TB © |
Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal 1 atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, |
AYT | Seorang imam tidak boleh memperistri perempuan yang cemar atau pelacur. Dia juga tidak boleh menikah dengan wanita yang diceraikan suaminya. Sebab, imam itu harus kudus bagi Allahnya. |
TL © |
Jangan mereka itu berbinikan seorang perempuan sundal atau yang telah membuang dirinya, dan lagi jangan diperbinikannya seorang perempuan yang telah dibuang oleh lakinya, karena imam itu suci bagi Tuhan. |
BIS © |
Seorang imam tak boleh kawin dengan seorang wanita bekas pelacur atau seorang wanita yang bukan perawan atau yang sudah bercerai, karena imam adalah milik-Ku. |
TSI | “Imam tidak boleh menikah dengan pelacur, perempuan yang sudah tidak perawan, atau yang sudah bercerai dari suaminya, karena imam dikhususkan untuk hidup suci bagi-Ku. |
MILT | Mereka tidak boleh mengambil seorang wanita pelacur, dan yang tercemar, dan wanita yang diusir keluar oleh suaminya, karena dia itu kudus bagi Allahnya Elohimnya 0430. |
Shellabear 2011 | Mereka tidak boleh memperistri seorang perempuan sundal atau perempuan yang ternodai. Mereka juga tidak boleh memperistri seorang perempuan yang sudah diceraikan oleh suaminya, karena imam itu suci bagi Tuhannya. |
AVB | Mereka tidak boleh memperisteri seorang perempuan sundal atau perempuan yang ternoda atau perempuan yang sudah diceraikan oleh suaminya, kerana imam itu suci untuk Allah mereka. |
TB ITL © |
Janganlah <03808> mereka mengambil <03947> seorang perempuan <0802> sundal <02181> atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya <02491> atau <03808> seorang perempuan <0802> yang telah diceraikan <01644> oleh suaminya <0376> , karena <03588> imam <01931> itu kudus <06918> bagi Allahnya <0430> . [ ]<03947> |
TL ITL © |
Jangan mereka itu berbinikan <0802> seorang perempuan sundal <02181> atau yang telah membuang <02491> dirinya, dan lagi jangan <03808> diperbinikannya <0802> seorang perempuan yang telah dibuang <01644> oleh lakinya <0376> , karena <03588> imam itu suci <06918> bagi Tuhan .<0430> |
AYT ITL | Seorang imam tidak boleh memperistri <03947> perempuan <0802> yang cemar <02491> atau pelacur <02181> . Dia juga tidak <03808> boleh menikah <03947> dengan wanita <0802> yang diceraikan <01644> suaminya <0376> . Sebab <03588> , imam <01931> itu harus kudus <06918> bagi Allahnya <0430> . [ ]<03808> |
AVB ITL | Mereka tidak <03808> boleh memperisteri <03947> seorang perempuan <0802> sundal <02181> atau perempuan <0802> yang ternoda <02491> atau perempuan yang sudah diceraikan <01644> oleh suaminya <0376> , kerana <03588> imam itu <01931> suci <06918> untuk Allah <0430> mereka. [ <03808> <03947> |
TB © |
Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal 1 atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, |
TB+TSK (1974) © |
Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal 1 atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan 2 oleh suaminya, karena imam itu kudus bagi Allahnya. |
Catatan Full Life |
Im 21:7 Nas : Im 21:7 Imam dilarang menikah dengan wanita yang tunasusila atau bahkan yang telah diceraikan oleh suaminya. Mereka hanya boleh menikah dengan perawan atau janda para imam yang lain (bd. ayat Im 21:13-15; Yeh 44:22). Melalui hukum ini Allah menyatakan bahwa para pemimpin rohani-Nya diharapkan menjadi teladan dari norma-norma tertinggi Allah bagi pernikahan dan keluarga. Di dalam PB Allah menuntut agar laki-laki harus merupakan contoh kesetiaan kepada istri dan keluarganya supaya dapat dipilih untuk jabatan penilik jemaat (lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT). |