(1.00) | Im 4:30 | Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. p Semua darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah. |
(1.00) | Im 4:34 | Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban penghapus dosa itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Semua darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah. z |
(1.00) | Im 10:18 | Lihat, darahnya itu tidak dibawa masuk ke dalam tempat kudus; q bukankah seharusnya kamu memakannya di tempat kudus, seperti yang telah kuperintahkan? r " |
(0.93) | Im 15:25 | Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah u yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis. |