Alkitab SABDA
alkitab.sabda.org

Hasil pencarian 1 - 12 dari 12 untuk syarat AND book:3 (0.000 seconds)
(1.00)Im 7:1

"Inilah hukum tentang korban penebus salah. Korban itu ialah persembahan maha kudus.

(1.00)Im 7:11

"Inilah hukum tentang korban keselamatan, yang harus dipersembahkan orang kepada TUHAN.

(1.00)Im 9:16

Kemudian dibawanyalah korban bakaran ke mezbah, dan diolahnya sesuai dengan peraturan.

(0.97)Im 25:24

Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus tanah.

(0.95)Im 6:14

"Inilah hukum tentang korban sajian. Anak-anak Harun haruslah membawanya ke hadapan TUHAN ke depan mezbah.

(0.92)Im 6:25

"Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban penghapus dosa. Di tempat korban bakaran disembelih, di situlah harus disembelih korban penghapus dosa di hadapan TUHAN. Itulah persembahan maha kudus.

(0.92)Im 7:7

Seperti halnya dengan korban penghapus dosa, demikian juga halnya dengan korban penebus salah; satu hukum berlaku atas keduanya: imam yang mengadakan pendamaian dengan korban itu, bagi dialah korban itu.

(0.92)Im 7:36

itulah yang harus diserahkan menurut perintah TUHAN dari pihak Israel kepada mereka pada hari mereka itu diurapi-Nya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi mereka turun-temurun.

(0.92)Im 16:3

Beginilah caranya Harun masuk ke dalam tempat kudus itu, yakni dengan membawa seekor lembu jantan muda untuk korban penghapus dosa dan seekor domba jantan untuk korban bakaran.

(0.89)Im 6:9

"Perintahkanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban bakaran. Korban bakaran itu haruslah tinggal di atas perapian di atas mezbah semalam-malaman sampai pagi, dan api mezbah haruslah dipelihara menyala di atasnya.

(0.89)Im 7:34

Karena dada persembahan unjukan dan paha persembahan khusus telah Kuambil dari orang Israel dari segala korban keselamatan mereka dan telah Kuberikan kepada imam Harun, dan kepada anak-anaknya; itulah suatu ketetapan yang berlaku bagi orang Israel untuk selamanya."

(0.89)Im 27:28

Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi TUHAN.


Sumber: http://alkitab.sabda.org/search.php?search=syarat AND book:3&page=1
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)