(1.00) | Im 13:44 | maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. |
(0.82) | Ul 14:19 | Juga segala binatang mengeriap yang bersayap, itupun haram bagimu, jangan dimakan. |
(0.82) | Im 5:2 | Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai binatang yang mengeriap |
(0.71) | Im 11:5 | Juga pelanduk, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu. |
(0.71) | Im 11:38 | Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu. |
(0.71) | Im 13:11 | maka kusta idapanlah |
(0.71) | Im 13:15 | Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. |
(0.71) | Bil 19:15 | setiap bejana |
(0.71) | Ul 14:10 | tetapi segala yang tidak bersirip atau bersisik janganlah kamu makan; haram semuanya itu bagimu. |
(0.71) | Hak 13:4 | Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, jangan minum anggur atau minuman yang memabukkan |
(0.71) | 2Taw 23:19 | Juga ditempatkannya penunggu-penunggu |
(0.71) | Yeh 44:23 | Mereka harus mengajar umat-Ku tentang perbedaan antara yang kudus dengan yang tidak kudus |
(0.71) | Hos 9:3 | Mereka tidak akan tetap diam |
(0.67) | Im 7:21 | Dan apabila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, |
(0.67) | Bil 19:13 | Setiap orang yang kena kepada mayat, |
(0.67) | Bil 19:20 | Tetapi orang yang telah najis, dan tidak menghapus dosa dari dirinya, orang itu harus dilenyapkan dari tengah-tengah jemaah itu, karena ia telah menajiskan |
(0.67) | Yes 6:5 | Lalu kataku: "Celakalah |
(0.59) | Kej 34:5 | Kedengaranlah kepada Yakub, bahwa Sikhem mencemari |
(0.59) | Kej 34:13 | Lalu anak-anak Yakub menjawab Sikhem dan Hemor, ayahnya, dengan tipu muslihat. |
(0.59) | Im 7:19 | Bila daging itu kena kepada sesuatu yang najis, janganlah dimakan, tetapi haruslah dibakar habis dengan api. Tiap-tiap orang yang tahir boleh memakan dari daging korban itu. |