(1.00) | Im 13:20 | Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah h yang timbul di dalam barah itu. |
(1.00) | Im 13:21 | Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. |
(1.00) | Im 13:26 | Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari k lamanya. |
(1.00) | Im 14:37 | Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan g warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari permukaan dinding itu, |