FAYH NETBible YUN-IBR Diglot Ref. Silang Nama Judul Artikel Himne PEDIA MEDIA Gambar Audio Kuno ITL - draft BaDeNo

Bilangan 35

  Boks Temuan
Kota-kota orang Lewi
35:1 SEMENTARA orang-orang Israel itu berkemah di tepi Sungai Yordan di Dataran Moab, di seberang Yerikho, TUHAN berfirman kepada Musa, 35:2 "Perintahkan kepada bangsa Israel agar mereka memberi kepada orang-orang Lewi beberapa kota dengan padang rumput di sekitarnya sebagai tanah pusaka mereka. 35:3 Kota-kota itu untuk tempat kediaman mereka, dan padang rumput di sekitarnya untuk tempat menggembalakan segala ternak, kambing domba serta binatang peliharaan lainnya. 35:4 Padang rumput mereka akan diukur dari tembok kota itu ke luar, sepanjang seribu hasta (450 m), sekeliling kota. 35:5 Ukurlah dari tembok kota itu dua ribu hasta (900 m) ke timur, ke selatan, ke barat, dan ke utara, sehingga kota itu terdapat di tengah-tengahnya, dikelilingi oleh padang rumput.
Kota-Kota Perlindungan
35:6 "Kepada orang-orang Lewi itu engkau harus memberikan enam Kota Perlindungan, supaya orang yang telah membunuh seseorang secara tidak sengaja dapat melarikan diri ke situ dan selamat. Selain itu berikan juga empat puluh dua kota lainnya. 35:7 Jadi, kota-kota yang diberikan kepada orang-orang Lewi itu akan berjumlah empat puluh delapan, dengan padang rumput di sekitarnya. 35:8 Kota-kota itu harus terletak di berbagai tempat di antara bangsa Israel. Suku-suku yang lebih besar dan mempunyai banyak kota hendaknya memberikan lebih banyak, sedangkan suku-suku yang lebih kecil memberikan lebih sedikit." 35:9 Kemudian TUHAN berfirman kepada Musa, "Beritahu bangsa itu bahwa apabila mereka tiba di Negeri Kanaan, 35:10 (35-9) 35:11 hendaknya mereka menentukan Kota-kota Perlindungan, supaya orang yang telah membunuh orang lain secara tidak sengaja dapat melarikan diri ke situ. 1 35:12 Kota-kota itu akan menjadi tempat berlindung baginya terhadap sanak keluarga orang yang terbunuh itu, yang ingin menuntut balas; supaya ia jangan dibunuh sampai pengadilan selesai memeriksa perkaranya secara adil, dan menyatakan apakah ia bersalah atau tidak. 35:13 Tiga dari keenam Kota Perlindungan itu terletak di dalam Negeri Kanaan, dan yang tiga lagi di sebelah timur Sungai Yordan. 35:14 (35-13) 35:15 Kota-kota itu menjadi tempat berlindung bukan hanya untuk bangsa Israel saja, melainkan juga untuk orang-orang asing dan para perantau yang hidup di antara mereka. 35:16 "Tetapi, apabila seseorang dipukul dengan sepotong besi sehingga mati, maka peristiwa itu harus dianggap sebagai pembunuhan. Pembunuhnya harus dihukum mati. 35:17 Atau, apabila seseorang dipukul dengan sebuah batu besar sampai mati, maka pembunuhnya harus dihukum mati. 35:18 Demikian juga apabila seseorang dipukul dengan benda dari kayu sampai mati. 35:19 Penuntut balas bagi orang yang mati itulah yang akan membunuh si pembunuh bila ia bertemu dengan dia. 35:20 Jadi, jika seseorang membunuh orang lain karena benci, dengan melemparkan sesuatu kepadanya atau menyerang dia secara mendadak, 35:21 atau memukuli dia dengan tinjunya sampai mati, maka orang itu pembunuh; ia harus dihukum mati oleh si penuntut balas. 35:22 "Tetapi, apabila kejadian itu merupakan suatu kecelakaan -- suatu peristiwa yang tidak disengaja; atau apabila batu itu dilemparkan tanpa kemarahan, tanpa menyadari bahwa batu itu akan mengenai seseorang sampai mati, dan juga tanpa mengandung maksud bermusuhan, 35:23 (35-22) 35:24 maka rapat jemaat akan mengadili dia untuk menentukan apakah kejadian itu benar-benar tidak disengaja, atau apakah mereka akan menyerahkan si pembunuh kepada penuntut balas dari pihak orang yang terbunuh itu. 35:25 Kalau sudah diputuskan bahwa peristiwa itu suatu kecelakaan yang tidak disengaja, maka orang-orang harus menyelamatkan pembunuh itu dari si penuntut balas. Pembunuh itu dibolehkan tinggal di Kota Perlindungan dan harus tinggal di situ sampai Imam Besar meninggal dunia. 35:26 "Apabila pembunuh itu meninggalkan Kota Perlindungan, 35:27 dan si penuntut balas menemukan dia di luar lalu membunuh dia, maka hal itu bukan suatu pembunuhan, 35:28 karena orang itu seharusnya tinggal di dalam Kota Perlindungan sampai Imam Besar mati. Tetapi, sesudah Imam Besar itu mati, orang itu boleh pulang ke daerahnya dan ke rumahnya. 35:29 Ini merupakan ketetapan hukum bagi segenap bangsa Israel turun-temurun. 35:30 "Semua pembunuh harus dihukum mati, tetapi setelah mendengar keterangan dari beberapa saksi. Tidak ada seorang pun yang akan dihukum mati hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja. 35:31 Apabila ada seseorang yang diputuskan bersalah karena telah membunuh, maka ia harus dihukum mati -- janganlah menerima uang tebusan untuk membebaskan dia. 35:32 Dan janganlah menerima uang tebusan dari seorang pelarian yang berada di dalam Kota Perlindungan untuk mengizinkan dia pulang ke rumahnya sebelum Imam Besar mati. 35:33 Dengan demikian negerimu tidak akan dicemarkan, karena pembunuhan mencemarkan negeri; dan tidak mungkin ada penebusan bagi perbuatan itu, karena hanya hukuman matilah yang patut bagi si pembunuh. 2 35:34 Janganlah kamu mencemarkan negeri yang akan kamu diami, karena Aku, TUHAN, akan diam di situ, di tengah-tengah bangsa Israel."
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[35:11]   1 Full Life

Nas : Bil 35:11

Kota-kota perlindungan didirikan untuk menyediakan perlindungan bagi orang yang telah membunuh dengan tidak sengaja. Tertuduh dapat melarikan diri ke salah satu kota itu dan mendapat perlindungan sampai ia diadili (ayat Bil 35:12). Apabila terbukti bersalah telah membunuh dengan sengaja, orang itu langsung dihukum mati (ayat Bil 35:16-21). Apabila terbukti bersalah telah membunuh dengan tidak sengaja, orang itu dapat tinggal di kota perlindungan hingga imam besar meninggal dunia; kemudian ia dapat kembali ke rumahnya dengan aman (ayat Bil 35:22-28).


[35:33]   2 Full Life

Nas : Bil 35:33

Gagal menghukum mati seorang pembunuh akan mencemarkan dan menajiskan negeri. "Mencemarkan" berarti bahwa kegagalan untuk membalas dendam atas kematian orang yang tidak bersalah akan menyebabkan Allah menarik kehadiran, berkat, dan pertolongan-Nya dari negeri itu (lih. Ul 21:1-9). Kekudusan dan keadilan Allah menuntut bahwa tidak seorang pembunuh pun diizinkan untuk bebas begitu saja. Hukuman mati di Israel mengungkapkan keinginan kudus Allah agar kebenaran dan kekudusan hidup dipelihara di antara umat-Nya sebagai bangsa yang kudus

(lihat cat. --> Kej 9:6).

[atau ref. Kej 9:6]



TIP #28: Arahkan mouse pada tautan catatan yang terdapat pada teks alkitab untuk melihat catatan ayat tersebut dalam popup. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA