(1.00) | Bil 35:16 | Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. q |
(1.00) | Bil 35:19 | Penuntut darahlah r yang harus membunuh s pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh dia. |
(1.00) | Bil 35:26 | Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas kota perlindungan, tempat ia melarikan diri, |
(0.93) | Bil 35:12 | Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, m supaya pembunuh n jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat o untuk diadili. |
(0.93) | Bil 35:17 | Dan jika ia membunuh orang itu dengan batu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. |
(0.93) | Bil 35:18 | Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. |
(0.93) | Bil 35:21 | atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, u maka pastilah si pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah v harus membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia. |
(0.93) | Bil 35:27 | dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah, |
(0.93) | Bil 35:28 | sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri. |
(0.93) | Bil 35:30 | Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi e saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati. |
(0.86) | Bil 35:6 | Mengenai kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu, ialah enam kota perlindungan yang harus kamu berikan, supaya orang pembunuh dapat melarikan diri h ke sana; di samping itu haruslah kamu memberikan empat puluh dua kota. |
(0.86) | Bil 35:25 | dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar y yang telah diurapi z dengan minyak a yang kudus. |