam kumpulan Korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak mempunyai anak laki-laki. q  27:4 Mengapa nama ayah kami harus hapus dari tengah-tengah kaumnya, oleh karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik 1  di antara saudara-saudara ayah kami." 27:5 Lalu Musa menyampaikan perkara r  mereka itu ke hadapan TUHAN. s  27:6 Maka berfirmanlah TUHAN kepada Musa: 27:7 "Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau harus memberikan tanah milik pusaka t  kepadanya di tengah-tengah saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya u  hak atas milik pusaka ayahnya. 27:8 Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan. 27:9 Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang laki-laki. 27:10 Dan apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki ayahnya. 27:11 Dan apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya." Itulah yang harus menjadi ketetapan v  hukum bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.

Bilangan 36:1-13

Konteks
Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris
36:1 Mendekatlah kepala-kepala puak dari kaum bani Gilead j  bin Makhir k  bin Manasye, salah satu dari kaum-kaum keturunan Yusuf, l  dan berbicara di depan Musa dan pemimpin-pemimpin, m  kepala-kepala suku orang Israel, 36:2 kata mereka: "TUHAN telah memerintahkan tuanku untuk memberikan tanah itu kepada orang Israel sebagai milik pusaka dengan membuang undi, n  dan oleh TUHAN telah diperintahkan kepada tuanku untuk memberikan milik pusaka Zelafehad, o  saudara kami, kepada anak-anaknya yang perempuan. 36:3 Tetapi seandainya mereka kawin dengan salah seorang anak laki-laki dari suku lain di antara orang Israel, maka milik pusaka perempuan itu akan dikurangkan dari milik pusaka bapa-bapa kami dan akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya, jadi akan dikurangkan dari milik pusaka yang diundikan kepada kami. 36:4 Maka apabila tiba tahun Yobel p  bagi orang Israel, milik pusaka perempuan itu akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya dan akan dikurangkan dari milik pusaka suku nenek moyang kami." 36:5 Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah TUHAN: "Perkataan suku keturunan Yusuf itu benar. 36:6 Inilah firman yang diperintahkan TUHAN mengenai anak-anak perempuan Zelafehad, bunyinya: Mereka boleh kawin dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka. 36:7 Sebab milik pusaka q  orang Israel tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusaka suku nenek moyangnya. 36:8 Jadi setiap anak perempuan di antara suku-suku orang Israel yang telah mewarisi milik pusaka, haruslah kawin dengan seorang dari salah satu kaum yang termasuk suku r  ayahnya, supaya setiap orang Israel mewarisi milik pusaka nenek moyangnya. 36:9 Sebab milik pusaka itu tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusakanya sendiri." 36:10 Seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, demikianlah diperbuat anak-anak perempuan Zelafehad. 36:11 Maka Mahla, Tirza, Hogla, Milka dan Noa, s  anak-anak perempuan Zelafehad, kawin dengan anak-anak lelaki dari pihak saudara-saudara ayah mereka; 36:12 mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf, sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku t  kaum ayahnya. 36:13 Itulah perintah dan peraturan yang diperintahkan TUHAN kepada orang Israel dengan perantaraan Musa u  di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho. v 
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[27:4]  1 Full Life : BERILAH KAMI TANAH MILIK.

Nas : Bil 27:4

Hukum Ibrani tidak menyediakan warisan tanah bagi keturunan apabila seorang ayah tidak berputra. Karena itu Allah menetapkan peraturan bahwa seorang putri dapat mewarisi tanah keluarganya (ayat Bil 27:3-11). Hukum ini menunjukkan tempat martabat dan kehormatan yang diberi kepada wanita di Israel.



TIP #31: Tutup popup dengan arahkan mouse keluar dari popup. Tutup sticky dengan menekan ikon . [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA