Bilangan 27:1-11
KonteksHak waris bagi anak-anak perempuan
27:1 Kemudian mendekatlah anak-anak perempuan Zelafehad h bin Hefer i bin Gilead j bin Makhir k bin Manasye dari kaum Manasye bin Yusuf--nama anak-anaknya itu adalah: Mahla, Noa, Hogla, Milka dan Tirza--
27:2 dan berdiri di depan Musa l dan imam Eleazar, dan di depan para pemimpin m dan segenap umat itu dekat pintu Kemah Pertemuan, n serta berkata:
27:3 "Ayah kami telah mati di padang gurun, o walaupun ia tidak termasuk ke dalam kumpulan yang bersepakat melawan TUHAN, p ke dalam kumpulan Korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak mempunyai anak laki-laki. q
27:4 Mengapa nama ayah kami harus hapus dari tengah-tengah kaumnya, oleh karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik 1 di antara saudara-saudara ayah kami."
27:5 Lalu Musa menyampaikan perkara r mereka itu ke hadapan TUHAN. s
27:6 Maka berfirmanlah TUHAN kepada Musa:
27:7 "Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau harus memberikan tanah milik pusaka t kepadanya di tengah-tengah saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya u hak atas milik pusaka ayahnya.
27:8 Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan.
27:9 Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang laki-laki.
27:10 Dan apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki ayahnya.
27:11 Dan apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya." Itulah yang harus menjadi ketetapan v hukum bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.
[27:4] 1 Full Life : BERILAH KAMI TANAH MILIK.
Nas : Bil 27:4
Hukum Ibrani tidak menyediakan warisan tanah bagi keturunan apabila seorang ayah tidak berputra. Karena itu Allah menetapkan peraturan bahwa seorang putri dapat mewarisi tanah keluarganya (ayat Bil 27:3-11). Hukum ini menunjukkan tempat martabat dan kehormatan yang diberi kepada wanita di Israel.