(1.00) | (Ayb 26:10) |
(endetn: menetapkan) diperbaiki menurut terdjemahan Syriah. Tertulis: "peraturan". |
(1.00) | (Ul 23:1) | (jerusalem) Ini peraturan-peraturan kuno yang menentukan siapa-siapa boleh ikut serta dalam perkumpulan umat. Ulangan mengambil alih peraturan-peraturan itu sambil menjelaskan. |
(0.94) | (Kel 21:1) |
(ende) Peraturan-peraturan berikut ini berudjudkan pedoman-pedoman untuk keadaan-keadaan konkrit tertentu. |
(0.94) | (Kel 28:38) |
(ende) Jang dimaksudkan kechilafan-kechilafan dalam melaksanakan peraturan-peraturan upatjara. |
(0.94) | (Im 15:4) |
(ende) Peraturan-peraturan ini tidak bermaksud melindungi terhadap bahaja penjakit, melainkan terhadap kenadjisan. |
(0.94) | (Ul 26:1) |
(ende) Kitab hukum diachiri dengan peraturan-peraturan mengenai ibadat seperti halnja pada permulaannja membitjarakan soal kultus. |
(0.94) | (Bil 26:1) | (jerusalem) Peraturan-peraturan bermacam ragam yang terkumpul dalam bagian ini, berasal dari tradisi Para Imam. |
(0.83) | (Ibr 7:21) | (jerusalem: untuk selama-lamanya) Sejumlah naskah menambah: menurut peraturan Melkisedek. |
(0.82) | (Ul 22:9) |
(ende) Bagi persembahan dari panen anggur berlaku peraturan-peraturan tersendiri jang tidak berlaku bagi tumbuh-tumbuhan lainnja. |
(0.82) | (Yeh 5:8) | (jerusalem: menjatuhkan hukuman) Penterjemah Indonesia memperbaiki naskah Ibrani yang secara harafiah dapat diterjemahkan sbb: melakukan peraturan-peraturanKu. Ini menyindir Yeh 5:7 di mana dikatakan bahwa Israel tidak melakukan peraturan-peraturan Tuhan. Dalam Yeh 5:8 dikatakan bahwa Allah sendiri akan melakukan peraturan-peraturanNya melawan Israel. Memang artinya: menjatuhkan hukuman. |
(0.72) | (Im 19:1) | (jerusalem) Secara tak keruan bab ini mengumpulkan berbagai peraturan mengenai hidup sehari-hari. Tetapi semua dipersatukan melalui penyebutan nama TUHAN serta kekudusanNya. Peraturan-peraturan itu jelas berlatar belakang Dekalog. |
(0.71) | (Kel 12:21) |
(ende) Peraturan-peraturan ini berasal dari tradisi lain. Terutama aj. 24(Kel 12:24) dsl, nampak persamaannja dengan kitab Ulangtutur (Bandingkan Ula 6:20-25) |
(0.71) | (Kel 21:12) |
(ende) Peraturan-peraturan berikut ini mengenai hukum pidana. Dalam tata-susunan masjarakat dewasa itu dibutuhkan adanja hukuman-hukuman berat. |
(0.71) | (Kel 34:14) |
(ende) Disini mulailah peraturan-peraturan Perdjandjian menurut tradisi Jahwistis (bandingkan: Kel 20:3). Mungkin djuga memuat adat-istiadat dari djaman sebelum Musa. |
(0.71) | (1Kor 11:2) |
(ende: Adjaran turun-temurun) jaitu peraturan-peraturan jang sedjak semula diadjarkan kepada sekalian umat dalam pengadjaran sehari-hari dan sudah biasa diturut dimana-mana. |
(0.71) | (Ef 2:15) |
(ende: Hukum dengan segala perintah dan ketentuan-ketentuannja) Jang dimaksudkan chususnja disini, ialah peraturan-peraturan mengenai pergaulan dengan orang-orang bukan Jahudi. |
(0.67) | (Yes 52:11) |
(bis: barang yang najis) barang yang najis: Barang yang dianggap tidak bersih menurut peraturan agama. |
(0.67) | (Kel 23:13) |
(ende) Semua peraturan ini ditindjau dalam hubungannja dengan Perdjandjian, pertalian istimewa antara Israel dan Jahwe. |
(0.67) | (Kel 25:16) |
(ende: Kesaksian) (atau Peringatan, Peraturan) berarti: loh-loh batu Hukum, jang memuat kesepuluh perintah Tuhan. |
(0.67) | (Im 4:32) |
(ende) Rupanja peraturan ini dipergunakan bagi orang jang kurang mampu, sehingga tidak dapat membiajai seekor kambing. |