(0.08) | Im 15:30 | Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya |
(0.08) | Im 15:15 | Lalu imam harus mempersembahkannya, yang seekor sebagai korban penghapus dosa |
(0.08) | Im 8:33 | Janganlah kamu pergi dari depan pintu Kemah Pertemuan selama tujuh hari |
(0.08) | Im 18:25 | Negeri itu telah menjadi najis |
(0.08) | Im 20:22 | Demikianlah kamu harus berpegang pada segala ketetapan-Ku dan segala peraturan-Ku |
(0.08) | Im 23:17 | Dari tempat kediamanmu kamu harus membawa dua buah roti unjukan yang harus dibuat dari dua persepuluh efa |
(0.06) | Im 8:7 | Sesudah itu dikenakannyalah kemeja kepadanya, diikatkannya ikat pinggang, dikenakannya gamis, dikenakannya baju efod, diikatkannya sabuk baju efod dan dikebatkannya sabuk itu kepadanya. |
(0.06) | Im 24:10 | Pada suatu hari datanglah seorang laki-laki, ibunya seorang Israel sedang ayahnya seorang Mesir, di tengah-tengah perkemahan orang Israel; dan orang itu berkelahi dengan seorang Israel di perkemahan. |
(0.06) | Im 13:55 | Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka. |
(0.06) | Im 1:16 | Temboloknya serta dengan bulunya haruslah disisihkan dan dibuang ke samping mezbah sebelah timur, ke tempat abu. |
(0.05) | Im 24:13 | Lalu berfirmanlah TUHAN kepada Musa: |
(0.05) | Im 10:7 | Janganlah kamu pergi dari depan pintu Kemah Pertemuan, |
(0.05) | Im 4:11 | Adapun kulit lembu jantan itu dan segala dagingnya, beserta kepala dan betisnya dan isi perutnya dan kotorannya, |
(0.05) | Im 14:42 | Dan orang harus mengambil batu-batu lain, lalu memasangnya sebagai pengganti batu-batu tadi, dan harus mengambil lepa lain dan melepa rumah itu. |
(0.05) | Im 19:35 | Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan, mengenai ukuran, timbangan dan sukatan. |